suluhnusa.com_Dengan Demokrasi pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat untuk rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri.
Pemerintahan nasional statusnya bukan Negara bagian, pemerintah daerah diberikan kewenagan yang luas sebagaimana dalam penjelasan UUD 1945 pasal 18 ditegaskan daerah bersifat otonomi atau bersifat admintrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pada kuliah umum (STADIUM GENERAL) Universitas Gunung Rinjani Lombok Timur, NTB Guru besar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Satyagama Jakarta Prof. DR. E.Koswara Kertapradja dihadiri juga bupati Lombok Timur DR. Ali Bin Dahlan.
Dijelaskan Prof. DR. E.Koswara Kertapradja “Berbagai pandagan tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, tidak melaksanakan demokrasi tetapi mendorong berkembangnya AUTO-ACTIVITEIT.”
Auto Activiteit yaitu bertindak melaksanakan apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri, dengan berkembangnya teori ini tercapailah apa apa yang dimaksud dengan Demokrasi pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat untuk rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri.
Gubernur sebagai penjaga bangsa menyatu dengan rakyat melainkan terutama membagun wilayah yang dipimpinnya untuk nasib sentralisasia itu sendiri serta leluasa melaksanakan program-program yang direncanakan dari atas kepada rakyat.
Menurut Soepomo dalam makalah seminar (M. Yamin 1959) “Sentralisasi dan Desentralisasi pemerintahan, tergantung dari situasi tempat dan urusan bersangkutan permasalahan ditagani pusat diserahkan kedaerah baik besar dan kecil berkaitan dengan waktu tempat berurusan yang bersangkutan.
Negara tidak berarti pemerintahan akan menarik segala kepentingan masyarakat untuk dipelihara sendiri, negara terdiri pulau-pulau begitu besar banyak urusan diserahkan kedaerah hendaknya kekusaan pusat tidak bertumpuk tumpuk sehingga didaerah menjadi kosong.
Perlunya terdapat jaminan agar negara mementingkan daerah dan membuang segala sifat konsentrasi dan birokratisme tanpa menjurus kepada provinsialisme dan fedralisme.
Pertimbangan tentang perlunya memberikan otonomi kepada daerah dalam segi politik untuk mencegah kekusaan menimbulkan tirani, dari demokrasi mengikut sertakan rakyat dalam pemeritahan pendidikan politik hak & kewajiban rakyat kemudian menjalankan pemerintahan dengan efektif dan efesien
Dari pemerintahan melimpahkan wewenang dan kewajiban megambil keputusan lebih cepat dan tepat.
Memberikan otonomi kepada daerah secara luas tidak akan menimbulkan “separatism” dan “disintegrasi” tidak akan menurunkan derajat kewibawaan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah karena tetap masih koridor NKRI katanya.
Sebaliknya sikap keraguan pemerintah pusat dalam memberikan kewenagan otonomi dan kelelusaan kepada daerah justru dikhawatirkan akan menimbulkan separatisme dan disentengrasi.
Kecewan daerah terhadap pusat akan menimbulkan sikap tidak percayaan, serta resisten terhadap kebijakan nasional.(habibudin)
