SULUH NUSA, KUPANG – Kasus pemilihan Ketua RT di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT sempat menyeret Pemerintah Kota Kupang hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang hanya karena Pemerintah Kota Kupang melalui Kepala Kelurahan Bello melantik hasil suara terbanyak masyarakat yang nota bene tak memiliki ijasah SMA sebagaimana amanat Perda Kota Kupang nomor VI/2019.
Setelah digugat oleh peraih suara terbanyak kedua hingga disidangkan di PTUN.
Belajar dari pengalaman tersebut Lurah Bello Robinson Lona memberi arahan kepada masyarakat melalui Ketua RW003 Goris Takene agar memberi pemahaman kepada masyarakat termasuk panitia pemilihan untuk tak mencalonkan yang tak memenuhi syarat.
“Jadi papa tolong berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa maunya perda itu seperti itu, kita jangan kecolongan lalu melanggar karena yang namanya aturan itu adalah panglima kita semua patut menghargai,” pinta Lona saat menyerahkan SK panitia Pemilihan Ketua RT di kantornya Senin, 06 November 2023.
Ditempat terpisah Ridolf Haga Ly, SH salah satu calon Ketua RT 007/ RW 003 mengatakan, dirinya bersedia maju karena sesuai kemauan warga dan dirinya bersedia dicalonkan sebagai Ketua RT.
“Awalnya saya tidak bersedia tetapi atas desakan warga akhirnya saya bersedia untuk dicalonkan menjadi Ketua RT,” ujar salah satu anggota Polda NTT aktif itu.
Sementara itu Ketua 003 Kelurahan Bello mengharapkan siapapun yang dipilih oleh warga agar menunjukan kerjasama yang baik dengan semua elemen karrna Ketua RT dan RW adalah perpanjangan tangan pemerintah terendah diakar rumput yang mesti paham dan tau dengan karakteristik lingkungan sehingga ketika terjadi benturan dapat dengan mudah mencarikan solusinya
Untuk diketahui masa bakti LKK atau ketua RT/RW se Kota Kupang akan berakhir Desember 2023 dan akan dipilih kembali untuk masa tiga tahun akan datang.
Sedangkan untuk Kelurahan Bello sesuai rencana akan dilakukan pemilihan RT/RW serentak pada 25 November 2023.+++goe.t