Dugaan Korupsi Bansos Seroja Naik Penyidikan, Jaksa Kembali Periksa 70 Saksi Pendamping Dinsos Lembata

Selain warga penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga telah memeriksa TC pemilik  dua (2) toko sekaligus

Home » Berita » Dugaan Korupsi Bansos Seroja Naik Penyidikan, Jaksa Kembali Periksa 70 Saksi Pendamping Dinsos Lembata

LEWOLEBA – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kementrian sosial bagi warga penyintas banjir bandang di Ile Ape Lembata sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

Awal tahun 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kembali memanggil 70 pendamping Dinas Sosial dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan sejak 12 – 22 Januari 2026.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Widjaya Kawethar melalui Kasie Intel Muhamad Risal Hidayat kepada SuluhNusa.com di ruangan kerjanya, 13 Januari 2026.

Risal mengungkapkan pihaknya tidakenuitp kasus Dugaan korupsi bansos ini karena sudah menjadi atensi publik dan menyalahi aturan. Kasus ini mulai mencuat tahun 2023.


“Kami sudah periksa 300 an saksi di tahun 2025. Dan di tahun 2026 kasus ini tetap berlanjut sudah ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik. Kita sedang panggil 70 saksi lagi untuk dimintai keterangan”, ungkap Risal.


Ia menjelaslan sejak Februari 2025 Kejaksaan telah memeriksa ratusan saksi dari Desa Tanjung Batu sebanyak 153 kepala keluarga (KK), Desa Lama Wolo 151 KK, dan sebagian warga Desa Waimatan 100 lebih sudah diperiksa.

Dana bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana banjir bandang pada Dinas Sosial tahun anggaran 2021 ini diperuntukan babi korban bencana banjir bandang di Desa Tanjung Batu, Lama Wolo, dan Desa Waimatan.


Selain warga penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga telah memeriksa TC pemilik  dua (2) toko sekaligus yang disinyalir bukan menjual khusus kebutuhan – kebutuhan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Lembata pada Tahun 2021 lalu, herannya menjadi penyalur kebutuhan korban banjir bandang.

Disebutkan Kajari Lembata, dua toko yang merupakan milik TC tersebut yakni Toko Surya Mas dan Toko Rejeki.
Risal lebih jauh meminta agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan harus kooperatif termasuk 70 pendamping PKH.

“Mereka harus kooperatif. Kami panggil untuk dimintai keteranhan sebagai saksi. Kalau tidak datang pada panggilan pertama kami akan panggil sampai tiga kali. Mereka harus kooperatif karena kasus ini sudah ditingkat sidik”, ungkapnya.

Panggilan terhadap 70 pendamping ini  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dengan nomor PRINT 348/N.3.22/fd.1/12/2026 tanggal 19 Desember 2025, tentang penyidikan perkata dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada kementrian sosial Republik Indonesia terhadap bantuan isi hunian tetap korban bencana alam badai siklon tropis seroja di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. +++sandro.wangak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *