suluhnusa.com_Inilah dilema otonomi Lembata sebagai kabupaten pemekaran pertama di Provinsi Nusa Tengara Timur. Lembata sebagai DOB sulung yang dimekarkan dari Flore Timur seolah olah nggan berlari keluar keterpurukan. Apa sebab ?
Mobil atau kantor adalah sebuah penawaran yang coba ditawarkan. Tawaran yang mengguga pikiran untuk sontak berpikir.
Berpikir tentang apa yang ditawarkan. Tawaran yang dihadapkan pada pilihan. Seperti seorang anak kecil yang hobi menonton sinetron dan juga hobi berbelanja. Sedang asik-asiknya ia menonton sinetron kesayangannya, ia diminta orang tuanya untuk pergi berbelanja. Dia dihadapkan pada pilihan. Si anak kecil diajarkan untuk menentukan sikap. Sikap untuk memilih dan menentukan dari kedua hobinya itu. Mana yang terbaik dari kedua hobinya itu.
Si anak diajarkan bahwa dalam kehidupan ini penuh tawaran. Tawaran dalam kehidupan ini penuh tantangan. Tawaran dan tantangan akan menghiasi kehidupannya. Hidup adalah perjuangan. Perjuangan untuk menentukan tawaran dan menghadapi tantangan.
Sama seperti si anak kecil. Kehidupan berbangsa dan bernegara pun penuh tawaran dan tantangan. Dalam menghadapi tawaran dan tantangan dibutuhkan perjuangan. Perjuangan untuk hidup lebih baik. Hidup lebih sejahterah. Perjuangan para mahasiswa tahun 1998 misalnya. Perjuangan itu membuka cakrawala berpikir untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perjuangan mahasiswa melahirkan dan menghentikan suatu masa.
Tumbangnya masa Orde Baru dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 mei 1998 maka lahirlah masa Reformasi. Reformasi adalah suatu perubahan tatanan prikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang pilitik, sosial, ekonomi dan hukum. Mahasiswa sebagai penggerak kelahiran masa reformasi.
Reformasi menawarkan suatu perubahan dalam sistem pemerintahan. Maka lahirlah otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan salah satu buah dari reformasi indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus diri sebdiri urus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara etimologi istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri dan nomos berarti hukum atau peraturan.
Jadi, pengertian dari otonomi daerah adalah mengatur daerahnya sendiri. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengetian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut : Pertama Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kedua Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganyasendiri, baik kewengangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sebagai suatu upaya pendekatan pelayanan pemerintahan.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas. Pertama; Asas desentralisasi adalah penyerahan wewengang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Kedua; Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerinta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah. Ketiga; asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Tentu otonomi daerah memiliki tujuan.
Tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut pertama agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar. Kedua agar pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintahan pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak mengurus sendiri kebutuhannya. Ketiga agar kepentingan suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata dan prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Jadi, kewengangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewengangan otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewengangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewengangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, dan keamanan serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menagani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewengang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalampenyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Bagai gayung bersambut ketika peluang otonomi daerah diberikan. Pemerinta pusat sebagai pemberi kesempatan itu. Dan dipegunakan sungguh-sunggu oleh Lembata. Lembata saat itu bergabung dengan Kabupaten Flores Timur. Lembata ingin menjadi daerah otonom. Keinginan Lembata pun direstui. Pada tanggal 16 September 1999, DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Kabupaten Lembata menjadi Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lembata. dengan persetujuan DPR RI Lembata menjadi daerah otonomi.
Kini usia otonomi Kabupaten Lembata memasuki 17 tahun. Usia yang boleh dikatakan bukan belia melainkan remaja jika Lembata ini merupakan seorang manusia yang lahir pada tanggal 7 maret 1999 maka ia sesungguhnya berada di bangku kelas XII sekolah menengah. Sebagai seorang remaja sesungguhnya ia telah mengerti. Ia mengerti dan memahami sulitnya hidup ini. Hidup penuh perjuangan.
Perjuangan hidup untuk menata kehidupan ke arah yang lebih baik. Masa depan yang lebih cemerlang. Perjuangan Otonomi Lembata memberikan gambaran sejarah tersendiri. pencetus dan pejuang otonomi daerah Lembata memiliki cita-cita. Cita-cita luhur. Cita-cita otonomi daerah untuk mewujudkan masyarakat di tanah Lembata lebih mandiri dan sejahterah. Percepatan proses pembanguna daerah.
Namun, harapan dan cita-cita luhur pejuang otonomi daerah rasanya terabaikan. Terabaikan selama 17 tahun. Otonomi daerah sebagai suatu upaya Pendekatan Pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia. Arah dan Pedoman pembangunan daerah sungguh tidak diperhatikan. Tujuh belas tahun bukan waktu yang singkat. Waktu yang boleh dikatakan cukup untuk membangun dan memperbaiki.
