SULUH NUSA, LEMBATA – PT. PLN Persero UIP Nusra III, mengucurkan anggaran senilai 1,7 Miliar rupiah guna membebaskan lahan untuk pengembangan PLTP 10 Mw Atadei. Tahapan pembebasan lahan di lokasi tersebut menyisahkan 4 pemilik yang belum menyerahkan tanahnya.
Realisasi pembayaran tanah dilaksanakan di kantor Desa Nubahaeraka, Jumat (13/12/2024) silam. Selain ganti untung tanah dengn nilai berkisar 200 hingga 500 juta rupiah per pemilik, warga juga menerima uang sirih pinang berupa uang cash.
Disaksikan wartawan sebanyak 12 bidang, dari total 16 bidang telah berhasil di bebaskan pihak PLN. Pembebasan ditandai penyerahan buku rekening berisi nominal harga tanah yang telah disepakati PLN bersama Pemilik tanah pada tahapan negosiasi.
Hadir dalam kesempatan itu, Manager PLN UIP Nusra 3, Kasirun dan Tri Satya Putra Pamungkas, Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra 3.
Pembayaran dilakukan setelah beberapa tahapan diantaranya, pengukuran lahan, identifikasi pemilik, penyampaian nilai harga dari KJPP dan hari ini penyerahan buku tabungan BNI dan uang sirih pinang sebagai tali asih PLN kepada Pemilik tanah.
Pihak PLN mengingatkan pemilik lahan, pembayaran ganti untung ini dimanfaatkan untuk usaha. Ke depan bisa dipakai sebagai modal usaha katering dan kos kosan misalnya. Jangan dipakai untuk hal konsumtif, kalau bisa beli tanah lgi.
“Saya atas nama PLN mengucapkan terimaksih 80 persen sudah bebas tanahnya di desa Nubahaeraka ini.
Ini sebagai ganti untung kepada masyarakat atas tanah yang sudah diserahkan kepada PLN untuk pembangunan PLTP Atadei. Hari ini kita sudah membebaskan sebanyak 12 bidang, dari total 16 bidang. Setelah pembebasan tanah di Nubaharaka, kami harap di Desa Atakore juga segera menyusul. Jika kedua desa sudah dibebaskan dilanjutkan dengan proses konstruksi,” ujar Kasirun, Manager PLN UIP Nusra 3 kepada Media Indonesia.
Setelah pembebasan lahan di Desa Nubahaeraka, Kasirun membeberkan, perkembangan proses pembebasan lahan di Desa Atakore untuk pengembangan PLTP Atadei.
“Di Desa Atakore sendiri sebagian pemilik tanah sudah menyetujui namun sebelumnya didahului proses adat Ahar Tu, para pemuka adat terlebih dahulu bermusyawarah untuk menyetujui proyek PLTP.
Kami berharap di desa Atakore juga akan seperti ini. Tentunya segera bisa kita lakukan pembayaran dan tanah bisa segera bebas dan kami segera melakukan tahap Konstruksi,” ujar Kasirun.
Kasirun mengatakan akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses pengembangan PLTP sangat baik bahwa kita akan segera beralih dari energi fosil ke energi baru terbarukan dan Lembata akan beralih ke energi baru terbarukan untuk swasembada energi.
“Kaki akan tetap menyampaikan kepada masyarakat dan ini energi masa depan dan Lembata yang pertama memanfaatkan energi baru terbarukan. Bapak Presiden sendiri berpidato bahwa, kita akan berswasembada energi tentunya energi baru terbarukan menjadi pilihan ideal, termasuk yang disebut oleh beliau adalah energi panas bumi. Jadi ini adalah, salah satu perwujudan dari cita cita negara, bahwa kita akan beralih dari energi fosil ke energi baru terbarukan,” ungkap Kasirun.
Sementara itu, Kepala Desa Nubahaeraka, Vinsensius Nuba mengatakan, sampai dengan hari ini pihak PLN sudah menjalankan tahapan dengan sangat baik.
Selain asas manfaat terkait arus listrik yang akan dimanfaatkan, juga banyak bantuan sosial lain untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Atas nama pemerintah untuk mewakili seluruh masyarakat Nubahaeraka, kami menegaskan bahwa Nubahaeraka sangat mendukung program strategis Nasional dalam hal ini energi baru terbarukan pengembangan PLTP Atadei 10 Mw.
Kades Nubahaeraka menjelaskan, pada tanggal 17 agustus lalu, dirinya mengumandangkan slogan ‘Nusantara Baru Indonesia Maju, Energi Baru Terbarukan, Nubahaeraka Maju’.
Terkait beberapa warga yang belum menyetujui dan menandatangani berkas pemebebasan lahan, Kades Nubahaeraka menegaskan bahwa meski ada patokan harga yang diminta pemilik lahan, ia mengajak pemilik lahan untuk menghargai aturan penentuan harga satuan tanah yang ditetapkan tim apraisal.
“Dalam pertemuan tanggal 28 oktober di rumah saya, saya sudahbtegaskan bahwa apa yang diminta oleh pemilik lahan (tentang harga satuan tannah_red) bukan merupakan keputusan. Semua merujuk pada aturan, terutama menyangkut nilai jual tanah permeter persegi.
Kami sudah menyampaikan aspirasi pemilik lahan terdampak, tetapi pada akhirnya terpulang pada tim apraisal yang punya kewenangan menilai harga tanah,” ujar Kades Nubahaeraka, Vinsensius Nuba.
Ia pun memuji kerja cepat yang dilakukan tim PLN dalam proses pembebasan lahan.
“Saya berterimakasih kepada pihak PLN karena cepat. Tanggal 28 oktober tantangan berkas jual beli tanah, hari ini kami dapat menerima hak kami. Kewajiban kami mendukung program strategis Nasional,” ujar Kades Nubaharaka, Vinsensius Nuba. +++hosea/ama.kewaman