LEWOLEBA – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kementrian sosial bagi warga penyintas banjir bandang di Ile Ape Lembata sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Awal tahun 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kembali memanggil 70 pendamping Dinas Sosial dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan sejak 12 – 22 Januari 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Widjaya Kawethar melalui Kasie Intel Muhamad Risal Hidayat kepada SuluhNusa.com di ruangan kerjanya, 13 Januari 2026.
Risal mengungkapkan pihaknya tidakenuitp kasus Dugaan korupsi bansos ini karena sudah menjadi atensi publik dan menyalahi aturan. Kasus ini mulai mencuat tahun 2023.
“Kami sudah periksa 300 an saksi di tahun 2025. Dan di tahun 2026 kasus ini tetap berlanjut sudah ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik. Kita sedang panggil 70 saksi lagi untuk dimintai keterangan”, ungkap Risal.
Ia menjelaslan sejak Februari 2025 Kejaksaan telah memeriksa ratusan saksi dari Desa Tanjung Batu sebanyak 153 kepala keluarga (KK), Desa Lama Wolo 151 KK, dan sebagian warga Desa Waimatan 100 lebih sudah diperiksa.
Dana bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana banjir bandang pada Dinas Sosial tahun anggaran 2021 ini diperuntukan babi korban bencana banjir bandang di Desa Tanjung Batu, Lama Wolo, dan Desa Waimatan.
Selain warga penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga telah memeriksa TC pemilik dua (2) toko sekaligus yang disinyalir bukan menjual khusus kebutuhan – kebutuhan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Lembata pada Tahun 2021 lalu, herannya menjadi penyalur kebutuhan korban banjir bandang.
“Mereka harus kooperatif. Kami panggil untuk dimintai keteranhan sebagai saksi. Kalau tidak datang pada panggilan pertama kami akan panggil sampai tiga kali. Mereka harus kooperatif karena kasus ini sudah ditingkat sidik”, ungkapnya.












