suluhnusa.com_Media cetak, media elektronik dan media cyber diminta untuk independen dalam menyiarkan, memberitakan peliputan PEMILU Presiden 2014, hal ini menjadi topik pembahasan dalam Workshop yang digelar oleh Dewan Pers untuk wartawan di Hotel Bali and Spa, Denpasar, Kamis 19 Juni 2014.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M Ridlo’ Eisy juga menegaskan bahwa media, khususnya televisi harus menyiarkan pemberitaan yang berimbang dan netral. Seperti diketahui, saat ini ada dua media televisi yang menjadi bahan pertimbangan dewan pers.
Kedua media televisi itu yakni, stasiun Metro TV dan TV ONE. Dewan pers menganggap kedua stasiun tv ini harus dihentikan hak siarnya. Hal ini menjadi pembahasan antara KPI dan Kominfo. Pihak dewan pers akan merekomendasikan kedua stasiun tv ini untuk tidak memperpanjang hak siarnya.
“Masih jadi bahan bahasan, kita berharap ini tidak ada rekomendasi karena kedua stasiun itu sudah ada perbaikan jadi saya tidak suka istilah negative campain dan black campain ini sangat tidak rasialis, kami berharap mereka ya tidak diperpanjang tapi kan ini prosesnya lama, kita lihat nanti,” jelas anggota Dewan Pers yang menjabat sebagai Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers ini.
Ditegaskannya sekali lagi, bahwa selama masa kampanye Pilpres, METRO TV dan TV ONE dalam menyiarkan peliputan Pilpres tidak berimbang.
“Intinya sikap Dewan pers ingin media senetral mungkin, seindependent mungkin dalam pemberitaan Pilpres,” tutupnya.
Sementara itu Anggota Dewan Pers I Made Ray Karuna Wijaya, mengungkapkan bahwasanya agenda Pemilu Presiden (Pilpres) seharusnya menjadi agenda besar di dapur redaksi media masing-masing karena menurut dia perhelatan ini hanya terjadi setiap 5 tahun sekali.
“Agenda Pilpres di media saya (red, MNC TV) menjadi agenda setahun sekali, karena ini penting tapi saya melihat media yang mengangkat pemberitaan terkait Pilpres tidak pernah menjadikan peliputan Pemilu sebagai hal yang penting, padahal ini adalah agenda besar yang berlangsung hanya 5 kali dalam setahun ini, seharusnya masing-masing media menjadikan topik Pilpres menjadi topik pembahasan utama di dapur redaksinya (newsroom),”ungkapnya.
Selain itu, jurnalis dalam peliputan Pemilu Presiden (Pilpres) yang jatuh pada tanggal 9 Mei mendatang, jurnalis atau wartawan dituntut harus seprofesional mungkin, terutama dalam hal pemberitaan dimana harus memenuhi prinsip-prinsip kaedah etika jurnalistik yang berlaku.
Prinsip dasar etika jurnalisme terkandung dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers, dimana pasal 2 berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Kedua, pemberitaan harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Ketiga, mengacu pada P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Penyiaran (SPS) pasal 35 dan pasal 50.
kedua stasiun itu pemberitaannya tidak berimbang, imbuhnya. Menurut Ridlo, Dewan pers tengah merekomendasikan melalui KPI terhadap KOMINFO untuk tidak memperpanjang hak siaran kedua stasiun tv tersebut. (kresia)