Memperbaiki apa yang dipikirkan dan dianggap kurang baik. Pembangunan di Kabupaten Lembata boleh dikatakan sangat lambat. Selama 17 tahun menjalani otonomi. Pembangunan di Kabupaten Lembata terasa sangat jauh dari harapan. Masalah Listrik, Air, Jalan adalah masalah pokok yang perlu diatasi.
Air, listrik, jalan merupakan masalah urgen. Karena menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Bukan hanya itu masalahnya. Problem yang juga tak kalah pentingnya dan bisa saja terlupakan oleh pengambil kebijakan adalah Pembanguanan sarana prasarana Pemerintahan daerah dalam hal ini perkantoran. Perkantoran sebagai tempat bekerja bagi abdi masyarakat.
Dibutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Pemerintah jangan hanya merencanakan pengadaan mobil dinas. Membeli mobil dinas adalah suatu upaya untuk menghambur-hamburkan uang. Dengan tidak memperhatikan masalah prioritas. Masalah prioritas yang harus diatasi selain harus membeli mobil.
Mobil adalah kendaraan darat yang digerakkan oleh tenaga mesin, beroda empat atau lebih (selalu genap), biasanya menggunakan bahan bakar minyak (bensin atau solar) untuk menghidupkan mesinnya. Mobil merupakan singkatan dari otomobil yang berasal dari bahasa yunani autos (sendiri) dan Latin movere (bergerak).
Dengan membeli mobil masyarakat bisa saja menilai kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Lembata sebagai pemerintah yang suka bergerak dan jalan-jalan. Jalan-jalan melakukan kunjungan itu wajar. Namun, jangan sampai melupakan tugas pokok karena keseringan melakukan kunjungan dan jalan-jalan. sangat diharapkan untuk tidak mendapat penilaian semacam itu dari pandangan masyarakat.
Mobil Dinas sesungguhnya dibutuhkan. Namun, bukan menjadi suatu keharusan. Mobil diperlukan. Namun, bukan sebagi kebutuhan. Mobil merupakan sarana prasarana penunjang. Sebagai sarana penunjang sesungguhnya dapat dicarikan alternatif lain. Alternatif lain itu seperti Pengadaan sepeda motor. Biaya pengadaannya pun murah daripada biaya pengadaan mobil. Untuk itu harus bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
Dalam membangun daerah dibutuhkan skala prioritas. Skala prioritas dalam pembangunan daerah. Skala prioritas yang tertuang dalam visi-misi pimpinan daerah dan dijabarkan melalui program-program strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Program di setiap SKPD sebagai penjabaran visi-misi pimpinan daerah dilaksanakan dengan baik. Namun, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang minim.
Kurangnya sarana prasana Pemerintahan (Kantor Dinas) sebagai tempat bekerja (berdinas) telah diatasi dengan mengontrak tempat untuk dijadikan kantor dinas. Tetapi alangkah lebih baik jika pemerinta daerah membangun sarana dan prasarana pemerintahan (kantor dinas). Dengan membangun sarana dan prasarana (kantor dinas) Pemerinta Daerah Lembata tidak lagi tidak mengontrak tempat.
Biaya kontrakan tempat dan dana pengadaan mobil dinas sebaiknya di pergunakan untuk pembangunan kantor dinas. Pembangunan sarana prasarana perkatoran untuk urusan kedinasan adalah urusan prinsipil. Urusan yang sangat urgen. Kantor dinas adalah kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan harus dipenuhi dan dilengkapi.
Mengherankan adalah pemerintah daerah lebih suka menghamburkan uang untuk pengadaan Mobil Dinas setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bukankah pembangunan sarana prasarana perkantoran lebih penting? Namun, hal itu tidak terpikirkan oleh pemegang kebijakan di Kabupaten Lembata. Pemikiran logis pemegang kebijakan harus dipertanyakan. Disinilah kelemahan pimpinan kita.
Antara pembangunan kantor dinas dan pengadaan Mobil dinas. Antara Mobil dinas dan sepeda motor. Bila dicermati lebih mendalam lebih baik biaya pengadaan mobil dinas dipergunakan untuk pembangunan kantor dinas. Mobil dinas sesungguhnya sarana pendukung yang sifatnya dapat terabaikan dan atau tergantikan dengan sarana yang yang lain. Mobil dapat diganti sepeda motor Misalnya. Pengadaan mobil dinas bukan solusi yang tepat. Dan merupakan langka yang keliru.
Mengapa dikatakan keliru? Sebab hal terpenting seperti Kantor Dinas yang ada di Kabupaten Lembata, boleh dikatakan belum lengkap. Untuk itu solusi yang terbaik adalah melakukan pembangunan kantor-kantor dinas bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum memiliki kantor. Membangun kantor Dinas adalah suatu langka bijak yang seharusnya ditempu oleh pemerintah daerah Kabupaten Lembata.***
Yoseph Yoneta Motong Wuwur
Tenaga Penyuluh Pertanian
Di Kabupaten Lembata