suluhnusa.com – Jajaran Kepolisian Resort Lembata bertindak sigap dan cepat mengamankan seorang wanita atas nama Eliana Ata Goran yang diduga menghina presiden Jokowi lewat akun Facebook miliknya.
Pelaku diamankan di Kosnya dibilangan Wangatoa, oleh aparat reserse polres Lembata, 10 Juni 2019 sepulang dari pulau Adonara menggunakan motor penyeberangan boleng – Lewoleba.
sampai berita ini ditulis pelaku Eliana Ata Goran masih menjalani pemeriksaan di ruangan Serse Polres Lembata. Perbuatan pelaku yang menghina presiden Jokowi dapat dijerat dengan undang undang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sebab akun Facebook atas nama Eliana Ata Goran tersebut menyematkan kata penghinaan terhadap orang nomor satu Indonesia. Dalam tulisannya yang sempat viral di grup facebook Berita Flotim Terkini, akun Eliana Ata Goran menulis kata-kata kotor yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Poda NTT pun bergerak cepat mencari tahu pemilik akun tersebut. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast mengungkapkan pelakunya sudah diamankan di polres Lembata.
“Ya. Pelakunya sudah diamankan di polres Lembata,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019 saat dikonfirmasi melalui Telepon.
Ia meminta masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum. ***
sandro wangak