MEDIA WLN – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menetapkan pemberlakuan New Normal bagi seluruh wilayah di NTT. pemberlakuan New Normal ini tertuang dalam surat dalam surat edaran nomor: BU.550/08/DISHUB/2020.
“Masyarakat pengguna jasa transportasi / pelaku perjalanan dalam wilayah NTT dengan menggunakan jasa transportasi darat, laut maupun udara dapat dilayani / diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa memerlukan dokumen-dokumen yang terkait dengan Kesehatan / bebas Covid-19 serta hasil Rapit Test dan Swab” ungkap Gubernur NTT dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya pelaku perjalanan dari luar NTT, Gubernur Laiskodat tetap mewajibkan untuk mengikuti protokol Kesehatan sesuai panduan yang diterbitkan Kemenkes maupun Kemenhub. Artinya, wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
Kebijakan Gubernur NTT dalam surat edaran ini tidak berlaku bagi Lembata. Sebab, Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, tetap berseikukuh untuk menutup semua transportasi dari dank e Lembata.
Bupati Lembata kepada wartawan di atas Geladak Kapal Pinisi, Aku Lembatam” 14 Juni 2020, menjelang pemberlakuan New Normal 15 Juni 2020 menjelaskan, dirinya bukan melawan Kebijakan Gubernur NTT, tetapi strategi pencegahan Covid 19 di Kabupaten Lembata menggunakan strategi ‘high to low’.
“Artinya kita akan melunak dengan membuka semua akses pelayaran. Akses transportasi udara dan laut. Akses pelayaran lokal juga akan kita buka, tetapi tidak sekarang. Termasuk kapal pelni masih dilarang menyinggahi Pelabuhan Lewoleba. Kita masih dengan surat edaran yang sama,” ungkap Sunur.
Bupati Lembata mengistilakan New Normal sebagai Back To Normal bersikukuh memberlakukan syarat mengantongi dua kali Rapit Test atau satu kali swab bagi pelaku perjalanan yang hendak datang ke Lembata.
“Ya, Kalau kita tidak tekan lagi ini, kita tidak tahu orang itu datangnya dari mana dan sebelumnya punya riwayat perjalanan dari luar NTT kalau dia tidak jujur?, Pak Gubernur kan sudah menyampaikan kalau pelaku perjalanan dari luar harus rapid test dan dalam wilayah NTT kan bebas, tetapi di NTT kan sudah ada zona merah. Karena wilayah NTT sudah zona merah, kita tetap dengan yang sama. Belum ada perubahan”, tegas Bupati Sunur.
Sikap Bupati Lembata ini, dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang berlebihan. Akan tetapi Bupati Sunur menampik memang setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra.
“Sekarang riwayat perjalanan orang, kalau dia dari Bali dan ada di Kupang terus sampai di Lembata dan bilang dari Kupang, ketika tidak jujur kita akan kesulitan, kalau begitu kita tetap lakukan rapid test. Namanya juga kebijakan. Pasti ada pro dan kontra. Ya kalau dibilang berlebihan juga tida apa apa. Toh, saya berlebihan untuk melindungi masyarakat Lembata. Dan Lembata tetap hijau.,” ungkapnya.

Dia lebih jauh menegaskan, ketika pemberlakuan new Normal atau Bck to Normal dan Pelaku Perjalanan dalan daerah tidak perlu Rapid tes dan Swab, dan jika ada masyarakat di Lembata yang terpapar Corona, siapa yang bertanggung jawab?
“Pemerintah salah lagi. Kita longgar dan masyarakat di Lembata ada yang tepapar, siapa yang bertanggung jawab ? Pemerintah ? Jadi kita lihat perkembangan minggu depan ini, satu minggu lagi kita memperlunak tetapi batasannya tetap ada. Mereka masuk Lembata tetap melakukan rapid test, karena rapid test itu tahu gejala awal dia dengan mendeteksi dari awal kita sudah memisahkan dia, tandas Sunur.
Kebijakan Bupati Lembata ini, mendapat tanggapan positip dari berbagai kalangan masayarakat kelas menengah bawah. Dua orang pedagang Kain di Pasar Roho, Latifa A. Making dan Jawiah mngungkapkan rasa syukur sebab Lembata masih bebas Covid 19 dan berdoa tetap berada dalam zona hijau.
“Itu sudah ama. Kita syukur covid belum masuk Lembata. Kita masih hijau. Ya, terimakasih kepada pemerintah. Biar kondisinya hijau terus supaya kami bisa tetap jualan di pasar,” ungkap Latifa A. Making, pedagang kai nasal Desa Bareng kepada suluhnusa.com, 13 Juni 2020.***
sandrowangak
