suluhnusa.com_Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) NTT sedang mendalami kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.
Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan sejauh ini tim penyidik Tipikor Polda NTT masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus korupsi pengadaan formulir C dan D di KPU NTT saat pemilu legislatif (Pileg) 2014.
Diduga terjadi unsur tindak pidana korupsi pada pengadaan formulir C dan D untuk pileg sebesar Rp 1.671.450.975 dan pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil tahun anggaran 2014 senilai Rp249 juta.
Menurut Kapolda, tim penyidik sudah memanggil beberapa pihak untuk diambil keterangannya terkait pengadaan formulir C dan D. Pihak yang sudah diperiksa adalah panitia pengadaan barang dan jasa, panitia pemeriksa barang, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan bendahara pengeluaran.
Tentang dugaan pelanggarannya, Kapolda menjelaskan tim mendapat informasi adanya kekurangan penerimaan formulir C dan D untuk pileg DPRD NTT di hampir semua KPU kabupaten/kota di NTT.
“Padahal semestinya formulir itu tidak boleh kurang karena sudah dianggarkan pengadaannya melalui APBN,” kata Kapolda NTT di Kupang, belum lama ini
Tidak hanya itu, kata Kapolda, tim mendapat informasi bahwa kualitas dan kuantitas kertas formulir tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, tim menyelidiki dengan memanggil dan mengumpulkan berbagai bahan terkait pengadaan formulir C dan D.
Sekretaris KPU NTT Obaldus Gogi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa maka paitia melakukan proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Adapun yang dilelang adalah jasa pencetakan dan distribusi formolir C dan D pada Pemilu anggota DPDR Provinsi Nusa Tenggara Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2014.
Rekanan yang dinyatakan menang adalah CV. Eka Perdana dengan nilai proyek sebesar Rp2.588.135.000 yang bersumber dari APBN 2014 dengan harga penawaran Rp1.597.125.000.
Selain itu, panitia juga melakukan lelang jasa pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil pada Pemilu 2014 Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa kaos, topi dan tanda peserta. Rekanan yang dinyatakan menang adalah CV. Motekar dengan nilai proyek sebesar Rp275 juta dengan harga penawaran sebesar Rp249.150.000.
Obaldus menyampaikan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Untuk formolir C dan D sebesar Rp150 per lembar, sementara kostum yakni baju dan topi ditambah kartu pengenal sebesar Rp55.000.
“Untuk harga penawaran, NTT paling rendah dari semua daerah di Indonesia,” kata Obaldus di Kupang, Kamis (8/5/2014). Menurut Obaldus, yang mejadi persoalan adalah pengadaan barang dan jasa sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tiba-tiba ada diperintah dari pusat untuk melakukan penyesuain karena ada Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kendatipun ada perintah untuk melakukan penyesuaian karena adanya DPTB dan DPK, namun tidak ada perubahan anggaran. Anggaran proyek tetap sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Ia mengatakan, karena disoroti maka panitia pengadaan barang dan jasa di KPU NTT sudah mengundurkan diri sebab mereka merasa terganggu. Sampai dengan saat ini sebanyak tiga orang panitia pengadaan barang dan jasa serta tiga orang panitia penerimaan hasil kerja sudah diperiksa oleh Polda NTT. Namun, belum ada tersangka karena baru diperiksa untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Dikatakan, panitia sudah bekerja sesuai dengan regulasi karena tidak ada kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut. Hanya saja dengan adanya pemriksaan terhadap panitia pelelangan maka sangat mengganggu proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bulan Juli mendatang. “Belum ada kerugian negara karena tidak ada pemeriksaan dari BPK,” kata Ubaldus. (lorens leba tukan)