“Feminokrasi” dan Korupsi

suluhnusa.com: Apa itu perempuan? Filsuf feminis Julia Kristeva (1986) menulis, perempuan tidak bisa didefinisikan. Setiap usaha mendefinisikan perempuan akan berujung pada reduksi kekhasan-kekhasan yang ada pada peremuan itu sendiri. Bagi Kristeva, perempuan memiliki sesuatu yang khas perempuan dan hanya perempuan yang mengerti. Oleh karena itu, mendefinisikan perempuan berarti membiarkannya tak terdefinisi.

Tetapi, jika menarik garis rentang antara perempuan dan korupsi, maka definisi perempuan menjadi cukup bergaung. Perempuan adalah korban (victim) praktik korupsi. Artinya, korupsi merupakan langgam politik “patriarkat” yang lahir dari paternal law dengan perempuan sebagai korban. Politik kita telah melempar keluar suara-suara perempuan. Atau mengutip sastrawan Mesir, Nawal el Saadawi, “perempuan (NTT) di titik nol”. Suara perempuan telah dianggap sebagai suara minor dalam arus besar politik tanah air.

Maka seruan mengangkat dan mendengarkan kembali suara-suara perempaun menjadi aksi politis yang sangat urgen. Usaha ini merupakan emansipatoris untuk melawan marjinalisasi perempuan. Manakala perempuan dipandang sebagai peletak dan pencetak peradaban, maka suara perempuan harus didengar. Politik akan semakin beradab jika suara-suara perempuan didengar dan dilibatkan dalam proses politik. Menafikan kehadiran dan suara perempuan berarti pula disentri dalam tubuh perpolitikan kita.

Politik yang ramah terhadap perempuan adalah politik yang melanggengkan peradaban. Salah satu kekhasan perempuan adalah merawat dan mengayomi. Artinya, perempuanlah yang merawat peradaban dengan mendidik generasi penerus penuh cinta dan kasih sayang. Dari perempuanlah lahir generasi-generasi unggul.

Sementara perempuan merawat peradaban, korupsi justru meluluh lantakan peradaban. Sejarahwan Ramsay MacMullen dalam “Corruption dan the Decline of Rome” (1988) mengurai secara clara et distancta korupsi mampu meruntuhkan peradaban Romawi yang hebat. Kehebatan dan ketangkasan algojo Romawi kian loyo dan melempem dalam mempertahankan wilayah kekuasaan. Sebabnya, segenap pertimbangan strategis dan politis harus dinegoisasi dengan kepentingan para elite Romawi.

Dengan timbunan kasus korupsi, NTT berada di jalan setapak jejak bangsa Romawi. Kedaulatan rakyat dan peradaban NTT sedang goyah di hadapan kepentingan pragmatis dan oportunis para pejabat publik. Para pejabat publik menggunakan otoritasnya untuk menjarah “asset” rakyat. Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) ini begitu kasat mata dalam setiap mata kebijakan publik dan pola formalitas birokrasi yang mereduksi kedaulatan rakyat.

Dalam banyak hal, perempuan sering kali lebih menjadi korban dari praktik korupsi ini. Publik tentu sepakat dengan perempuan aktivis antikorupsi NTT, Sarah Lery Mboeik, bahwa “korupsi berimplikasi pada kemiskinan dan tidak terpenuhinya hak-hak dasar manusia(Victory News, 6/3/2015). Kemiskinan membuat perempuan harus menanggung berat beban untuk memenuhi kebutuhan hidup dan merawat anak-anak. Karena kemiskinan, perempuan juga sering kali menjadi korban kekerasaan domestik. Di situ, hak-hak hidupnya menjadi terancam oleh kekerasan langgam patrilineal.

Pada horizon yang lebih luas, kekerasan yang menimpa perempun juga diterbaca pada praktik ilegal perdagangan manusia (human trafficking) di NTT. Performansi politik penguasa lokal ternyata kendor dalam menyikapi kejahatan kemanusiaan ini. Sikap politik minus political will semakin memojokokan perempuan yang kerap jadi obyek praktik perdagangan manusia. Manusia NTT khususnya perempuan “di-hela” secara paksa dalam praktik perdagangan manusia, justru karena pemerintah tidak tegas menyikapi persoalan ini. Malpraktik politik terjadi karena kekuatan politik pemerintah hanya berkompromi dengan mafia perdagangan perempuan. Korupsi politik (baca: kebijakan) terjadi di sini. Kekuasaan politik dan mafia perdagangan manusia bermutasi sebagai kekuatan “hybrid” sehingga banyak perempuan yang menjadi korban. Manakala mafia perdangan manusia di NTT semakin tak tersentuh (untouchable), semakin banyak pula manusia (baca:perempuan) NTT yang menjadi korban.

Ada pejabat publik dan politisi yang senyap-senyap bermain mata dengan mafia perdangan manusia. Hal itu memang benar-benar terjadi, sebab pejabat publik dan politisi diberi “makan” oleh mafia. Louis Ferrante dalam bukunya berjudul “Mob Rules” (2011) menulis pelajaran bisnis dari Mafioso. Salah satunya, “make them an offer they can’t refuse”. Dalam “bisnis” perdagangan manusia di NTT, setumpuk uang dan jaminan jabatan menjadi “an offer that can’t refuse” bagi para pejabat publik dan politisi. Oleh karena itu, upaya pemberantasan mafia perdagangan manusia sering kali mengalami cul-de-sac (jalan buntu). Kasus Rody Soik menjadi pelajaran penting bagi masyarakat NTT.

Di NTT, penguasa (juga pejabat dan politisi) sudah akut “pemain drama” (actor of drama, istilah Manuel Castells) di panggung politik. Mereka larut dalam selebrasi air mata buaya atas penderitaan rakyat. Bahkan penderitaan rakyat menjadi obyek proposal dana segar dari pemerintah pusat dan donatur. Lantas rakyat hanya menerima “ampas” dari setiap pendanaan yang diberikan pemerintah pusat dan donatur.

“ Feminokrasi ”

Urgensi perjuangan perempuan dalam konteks ini adalah perjuangan melawan korupsi politik. Suara perempuan harus lebih keras untuk melawan kebijakan yang tidak pro perempuan, sebagai manipulasi agresi kekuasaan politik yang opresif, manupulatif dan koruptif. Praktik politik NTT terlalu berwajah maskulin sehingga produksi kekerasan terhadap perempuan sudah terlampau masif dan banal.

Maka dari itu, pemberantasan korupsi di NTT tidak bisa hanya berhenti pada legal solution (penyelesaian hukum), tetapi juga harus meretasnya dari pendekatan politik dan sosial- budaya. Perempuan NTT tidak boleh lagi duduk manis dan apatis terhadap politik. Pada konteks ini, aktivisme perjuangan perempuan merupakan perjuangan “yang-politis” (le politique dalam istilah Claude Lefort). Artinya, perjuangan perempuan berakar dari ketakmungkinan politik (maskulin) yang tak adil terhadap nasip perempuan (dan anak-anak). “Yang-politis” tampil dalam ketegangan antagonisme yang rumit, yakni kepentingan ekonomi pragmatis-oportunis penguasa (juga pejabat dan politisi) dan harapan rakyat akan keadilan. Maka, perjuangan perempuan melawan korupsi merupakan perjuangan emansipatoris untuk menghadirkan totalitas keadilan dalam ruang sosial, ekonomi dan politik di NTT.

Pada konteks sosial budaya, perempuan adalah figur penting dalam menumbukembangkan peradaban antikorupsi. Direktur Litbang KPK Roni Dwi Susanto dalam kajiannya menegaskan, ibu rumah tangga memiliki peran dominan dalam menanamkan karakter dan nilai-nilai antikorupsi kepada anak (Victory News, 6/3/2015). Publik tentu sepakat, bahwa kedekatan ibu dan anak menjadi modalitas utama transfer nilai dari sang ibu kepada anak. Transfer nilai ini dalam kelurga menjadi pendidikan utama untuk menggunting rantai kemiskinan dan kemelaratan sebagai akibat dari korupsi.

Untuk itu, perempuan NTT juga harus bergerak dan bersuara. Perjuangan dan pemikiran perempuan adalah sumbangan besar dan penting bagi perbubahan NTT yang lebih baik. Inilah “feminokrasi” (femina=perempuan, kratia=kekuasaan), yakni dari perempuan, oleh perempuan dan untuk perempuan dan untuk masyarakat NTT umumnya.

Jogja, 2015

Alfred Tuname

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *