suluhnusa.com_Proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) sering menjadi momok bahkan ditakuti sejumlah calon siswa serta orang tua.
Akibatnya pihak penyelenggara yang bertanggungjawab dalam hal ini dinas teknis (Dinas Pendidikan) menerima keluhan bahkan aksi demonstarsi warga memprotes Petunjuk Teknis (Juknis PSB) yang dinilai tidak memihak masyarakat kecil. Seperti yang terjadi di wilayah Kota Kupang tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Kupang, Drs David Netta di Kupang Kamis, 19 Juni 2014 mengatakan, di Kota Kupang persoalan Penerimaan Siswa Baru dari tahun ke tahun terus terjadi.
Karena itu pihaknya selaku mitera pemerintah akan melakukan pemantauaan, termasuk meminta kepada masyarakat untuk membantu melaporkan persoalan yang ditemui berkaitan dengan PSB tahun 2014 ini.
Dari hasil pemantauaan tersebut, kata Netta, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPRD Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan tindakan sperlunya.
“PSB ini catatan kami dari Dewan Pendidikan Kota Kupang trjadi setiap tahun, karena itu Dewan Pendidikan Kota Kupang bersama masyarakat akan memantau proses PSB tahun ini dan hasilnya akan direkomendasikan kepada pemerintah dan DPRD guna diambil tindakan seperlunya,”jelas David Netta.
Masih menurut Netta, persoalan yng terjadi dalam PSB setiap tahunnya karena ada beberapa faktor diantaranya, pemerintah tidak tegas dalam menjalankan Juknis PSB shingga meskipun Juknis sudah ada ttapi dalam pelaksanaannya dirombak atau dilanggar akibatnya muncul persoalan.
Masalah lainnya karena ada orang tua calon siswa tertentu yang memaksakan kehendak untuk anaknya diterima pada skolah negeri tertentu akibatnya terjadi penumpukan, tetapi menurut Netta hal yang satu ini dapat diatasi kalau tegas dalam melaksanakan Juknis.
Akibatnya banyak sekolah Swasta yang ada di Kota Kupang dari tahun ke tahun nyaris tidak mendapat siswa baru karena semuacalon siswa baru menumpuk pada salah satu sekolah tertentu, shingga banyak sekolah swasta saat ini nyaris gulung tikar.
“Banyak sekolah swasta di Kota Kupang saat ini nyaris gulung tikar karena tidak mendapat siswa baru karena terjadi penumpukan pada sekolah negeri tertentu,” tandas Netta.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang ada setiap rombongan belajar dalam satu ruangan kelas jumlah siswa terbanyak antara 32-36 orang siswa. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat dengan mudah melakukan pemantauan terhadap anak didiknya.
Tetapi persoalan yang terjadi selama ini masih menurut Netta, banyak sekolah negeri baik SD hingga SMU/SMK negeri di Kota Kupang masih menerima calon siswa baru melebihi ketentuan yang ada dengan alasan hal itu terjadikarena desakan masyarakat atau dari orang tua calon siswa.
Sehingga pada akhirnya banyak sekolah yang membuka ruang kelas baru dengan belajar pada ruang perpustakaan atau ruang Lab. Yang ujung-ujungnya pada tahun berjalan meminta penambahan ruang belajar baru kepada pemerintah dengan alasan kekurangan ruang belajar. Padahal kalau mau dilihat kata Netta hal ini tidak akan terjadi kalau saja pihak Eksekutif dan legslatif tegas melaksanakan Juknis.
Sementara itu, di tempat terpisah Pelaksana program pada LSM PIAR NTT Adhy Nange, S.Ip kepada suluhnusa.com mengatakan, beberapa tahun ini LSM PIAR NTT konsen dalam mmantau pelayanan publik khususnya pada isu Pendidikan, Kesehatan, Adminstrasi Kependudukan dan pelayanan Perijinan di Kota Kupang.
Sehingga proses Penerima Siswa Baru menurut Adhy pihaknya selalu melakukan pemantauan dan hasilnya dalam proses PSB di Kota Kupang selalu bermasalah karena kelalaian Pemerintah kota Kupang termasuk DPRD yang tidak tegas saat implementasi Juknis di lapangan.
Hasil pemantau LSM PIAR tersebut kemudian di serahkan ke pemerintah kota Kupang untuk dibenahi tetapi saja tetap terjadi, masalah lama terjadi ada tahun ajaran baru.
“Kami dari PIAR NTT sudah memberikan catatan kepada Pemerintah Kota untuk benahi tetapi tetap saja terjadi masalah lama terjadi lagi pada tahun ajaran baru,” jelas Adhy. Karena itu pihaknya mengusulkan agar dalam pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru mesti dilakukan secara on line sehingga siswa tidak menumpuk pada sekolah tertentu. (goris takene)
