Audit Belum Jalan, Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Buaya Rp1,5 Miliar Menggantung

Kasus yang telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Alor tersebut masih menunggu giliran pemeriksaan dari tim auditor Inspektorat.

KALABAHI, – Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Romelus Djobo, menegaskan komitmennya untuk memproses laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pulau Buaya.

Namun hingga kini, audit investigasi belum juga dilakukan dengan alasan keterbatasan personel.

Kasus yang telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Alor tersebut masih menunggu giliran pemeriksaan dari tim auditor Inspektorat.

“Kami akan jadwalkan. Saat ini tim masih di lapangan menangani kasus dana desa di desa lain. Setelah itu, baru fokus ke Pulau Buaya,” ujar Romelus saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026) pukul 15.34 WITA.

Ia mengakui, minimnya jumlah auditor menjadi kendala utama lambatnya proses audit. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran agar hasilnya tetap objektif.

“Kami masih mengalami kekurangan personel, jadi harus menunggu waktu yang tepat,” katanya.

Padahal, audit Inspektorat merupakan tahap krusial dalam penanganan perkara korupsi, terutama untuk menghitung Potensi Kerugian Negara (PKN) yang menjadi dasar proses hukum lanjutan.

Romelus memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga meminta masyarakat bersabar.

“Kami pastikan semua laporan diproses sesuai prosedur, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyelewengan Dana Desa Pulau Buaya Tahun Anggaran 2020 mengindikasikan kerugian negara hingga sekitar Rp1,5 miliar.

Adapun dugaan sejumlah temuan mencuat, di antaranya Belanja jasa honorer PAUD mencantumkan 84 orang, diduga tidak sesuai kondisi riil, Insentif guru ngaji TPA untuk 60 orang dengan nilai jutaan rupiah, Pengadaan perlengkapan TPA senilai Rp12,25 juta yang diduga fiktif, Pengadaan seragam murid TK dan atribut guru PAUD tidak sesuai fakta lapangan, Belanja posyandu/polindes yang diduga tidak terealisasi, Pemeliharaan gapura desa dengan anggaran belasan juta rupiah yang dipertanyakan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana desa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohamad Nursaitias melalui Kasi Pidsus, Bangkit Y. P. Simamora, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini.

Namun, Kejaksaan belum dapat melangkah lebih jauh sebelum hasil audit dari Inspektorat tersedia.

“Untuk Desa Pulau Buaya belum pernah diaudit. Itu ranah APIP atau Inspektorat. Kami sudah koordinasi agar audit segera dilakukan,” ujar Bangkit, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, proses hukum lanjutan sangat bergantung pada hasil audit tersebut.

“Kami menunggu hasil perhitungan. Setelah itu diserahkan ke kami, baru ditindaklanjuti sesuai LHP ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, di tengah lambatnya proses audit, pemerintah Desa Pulau Buaya bahkan telah secara langsung meminta Inspektorat turun melakukan pemeriksaan, baik melalui permintaan lisan maupun tertulis.

Masyarakat berharap proses audit dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab.

Lambatnya audit Inspektorat kini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Jika terus berlarut, kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum dan berpotensi mengaburkan dugaan penyimpangan anggaran.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *