KALABAHI — Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meningkat tajam. Data Kepolisian Resor (Polres) Alor mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas naik dari 907 kasus sepanjang 2025 menjadi 1.536 kasus hingga Oktober 2026.
Di tengah peningkatan tersebut, Polres Alor menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, itu ditujukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Apel dipimpin Kapolres Alor AKBP Nur Azhari. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta koordinasi lintas sektoral sebelum operasi dilaksanakan.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengatakan, Operasi Patuh Turangga 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
Menurut dia, pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Personel kepolisian juga diminta mengutamakan edukasi kepada masyarakat serta menghindari tindakan arogan dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan data Polres Alor, sepanjang 2025 tercatat 77 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 21 korban meninggal dunia.
Sementara itu, hingga Oktober 2026, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat mencapai 68 kasus. Pada periode yang sama, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 1.536 kasus, meningkat 629 kasus dibandingkan keseluruhan catatan pelanggaran sepanjang 2025.
Secara persentase, jumlah pelanggaran tersebut meningkat sekitar 69,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, perbandingan ini perlu mempertimbangkan bahwa data 2026 baru mencakup periode hingga Oktober, sedangkan data 2025 merupakan catatan satu tahun penuh.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena pelanggaran lalu lintas yang tidak ditangani secara konsisten dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Meski demikian, data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa peningkatan pelanggaran secara langsung menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Diperlukan data lebih terperinci mengenai jenis pelanggaran, penyebab kecelakaan, tingkat kepatuhan pengendara, serta kondisi jalan untuk mengetahui faktor-faktor yang paling berpengaruh.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, Polres Alor menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, berboncengan melebihi ketentuan, serta tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan.
Kapolres meminta seluruh personel menjalankan operasi secara profesional dan mengedepankan keselamatan masyarakat.
Pendekatan persuasif dan edukatif diharapkan mampu membangun kesadaran pengendara bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, Polres Alor akan memperkuat sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui media massa, media sosial, sekolah, kampus, dan komunitas pengemudi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan pelajar yang rentan terlibat dalam pelanggaran apabila belum memiliki pemahaman dan kedisiplinan berlalu lintas yang memadai.
Peningkatan jumlah pelanggaran hingga Oktober 2026 juga menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan lalu lintas yang aman tidak cukup hanya melalui operasi kepolisian yang berlangsung dalam waktu terbatas.
Konsistensi penegakan aturan, pengawasan di titik rawan, pendidikan keselamatan sejak usia sekolah, serta evaluasi berkala terhadap penyebab kecelakaan diperlukan agar operasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial dan penindakan sesaat.
Keberhasilan Operasi Patuh Turangga 2026 pada akhirnya perlu diukur melalui hasil yang nyata, terutama penurunan angka pelanggaran, berkurangnya kecelakaan, dan menurunnya jumlah korban meninggal dunia di jalan raya.
Masyarakat pun diharapkan mengambil bagian dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.+++
j.k
