Suluh Nusa, Lembata – Wafatnya Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, meninggalkan duka mendalam.
Jasad Almarhum diterbangkan dari Kupang, Minggu 18 Juli 2021 dengan menggunakan pesawat Susi Air dan langsung dimakamkan di Kediamannya Kuma Resort Waijarang.
Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday yang bertindak sebagai inspektur upcara pemakaman, pun merasakan duka yang mendalam.
Sehari usai Bupati Lembata dikuburkan, 19 Juli 2021, suasana Kantor Bupati Lembata lengang. Semua pegawai yang berdinas di Kanor Bupati Lembata, tampak tidak melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Pantauan weeklyline media network, sesuai keputusan Forkompinda, sebagai tanda berkabung, bendera dinaikan setengah tiang begitpun yang telihat di kantor Bupati Lembata, Kantor DPRD Lembata, dan beberapa kantor yang berada di Kompleks Perkantoran pemerintahan Kabupaten Lembata, Bilangan Akelohe, Batas Kota-Lamahora.
Mobil EB 2 F, yang dipakai oleh Wakil Bupati Lembata terparkir di Gerbang Kantor Bupati. Ada mobil EB 6 F milik sekda Lembata dan beberapa mobil dinas lainnya.
Dilantai dua, ruangan kerja Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, tertutup rapat. Sementara di ruangan kerja Wakil Bupati, ruangan kerja Sekda Lembata dan ruangan para asisten terlihat melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali yang ditemui weeklyline media network, 19 Juli 2021, mengungkapkan duka yang mendalam.
“Kita semua ASN dan warga Lembata pasti berduka. Berkabung. Kita sedang dalam suasana berduka dan merasa kehilangan sosok pemimpin,” ungkap Sekda Tapobali.
Walau masih dalam suasana berduka, menurut Sekda, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Sebab, ada kepentingan yang lebih besar yakni pelayanan terhadap publik.
Menurut Tapobali, pihak Pemda Lembata diberikan tanggungjawab biaya pemulangan jenasah Almarhum dari Kupang ke Lembata sebab, Eliazer Yentji Sunur meninggal dalam jabatan Bupati Lembata yang masih aktif.
Terkait tanggungjawab moril, demikian Tapobali, sesuai arahan wakil bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, pihak pemda tetap memberikan dukungan moril dan materiil terkait urusan kedukaan di rumah duka Kuma Resort sampai selesai sesuai keyakinan almarhum Eliazer Yentji Sunur.
“Karena beliau meninggal dalam jabatan yang masih aktif maka biaya pemulangan jenasahnya masih menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Diluar itu, sesuai arahan Bapa Wakil Bupati, kami semua tetap terlibat dalam urusan kedukaan di rumah duka, Kuma Resort sampai selesai,” ungkap Sekda Tapobali.
Sementara itu, aktivitas biokrasi dan pelayanan publik di Kantor Bupati Lembata tetap berjalan seperti biasa. Hari pertama masuk kerja saat tanpa Almarhum Bupati Lembata, 19 Juli 2021, Wakil Bupati Lembata langsung mengikuti agenda sidang Paripurna Ranperda APBD tahun 2020 secara virtua bersama DPRD Lembata didampingi Sekda Lembata, Paskalis Tapobali dan beberapa keoala dinas terkait.
Usai mengikuti sidang parupurna, Wakil Bupati Lembata memimpin sidang bersama Forkompinda dan para camat, terkait penyesuaian dan sosialisasi aturan terkait peraturan terbaru tentang penanganan pasien dan jenasah covid 19 sesuai aturan menteri tertanggal 12 Juli 2021.
Disinggung terkait standar protokol pelayanan rumah tangga bupati apakah akan dialihkan ke rumah jabatan Wakil bupati Lemnata, sekda Lembata menjelaskan per hari, Senin, 19 Juli 2021, setelah mendapat surat dari Gubernur NTT tentang pengangkatan wakil bupati Lembata sebagai PLT Bupati Lembata, maka aturan diberlakukan mutantis mutandis, artinya, asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
“Penyesuaian dilakukan dengan prosedur perubahan karena situasi per hari ini, 19 Juli 2021, setelah kami mendapat surat dari Gubernur NTT tentang PLT Bupati. Sehingga walau masih dalam kapasitas sebagai wakil bupati tetapi standar protokol rumah tangga di rumah jabatan sudah disesuaikan dengan standar bupati. Ya, letter text, Bupati meninggal dunia,” ungkap Sekda Tapobali.
Lebih jauh Sekda menjelaskan, walau sudah melaksanakan pelaksana harian sebagai PLT Bupati tetapi segala atribusi kewenangan masih terbatas sebelum dilantik oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Kami sedang bikin nota pertimbangan, letter tex Bupati meninggal dunia, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan saya sudah laporkan juga ke pa wakil bahwa masa tunggu sampai dilantik adalah tiga minggu,” tandas Tapobali. (sandrowangak/sultan)