12 Merek Rokok Ilegal Dengan Lintingan Daun Beluntas dan Daun Keladi Beredar Luas di Lembata

Beranda » Bisnis » 12 Merek Rokok Ilegal Dengan Lintingan Daun Beluntas dan Daun Keladi Beredar Luas di Lembata

LEMBATA – ROKOK ilegal dengan pita beacukai palsu juga diduga lintingan daun beluntas kering beredar luas di Kabupaten Lembata. Setidaknya ada 12 (dua belas) merek rokok ilegal yang saat ini dijual bebas baik di toko besar atau kios kios kecil.

Lacurnya, pemerintah daerah Kabupaten Lembata, melalui dinas Koperasi dan perdagangan tidak mampu berbuat banyak karena dibatasi kewenangan. Pun demikian pihak aparat penegak hukum, Polres Lembata.

Akibatnya para penjual rokok ilegal yang menggunakan mobil lalu lalang berseliweran beraksi, menjual rokok ilegal sampai ke desa desa pelosok di Kabupaten Lembata.

Temuan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Lembata peredaran rokok ilegal ini sudah marak sejak tahun 2024. Data dinas koperindag Kabupaten Lembata melansir ada 7 (tujuh) merek rokok ilegal yang beredar di tahun 2024 yaitu X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.

Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan dan Pengembangan, Dinas Koperasi dan Pedagangan Kabupaten Lembata, Mikhael Boli., SE,  kepada wartawan di ruangan kerjanya, 5 Mei 2025.

Mikhael menjelaskan tindakan yang diambil oleh pihaknya saat menemukan rokok ilegal ini adalah mengirim surat peringatan kepada pemilik toko dan kios yang menjual rokok ilegal ini.

“Kami kirim surat peringatan kepada toko dan kios yang kedapatan menjual rokok ilegal. Selain itu kami minta untuk tarik rokok ilegal tersebut tapi kewengan kami terbatas. Kita tidak punya staf beacukai sehingga tidak bisa menyita produk rokok ilegal tersebut”, ungkap Boli. 

Lebih jauh Boli menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan beacukai di Labuan Bajo tapi belum ada penanganan. Bahkan menurut Boli, peredaran rokok ilegal ini terjadi di hampir semua Kabupaten kota di Pulau Flores.

“Kita dilematis. Selain karena kewenangan terbatas juga permintaan konsumen tinggi sehingga peredaran rokok ilegal di Lembata sangat masif”, tutur Boli.

Untuk tahun 2025, berdasarkan temuan media ini setidaknya ada 12 merek rokok ilegal. Bahkan ada merek rokok yang diduga dari Kamboja, Dubai dan Thailand. 12 merek rokok ilegal yang beredar di 2025 adalah X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel Hitam, Angker, Rastel Merah, Arrow Putih, Cappucino berbagai rasa, Rastel Putih dan Englishman.

Boli mengakui selain menggunakan pita beacukai palsu rokok ilegal juga tidak menggunakan lintingan tembakau tetapi diduga menggunakan daun beluntas dan keladi yang sudah kering. 

Sementara itu pemilik toko dan kios yang sudah mendapat peringatan dari Koperindag adalah Kios Minda Abadi, Kios Wallet Putih, Kios Anagatha, Kios Ferrar, UD. Sinar Citra, Kios Dewi Lestari, Kios Rusto99, Toko Surya Kasih, Toko Himalaya, Toko Mahkota, Toko Rukun Jaya dan Kios ile Boleng.

Dalam penyisiran oleh pihak Dinas Koperindag ditemukan 161 slof rokok ilegal di tahun 2024. Sementara tahun 2025 pihaknya sedang koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyisiran.

Berbagai merek rokok ilegal ini beredar luas dengan harga murah. +++sandro.wangak

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *