Bupati Matim Diduga Permainkan Rakyatnya

suluhnusa.com_Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Manggarai. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 merupakan puncak perjuangan rakyat Manggarai Timur dalam menggapai cita-citanya menjadi sebuah kabupaten otonom. Cita-cita luhur seluruh rakyat Manggarai Timur yakni: “Masyarakat adil dan Sejahtera.”

Kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur menjadi tanggungjawab bersama antara Rakyat Manggarai Timur dengan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur. Singkat kata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur setiap Tahun Anggaran Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Manggarai Timur mengalokasikan anggaran untuk mendukung cita-cita luhur masyarakat Manggarai Timur yang lebih baik (Masyarakat yang Sejahtera).

Dari aspek perbandingan APBD setiap Tahun Anggaran diakui bahwa jumlah belanja Langsung lebih banyak dibandingkan belanja tidak langsung. Secara Politis niat baik Pemerintah dan DPRD patut diberi apresiasi. Namun dalam Implementasi justru banyak menuai KONTROVERSIAL. Penilian ini tidak hanya sekedar basah basih, tapi berangkat dari sebuah fakta Riil yang ditemukan baik dalam Laporan Keuangan Pemerintah setiap tahun Anggaran maupun fakta-fakta lapangan yang tidak sesuai antara Perencanaan dengan pelaksanaan. Demikian disampaikan Nikolaus Martin, Anggota DPRD Matim dari Fraksi PDI-Perjuangan kepada Wartawan, Senin (16/12).

Dia mengakui sejak kepemimpinan Yoseph Tote dan Andreas Agas (YOGA) di Manggarai Timur, terutama rakyatnya diduga dipermainkan oleh YOGA dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Manggarai Timur. “ Mereka lebih mementingkan pribadi ketimbang rakyat Manggarai Timur” tegas Martin.

Dikatakannya fakta-fakta yang dianggap Kontroversial dan disimpulkan tidak sesuai antara Perencanaan, Pelaksanaan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati,diantaranya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD )Tahun Anggaran 2011 seperti; pada dinas Dinas Pekerjaan Umummisalnya, Pembangunan/Pekerjaan Jalan ( DAU dan ADHOCK ) TA 2010, Paket jln Lengko Ajang- Wae Kara. Pagu anggaran sebesar Rp. Rp. 1.020.696.000,-. Fakta Lapangan: Pekerjaan utama ( Lapen ) hanya 500 meter,sedangkan pekerjaan lain diluar perencanaan awal yakni : Galian tanah ( pelebaran ) dan pekerjaan pasangan. Pengalihan item pekerjaan dimaksud tidak pernah dibahas dengan ADPRD.

Vinsen Aliman Anggota DPRD Matim dari Fraksi PDI-Perjuangan juga menyoroti beberapa fakta fisik diantaranya,

  1. Pembangunan jalan Nengkal-Wae Togong Atas-Wangkung, dalam LKPJ Bupati TA 2010; Pekerjaan Lapen, fakta lapangan seluruh pagu anggaran yang ada ( Rp. 1.011.980.000 ) dialihkan pada pekerjaan pelebaran. itu artinya antara pelaksanaan dengan perencanaan awal tidak ada kesesuaian.
  2. Pembangunan jalan Simpang Benteng Jawa- Watu Nggong, dalam LKPJ Bupati ( pekerjaan Telford dan Lapen ). Fakta Lapangan : Lapen dan Pelebaran.
  3. Pembangunan jalan Lehong – Jengok – Jati. Dalam LKPJ Bupati pekerjaan Telford sepanjang  4.666 m, dan Lapen, 5.833 m. Fakta lapangan tidak ada pekerjaan Lapen serta Volume pekerjaan Telford patut dipertanyakan.
  4. Pembangunan/Pekerjaan jalan Jati – Borong, pagu anggaran sebesar Rp. 1.280.171.000. fakta lapangan tidak ada pekerjaan, sementara dana yang dicairkan sampai akhir TA 2010 sebesar Rp.256.034.200 dan Jumlah yang diluncurkan ke Tahun 2011 sebesar Rp. 1.024.136.800
  5. Pembangunan jalan Mawe-Rewung-Wangkar Weli, pagu anggaran sebesar Rp. 690.970.000. Fakta lapangan ditemukan Telford 500 meter sedangkan pekerjaan lainya berupa pekerjaan saluran permanen tidak masuk dalam perencanaan awal.
  6. Tahun anggaran 2011 pada Bidang Bina Marga dialokasikan dana sebesar Rp. 8.022.044.625 untuk belanja Modal pengadaan konstruksi jalan (11 paket jalan) seperti, Jalan Wae Reca-Jati (Lapen) : Rp. 897.457.590, Jln Wenggul-Randang-Kengkel-Sp Tilir-Lamba-Wakos-Pel-Perang (Telford), volume 1904 meter, pagu anggaran: Rp. 907.582.500, Jln satar Teu-Benteng Jawa-Wae Paci-dampek (Volume 4.705 m) Pagu anggaran Rp. 717.096.195, Jln Watunggong – Ngkolong – Belang (lapen 1.441 meter dan Telford 2.000 meter). Pagu anggaran Rp. 308.817.450, Jalan Kembur-Lewe-Watu Ngiung dan Pembangunan Jembatan Wae Bobo IV (Lapen 4.150 meter dan Telford 140 meter). Pagu anggaran Rp. 1.312.316.700, Jalan Kembur-Paka (Lapen 2.400 meter ). Pagu Rp.551.563.350, Peningkatan Jln Lehong – Jengok – Jati ( Lapen 5.833 meter dan Telford 4.666 meter ). Pagu anggaran Rp. 1.040.720.250, Peningkatan jalan Majok – Simpang Teber – Kampung Teber ( Lapen 4800 meter ). Pagu anggaran 476.840.910. Peningkatan jln Sangan Kalo – Simpang Lima ( Lapen 4800 m ). Pagu anggaran Rp. 764.242.320, Peningkatan jln Metuk-Watu Ngiung-Papang-Pau (Telford 3146 meter dan Lapen 3.365 meter ). Pagu anggaran Rp.718.967.505, Peningkatan jln Watu Nggong – Pembe – Pata ( Lapen 2.220 m). Pagu anggaran Rp. 326.439.855.

Atas berbagai penyimpangan tersebut kami sangat mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum harus sesegera mungkin mengaudit kekayaan personal dari Bupati Tote dan Wakil Bupati Agas, serta kekayaan setiap Kepala SKPD yang kini sedang berkuasa di Kabupaten Manggarai Timur guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten yang baru berusia 8 tahun ini, tutur Vinsen bersama kelima rekan DPRD lainnya. 

Dilaporkan ke Penegak Hukum

Forum Pemuda Peduli Manggarai Timur (FP2MARITIM) telah melaporkan Bupati Manggarai Timur Yosef Tote ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng. Terdapat dua materi laporan yang disampaikan, yakni dugaan proyek fiktif yang bersumber dari APBN tahun 2011 dan mempertegas laporan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) soal pengalihan dana pasca bencana alam tahun 2011.

Laporan tersebut diterima Kasi Intel Kejari Ruteng Jopi Novelis, Senin (30/7) Kepada FP2MARITIM, Jopi mengatakan akan mempelajari laporan itu sebelum ditindaklanjuti.”Ada indikasi korupsi.   Dua sumber dana yakni dana pasca bencana tahun 2011 yang dikelola BPBD dan dana APBN yang dikelola Dinas PU dengan jumlah yang sama digunakan untuk proyek yang sama.

Ini patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata koordinator FP2MARITIM Ardianus Aba menjawab pertanyaan Wartawan di Ruteng, beberapa waktu lalu.Dua sumber dana tersebut, demikian Ardianus, masing-masing berjumlah Rp.10,9 miliar atau seluruhnya berjumlah Rp.21,8 miliar. Dua-duanya digunakan untuk membangun empat paket jalan dengan anggaran yang sama.

Keempat paket jalan tersebut yakni paket jalan Mukun-Mbata senilai Rp.3.200.000.000, paket jalan Ladok-Perong senilai Rp.2.511.000.000, paket jalan Warat-Pang Leleng Rp.3.500.000.000, dan paket jalan Watu Nggong-Wea senilai Rp.1.550.000.000.

“Jika dana rehabilitasi pasca bencana melalui BPBD yang digunakan untuk bangun jalan maka patut diduga proyek APBN yang ditenderkan melalui dinas Pekerjaan Umum tanggal 25 Agustus 2011 adalah fiktif. Penggunaan dana pasca bencana untuk bangun jalan pun merupakan suatu pelanggaran,” ujar Ardi Aba.

Terpisah, koordinator LPPDM Marsel Ahang mengatakan temuan baru yang dilaporkan FP2 MARITIM semakin memperkuat adanya kebobrokan dalam pengelolaan sejumlah anggaran di Manggarai Timur. Namun anehnya kejaksaan Negeri Ruteng belum menyikapi laporan masyarakat.

“Jika laporan LPPDM dan FP2MARITIM tidak kunjung diproses oleh kejaksaan, maka patut dicurigai adanya sesuatu antara kejari Ruteng dengan pihak yang dilaporkan,” kata Marsel.

Keterbatasan jumlah jaksa, kata Marsel, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum terhadap para pejabat. Masyarakat sudah membantu dengan memberikan laporan dan mensuplai data sebagai acuan. Tinggal saja niat baik kejari bekerja dengan tanpa beban kepentingan tertentu.

Saat dikonfirmasi, Kasi intel kejaksaan negeri Ruteng Jopi Novelis mengatakan hingga saat ini pihaknya sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data terkait laporan tersebut.

“Masih pengumpulan data dan telaah laporan. Kalau ada yang diperlukan atas hasil puldata dan telaahan, akan kita panggil saksi-saksi untuk diperiksa. Yang jelas, laporan itu kita tindaklanjuti,” ujar Jopi.

Paket YOGA Membantah

Sebelumnya, Bupati Yosef Tote membantah adanya pelanggaran dalam penggunaan dana pasca bencana untuk pembangunan empat paket jalan. Hal yang sama diungkapkan Wabup Andreas beberapa waktu lalu.

“Saya rasa tidak ada APBN tahun 2011 untuk bangun empat paket jalan itu. Kalau terjadi, itu berarti pendobelan. Tidak ada pendobelan. Kalau pendobelan, salah itu,” sanggah Wabup Andreas.

Terkait dugaan penyimpangan dana bencana, Wabup Andreas mengatakan tidak ada salahnya jika dana tersebut digunakan untuk membangun jalan. “Jika jalan sudah tidak berfungsi lagi karena longsoran bertahun-tahun, itu juga bencana,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Manggarai Timur Yohanes Nahas mengatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat atau pun pemerintah terkait adanya kerusakan akibat bencana longsor pada empat jalan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya empat paket proyek yang didibiayai dana bencana alam tahun 2011.(Richard Kandy)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *