LEWOLEBA – MENU Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak TK Negeri 3 Nubatukan di Lamahora tedapat ulat dalam daging. Bukan saja ulat menu itu sudah tidak layak di konsumsi karena rusak dan bauh busuk.
Siswa dan guru TK Negeri 03 Nubatukan Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur dikejutkan karena ada ulat dalam daging pada menu MBG yang dibagikan di sekolah tersebut.
Ulat terlihat menempel dan menjalar pada daging ayam yang menjadi salah satu menu makan siswa.
Melihat kejadian ini, salah seorang guru lalu merekam dalam video dan menjadi viral di beberapa WAG warga NTT.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak terdapat beberapa ulat berwana putih bergerak di potongan daging ayam, 16 April 2026.
“Ini ulat, ada banyak dalam daging. Ada lima enam memang ulat di dalam daging ayam menu MBG hari ini”, tutur suara dalam video yang berdurasi beberapa detik ini.
Belum ada klarifikasi dari dapur MBG yang memberikan pelayanan MBG di TK Negeri 3 Lamahora yaitu SPPG 01 Lamahora.
Kepala TK Negeri 03 Nubatukan, Rosafina Gunu yang dikonfirmasi suluhnusa.com meminta untuk melakukan pejelasan langsung di sekolah besok 17 April 2026.
Dapur MBG di Lembata sudah Kantongi SLHS?
Kejadian adanya ulat dalam menu MBG di Lembata bukan baru pertama kali. Susah bebespa kaki terjadi bahkan ditemukan ada rambut dalam makanan yahh disajikan.
Kejadian memicu pertanyaan Dapur MBG di Lembata sudah kantongi SLHS-Sertifikat Laik Higiene Sanitasi?
Untuk memastikan makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan layak dikonsumsi, pemerintah mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah.
SLHS bukan sekadar formalitas. Sertifikat ini dikeluarkan sebagai tanda kelayakan higienitas sebuah dapur atau tempat pengelolaan pangan. Dengan adanya SLHS, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah penerima program MBG, benar-benar higienis dan tidak menimbulkan risiko penyakit.
Untuk mendapatkannya, SPPG dapat mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota dengan melengkapi seluruh persyaratan. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari kerja.
Tujuan utama dari kebijakan ini jelas melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh makanan yang tidak higienis. Karena itu, tidak hanya dapur MBG, tapi juga restoran, jasa boga, depot air minum, sentra jajanan, dan kantin sekolah juga menjadi sasaran penerapan standar SLHS.
Vianey K. Burin, Pengelolah dapur MBG 02 Lembata di Longser mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan mengantongi SLHS sebagai syarat utama membuka dapur MBG.
“Kita sudah kantongi SLHS karena iri syarat mutlak untuk mendirikan dapur MBG. Semua karyawan sudah dinytaakan sehat dengan standar kesehatan, sanitasi memenuhi syarat”, ungkapnya.
Sementara itu Kabid Dinas Kesehatan Lembata, Rosadalima Tuto, kepada suluhnusa.com belum lama ini menjelaskan dari empat dapur MBG saat ini di Lembata, baru tiga dapur MBG yang mengantongi SLHS yakni Dapur MBG 01 Lamahora, Dapur MBG 02 Longser dan Dapur MBG 03 Nubatukan. Sementara dapur MBG 04 masih dalam proses.
“Semua penjamah makanan sudah mendapat pelatihan terkait hygine sanitasi pangan dan hygine sanitasi perorangan yang dibuktikan dengan sertifikat. Empat dapur yang sudah beroperasi di Lembata dinyatakan layak”, ungkapnya.
Lebih jauh Tuto menjelaskan, SLHS untuk MBG menyatakan semua penjamah makanan sudah periksa kesehatan dan dinyatakan sehat, sudah dilakukan IKL dan dinyatakan memenuhi syarat dan pemeriksaan sampel air dan makanan dan dinyatakan Memenuhi Syarat.
Lalu kenapa masih ada kejadian ulat dalam makanan bahkan berbauh dan tidak layak konsumsi?. +++
sandrowangak
