LEWOLEBA – SATUAN Reserse Narkoba, Polres Lembata diduga tidak serius dalam melakukan pennagnan kasus narkoba yang melibatkan salah satu pengusaha di Lembata. Dugaan keterlibatan pengusaha ini bukan saja dalam kasus narkoba tetapi juga human traficiking dan mempekerjakan anak dibawah umur.
Dalam press realese kepada media di Lembata, Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata mengamankan dua remaja putri yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Lembata.
Salah satu dari keduanya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Anehnya, pihak Polisi tidak menetapkan Opos, pengusaha hiburan malam yang disebut-sebut sebagai pihak yang membawa serta mempekerjakan anak dibawah umur tersebut.
Namun polisi menegaskan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Kapolres Lembata, Nanang Wahyudi melalui Kasi Humas, AKP Yohny Friser Makandolu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Berdasarkan saksi mata dari masyarakat yang ditemui media di Waijarang, pengusaha Opos ikut ditangkap saat kejadian.
Dua remaja perempuan berusia 16 tahun diamankan petugas dalam operasi tersebut bersama pengusaha Opos tetapi dalam press realese yang disebarkan polisi nama Opos dihilangkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Vivo Y17S berwarna ungu dan satu unit Samsung A17 dengan silikon berwarna biru.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
AKP Yohny Friser Makandolu menyampaikan, setelah pengamanan dilakukan, penyidik langsung mengambil sejumlah langkah hukum, antara lain membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, serta melaksanakan pemeriksaan urine terhadap keduanya.
“Dari dua terduga yang diamankan, sementara satu orang dengan inisial L telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas AKP Yohny Friser Makandolu, 11 Juni 2026.
Polres Lembata Tidak Serius Tangani Kasus ini, Press Realese Tanpa Kronologis
Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata dalam penanganan kasus ini dipertanyakan.
Nama Opos, pengusaha lokal yang diduga menjadi gembong narkoba, diduga terlibat Human Trafficking dalam kasus ini hilang dalam press realese.
Selain itu dalam press realese tersebut Satuan Reserse Narkoba tidak menuliskan kronologis penangkapan sampai penanganan hukumnya.
Kasie humas mengaku hanya menyebarkan press realese tersebut tanpa mengetahui secara pasti proses hukum dan kronologis yang sebenarnya.
Pantauan media, Opos terlihat berada di Polres Lembata, 10 Juni 2026 saat penyidik reserse narkoba melakukan pemeriksaan dua anak perempuan yang ikut ditangkap bersama dirinya.
Sebelumnya media di Lembata ramai memberitakan seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos diamankan aparat kepolisian saat melakukan penyeberangan rute Boleng-Waijarang, Senin, 8 Juni 2026.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus narkotika serta dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat penangkapan Opos tidak seorang diri. Ia diketahui bersama dua anak perempuan yang disebut bekerja sebagai kurir sekaligus pekerja di salah satu tempat hiburan malam miliknya.
Bahkan ketika disinggung nama Opos hilang dari press Realese, Kasi Humas Yohny Makandolu menjawab pihak humas hanya menerima informasi seperti dalam press realese tanpa penjelasan apapun.
Dua Anak Perempuan diduga Menjadi Korban Jebakan
Sikap Polres Lembata ini dinilai publik sebagai lagu lama terkait penanganan kasus narkoba.
Sekretaris Aldiras Lembata, Elias Keluli Making menyoroti kerja polres Lembata dalam mennagani kasus ini.
Keluli menilai Press Realese yang dikeluarkan Polres Lembata menunjukan Polres Lembata belum siap memberikan keterangan terkait kasus penyalahguaan Narkoba.
“Saya tidak lihat itu sebagai press rilis, mungkin kawan kawan kepolisian belum siap memberikan keterangan terkait kasus penyalahguaan Narkoba. bahkan untuk sebuah laporan intelejen pun jauh lebih lengkap dari itu”, ungkap Keluli.
Ia bahkan menjelaskan sebelumnya melalui berita media online menyebutkan bahwa ada seorang tersangka utama bernama Opos, yang diduga menyimpan dan mengedar narkoba, serta dugaan memperkerjakan dua anak perempuan di bawah umur.
“Tetapi dalam press rilis yang diterbitkan polisi, nama yang diduga tersangka atau pelaku utama itu tiba-tiba hilang atau tidak dimunculkan. Saya percaya teman teman jurnalis dalam liputan sebelumnya sudah sangat profesional menggali informasi terkait para pelaku yang ditangkap. Karena itu pertanyaan yang muncul adalah kenapa hanya muncul dua orang nama anak dibawah umur yang ditersangkakan? pun tidak disebut dalam press rilis itu, apa peran dua anak itu. Polres Lembata harusnya menjelaskan, siapa itu opos, apa perannya, dan berapa banyak barang narkoba miliknya. dalam penegakan hukum, harap polisi jangan ajak masyarakat main petak umpet. Ingat bahwa, Kasus Narkoba itu kejahatan luar biasa, jadi polisi jangan lindungi pelaku”, tegas Keluli yang juga mantan Jurnalis ini kepada SuluhNusa, 11 Juni 2026.
Keluli juga meragukan peran dua anak perempuan dalam kasus ini sebagai pelaku. Ia menduga kedua anak ini diekpolitasi oleh Opos untuk bisnis barang haram.
“Apa benar dua anak dbawah umur itu adalah pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba? saya justru lebih menduga kalau dua anak dibawah umur itu dimanfaatkan atau dieksploitasi untuk kepentingan bisinis barang haram dari pelaku utama. Bahkan mereka patut diduga sebagai korban jebakan”, ungkap Keluli.
Untuk itu Keluli meminta agar dalam kepentingan dengan transparansi penegakan hukum, Aldiras mendesak Polres Lembata tidak melindungi pelaku kejahatan narkoba.
“Siapapun pelakunya harus dibuka ke publik secara terang benderang”, tegas Keluli. +++
sandro.wangak
