DPRD Provinsi NTT Jangan Diam Rakyat Pulau Kera Menanti Keadilan

LEWOLEBA – SETIDAKNYA ada delapan tuntutan masyarakat Pulau Kera, Kabupaten Kupang yang sampai dengan saat ini masih menunggu jawaban pemerintah Kabupaten Kupang. Bahkan DPRD Provinsi NTT diminta jangan diam atas tuntutan masyarakat Pulau Kera ini.

Hal ini disampaikan Asten Bait, Aktivia Muda Kabupaten Kupang saat menghubungi media ini, 8 Juni 2025.

Asten mengungkapkan pihaknya senantiasa mengawal perkembangan polemik Pulau Kera meminta agar DPRD Provinsi NTT Untuk tidak mendiamkan persoalan Pulau Kera.

“Saya ingin menagih janji DPRD Provinsi NTT yang meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan kepada masyarakat untuk segera melakukan koordinasi dengan Bupati Kupang dan BPN Provinsi NTT  Menindaklanjuti persoalan Pulau Kera”, ungkap Asten.

Ia menjelaskan sejak pihaknya bersama masyarakat melakukan tatap muka dengan DPRD Provinsi NTT belum ada tindaklanjut atau langkah langkah konkrit dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami masyarakat dan juga aktivis penasaran, DPRD ini sebenarnya bekerja atau tidak.? Karena ini sudah mau satu bulan tidak ada komunikasi dengan masyarakat Pulau Kera”, tegasnya.

Ini menjadi pertanyaan besar untuk DPRD Provinsi NTT, jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat kecil yang sementara menangis, anggota DPRD NTT dipilih rakyat menyuarakan suara mereka maka harus mengabdi terhadap rakyat

“Saya tegaskan Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan dari DPRD Provinsi NTT maka kami siap untuk berjuang bersama masyarakat”, tegasnya.

Pernyataan sikap :

  1. 1. Menolak relokasi masyarakat Pulau Kera.
  2. Memberikan status hak kepemilikan tanah dan pengakuan mutlak kepada warga Pulau Kera.
  3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga.
  4. Menghentikan aktivitas pembangunan di Pulau Kera, termasuk oleh PT Pitobi Group, sebelum konflik diselesaikan secara adil.
  5. Menghentikan diskriminasi berbasis SARA terhadap warga Pulau Kera.
  6. Mendesak Menteri Dalam Negeri menertibkan Bupati Kupang atas pencatutan nama Presiden RI.
  7.  Mencopot Camat Sulamu atas manipulasi data persetujuan relokasi.
  8. Mendesak DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntaskan konflik.+++san

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *