Suluh Nusa, Adonara – Meski mendapatkan perlindungan dari UU Pers sejak 1999, wartawan masih saja dihalang-halangi dalam bekerja. Mereka diancam, diperlakukan secara buruk, bahkan menjadi korban kekerasan fisik.
Tindakan menghalang halangi pekerjaan pers kembali terjadi di Kabupaten Flores Timur, NTT. Kali ini bukan hanya menghalang-halangi saja tetapi juga penganiayaan.
Wartawan media online, teras-ntt.com, diduga dianiaya oleh oknum kontraktor proyek Puskesmas Lambunga, Kecamatan Klubagolit, Flotim, NTT, 16 Januari 2021.
Kejadian ini bermula dari wartawan teras-ntt.com, Agustinus Lamahoda, meliput kunjungan Komisi C DPRD Flotim yang meninjau pekerjaan proyek puskesmas tersebut.
Lamahoda mengaku dirinya dianiaya oleh oknum berinisial SD, Kontraktor proyek tersebut bersama para tukang di lokasi kejadian. Menurut Lamahoda, dirinya ditarik dan dicekik di areal parkir puskesmas tersebut sekaligus melakukan penganiayaan.
“Awalnya saya dikejar kontraktor, saya ditarik dan diancam. Setelah itu, sang kontraktor panggil pekerjanya dan langsung menganiaya saya,” ujar Agustinus.
Pemimpin redaksi terasntt.com, Thomas Duran, kepada yang dihubungi suluhnusa.com, (weeklyline media network) mengungkapkan Lamahoda yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalis bersama rombongan Komisi C DPRD Flores Timur memantau proyek Puskesmas Lambunga yang diduga bermasalah, yang diberitakan terasntt.com beberapa hari sebelumnya..
“Jika kontraktor merasa, bahwa berita yang ditulis wartawan sebelumnya tidak benar, kan ada hak jawab. Itu yang harus digunakan bukan dengan tindakan kekerasan seperti orang tidak beraklak. Saya kutuk keras sikap premanisme seperti ini dan proses hukum harsu berjalan,” ungkao ungkap Duran, 16 Januari 2021 malam.
Sebagai pemred, Duran menyesali tindakan oknum kontraktor tersebur sekaligus mendorong kasus kriminalisasi terhadap wartawannya ini diselesaikan secara hukum.
” Atas tindakan kekerasan ini sebagai Pemred saya mengutuk keras terhadap oknum kontraktor dan para pekerja yang bertindak brutal terhadap wartawan kami di lapangan. Dan saya juga sudah meminta korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk itu saya meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi segera proses kasus ini hingga tuntas. Secara lembaga saya tidak akan membiarkan kasus ini berlalu demi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Flores Timur. Dan saya akan maju terus agar kasus yang sama tidak menimpa wartawan lain di kemudian hari,” tegas Duran.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Adonara.
Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Puti Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek membenarkan adanya kejadian itu.
“Sedang ditangani Polsek Adonara,” katanya.
Sementara itu, Korban Agustinus Lamahoda sudah menjalani visum et repertum sebagai bukti hokum kepada pihak kepolisian. (o.bali.adonara/SN/weeklyline media network)