Usai Diserahkan Penyidik Polres, Tersangka Charles Dijebloskan ke Lapas Lembata

SULUH NUSA, LEMBATA – PENYIDIK Reskrim Polres Lembata unit PPA menyerahkan berkas dan tersangka kasus penyiraman air soda api dan pencabulan anak kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lembata, 18 November 2024.

Kapolres Lembata, I Gede Putra Astawa SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Donatus Sare.,S.H.,M. H mengatakan usai menyerahkan berkas tahap I tanggal 1 November 2024 pihak Kejaksaan Lembata mengembalikan berkas tersangka Charles Arif untuk dipenuhi penyidik reskrim Lembata, Unit PPA.

“Semua petunjuk sudah kita penuhi dan kita sudah serahkan berkas Tahap II, P21 bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata,” ungkap Kasat Doni.

Tersangka Charles Arif yang mengenakan rompi warna kuning dan celama pendek saat diserahkan oleh Penyidik, langsung diborgol pihak dan dititipkan ke Lapas Kelas III Lembata selama 20 hari.

Penyerahan berkas Tahap II ini dilakuka Senin, 18 November 2024, Pukul 10.45 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata,

“Tim Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Lembata terhadap Tersangka Atas Nama CA alias KC alias A perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak”, ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan, melalui Kasie Intel Kejari Lembata, Risal Hidayat.

 

Menurut Risal, tersangka atas Charles Arif alias KC alias A diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak yang disangkakan melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Selain menerima tersangka Charles Arif, Kejaksaan Negeri Lembata juga menerima Barang Bukti sejumkah 18 (delapan belas) Barang Bukti yang diantaranya, 1 (satu) bungkus sisa soda api, 1 (satu) buah ember plastik cat bekas ukuran 1kg merk No Drop dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor Polisi L 4697 CY yang digunakan Tersangka CA dalam melakukan aksinya.

“Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap Tersangka CA di Rumah Tahanan Lapas Kelas III Lembata untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menyempurnakan Rencana Surat Dakwaan terhadap perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata”, ungkapnya.

Sementara itu, kondisi Meiya Chatlin Witak (13) Korban kekerasan seksual dan penganiayaan berat berencana dikabarkan semakin membaik usai menjalani operasi Omion Graft.

Meiya dikabarkan sudah dipulangkan ke keluarga untuk menjalani perawatan mandiri usai dioperasi, dan akan menjalani pemeriksaan lagi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan  di RSUP Sanglah Denpasar seusai saran dokter yang menangani mata meiya. Saat ini Meiya masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah sambil menunggu kesiapan RSCM Jakarta sebagai rumah sakit rujukan. +++sandro.wangak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *