suluhnusa.com_Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Bali Dewa Ayu Sriwigunawati mengapresiasi kader PDIP perempuan yang maju di bursa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan dihelat secara serentak pada Mei 2015 mendatang di 6 kabupaten/kota se-Bali.
Seperti diketahui saat ini Indonesia telah mengadopsi UU Pilkada Tidak Langsung yang mekanisme pemilihan Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD. Terkait hal ini, menurut Sriwigunati kader perempuan selalu siap baik di Pilkada Langsung maupun Pilkada Tidak Langsung.
“Saya apresiasi kepada PDIP di Karangasem ada 3 yang ikut daftar, PDIP sudah aware, care terhadap perempuan untuk melaksanakan proses demokrasi ini,” kata mantan politisi Golkar ini, Jumat tengah oktober lalu.
Dia pun berharap semua partai politik melakukan hal yang sama bahwa tidak ada lagi diskriminasi perempuan di dunia politik dan memberikan kesempatan yang sama kepada kaum perempuan.
“Ketika nantinya pimpinan di pusat memberikan rekomendasi kepada perempuan yang ikut daftar menurut saya itu proses demokrasi yang luar biasa,” jelasnya.
Berkaca pada pemilihan Pilkada Langsung yang ditolak oleh Koalisi Merah Putih (KMP) karena Pilkada Langsung berimplikasi pada biaya mahal sehingga terjadi bentrok di masyarakat yang pasti terjadi, imbuh Sriwigunawati. Kesadaran terutama kader perempuan yang terjun langsung ke dunia politik juga semakin besar.
“Namun kekalahan para kader perempuan ini biasanya pada cost yang dimiliki perempuan jauh lebih rendah daripada laki-laki,” ungkapnya.
Karena potensi kecurangan dan money politik sangat tinggi di pilkada Tidak Langsung, Sriwigunawati pun berharap peran KPK dalam mengawasi adanya lobi-lobi politik di tingkat dewan nantinya semakin ditingkatkan.
Pilkada serempak gagal ?
Pelaksanaan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di provinsi, kabupaten dan kota terancam tidak selesai tahun 2015, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
“Persiapan Pilkada hanya 10 bulan. Jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 baru dimulai Januari 2015. Kemungkinan pelaksanaan Pilkada berlangsung hingga 2016,” kata Husni di Gedung Nusantara II DPR.
Menurut dia, bila pembahasan peraturan itu memakan waktu selama sebulan, kemungkinan tahapan Pilkada dimulai Februari 2015. Waktu yang normal untuk penyelenggaraan Pilkada berakhir November 2015.
Namun jika ada gugatan, Pilkada ulang dan Pilkada putaran kedua, lanjutnya, penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu bisa berlangsung hingga 2016. Sementara dalam Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dilaksanakan tahun 2015.
“Artinya, untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2016, KPU tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
Padahal penyelenggara pesta demokrasi hanya memiliki satu dasar hukum dalam melaksanakan pilkada yakni Perppu Nomor I/2014. Husni berharap DPR memperhatikan permasalahan itu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Ada 196 kabupaten dan kota, dan delapan provinsi yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2015,” katanya.
Sementara itu anggota KPU RI Arief Budiman menyatakan KPU sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2015.
Terkait permasalahan itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman merasa optimistis pelaksanaan Pilkada tidak terganggu, meski DPR baru mulai membahas Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada pada Januari 2015.
Sebelumnya, diberitakan Raka Sandi mengatakan, surat edaran KPU tersebut menyangkut pelaksanaan Pilkada serentak pasca Perpu Nomor 1 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa jabatan gubernur, bupati dan wali kota yang berakhir jabatannya tahun 2015, akan dipilih serentak pada tahun itu juga.
Khusus Bali, kelima kabupaten-kota yang menggelar pilkada serentak itu meliputi kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem, Bangli dan Kota Denpasar.(sandrowangak)
