SULUH NUSA, LEMBATA – WARGA Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini dilanda kecemasan.
Pasalnya, proses pembangunan di Desa itu terancam gagal, sebab hingga saat ini, dokumen pencairan Dana Desa tidak kunjung ditandatangani oleh aparat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dikabarkan, aparat BPD Rumang tidak mengakui adanya Kepala Desa Rumang yang terpilih pada Pilkades Periode 2021-2027 kemudian dilantik oleh Bupati Lembata, 28 Desember 2021.
Aparat BPD setempat bahkan, tidak menjalankan tugasnya dalam Agenda Perencanaan Pembangunan Desa TA 2022.
Kondisi ini diperparah aksi main hakim sendiri oleh Aliansi Pemuda Rumang yang menyegel kantor Desa selama 4 bulan lamanya, terhitung sejak 2 Februari 2022.
Penyegelan kantor Desa Rumang sendiri, dipicu persoalan pribadi yang ‘dituduh’kan kepada Hamidun Soromaking, kini terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa setempat.
Hamidun Soromaking, Kepala Desa Rumang Periode 2021-2027 dilantik Bupati Lembata, 28 Desember 2021, namun setelah itu muncul dugaan tindakan asusila hingga aliansi Pemuda Rumang menyegel kantor Desa tersebut pada 2 Februari 2022.
Aliansi Pemuda Desa Rumang menuntut penyelesaian kasus dugaan asusila yang melibatkan Hamidun Soromaking. Aliansi Pemuda Rumang menuntut, kantor Desa tersebut baru dapat dibuka segelnya, setelah adanya penyelesaian kasus dugaan tindak asusila tersebut.
Praktisi hukum, Emanuel Belida Wahon menilai, penyegelan kantor Desa Rumang merupakan tindakan main hakim sendiri yang telah merugikan hak-hak publik dan pemerintahan setempat.
“Apa yang di tuduhkan kepada Midun (Hamidun Soromaking) yang hari ini menjabat sebagai kades Rumang, tidak mesti ditempuh dengan cara-cara melawan hukum. Karena bagaimana pun pelayanan pemerintahan di desa harus tetap jalan. Dengan adanya penyegelan kantor desa yang menjadi sentra pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat adalah perbuatan melawan hukum,” ungkap Belida Wahon.
Sejak disegel, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat desa Rumang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa.
Tiga Tokoh Rumang Temui Bupati
Aksi boikot pemerintahan Desa Oleh BPD dan penyegelan kantor Desa Rumang, memantik keprihatinan tokoh masyarakat Desa setempat.
Tiga tokoh masyarakat setempat yakni Abdullah Lamatokan, Zainudin Marisa, Baharudin Taka Langobelen pun memutuskan untuk mendatangi Bupati Lembata, Dr.Thomas Ola Langoday di Kantor Bupati Lembata,
12 April 2022.
Para tokoh ini mengadukan persoalan mandeknya penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh aksi main hakim sendiri. Sebab, komunikasi para pihak di Desa menemui jalan buntu.
Berikut isi permintaan para tokoh setempat kepada Pemerintah Kabupaten;
Mendesak Pemerintah Daerah, Dalam hal ini Bupati Lembata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk segera mengambil sikap tegas atas kondisi pemerintahan Desa Rumang Saat ini.
Para tokoh juga meminta Pemerintah daerah memberikan solusi yang tepat, tegas dan segera atas persoalan dokumen pendukung dari Lembaga BPD Desa Rumang sebagai salah satu prasyarat penting dalam dokumen perencanaan Desa, agar tidak menghambat atau menghalangi proses pencairan dana Desa.
Atas nama warga Desa Rumang, Para tokoh juga Mendesak Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lembata, untuk segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengambil sikap tegas kepada lembaga BPD yang dengan tau dan mau tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga menghambat proses perencanaan Desa dan pencairan dana Desa.
Baharudin Taka Langobelen, salah satu tokoh masyarakat yang menemui Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, menjelaskan, Bupati menyarankan agar para tokoh menyediakan data dukung terhadap kepemimpinan Desa Rumang.
“Kedua, segel kantor Desa ini bisa dibuka paten. Waktu kami bertemu Bupati ada juga pak Kadis BPMD,” ujar Bharudin.
Menurutnya, pada saat dialog dengan Bupati, pihaknya di sampaikan bahwa Para anggota BPD setempat juga menanti keputusan pemberhentian Kepala Desa Hamidun Soromaking oleh Bupati, jika tidak, BPD tetap menolak mengakui adanya Kepala Desa terpilih.
Ia berharap, adanya kedewasaan berpikir, mengedepankan proses hukum, tidak mengorbankan kepentingan rakyat banyak, dan agar pemerintahan di Desanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Gamang
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday, dikonfirmasi media ini, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, BPD harus segera membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa agar Dana Desa segera dicairkan.
“Bapa Bupati hanya berpesan kepada Para tokoh yang menemui Bupati bahwa, kalau masyarakat Rumang mau dapat Dana Desa yang didalamnya ada BLT, maka sampaikan ke BPD sebagai aspirasi masyarakat, segera bangun komunikasi dengan pemdes untuk mengurus semua dokumen perencanaan sesuai regulasi dan buka palang kantor desa untuk pemdes beraktifitas dalam pelayanan pemerintahan,” ujar Kepala Dinas PMD Yos Raya.
Kadis PMD justru menampik permintaan Pemerintah Desa serta Para tokoh tentang perlunya intervensi dari Pemerintah Kabupaten atas persoalan di Desa Rumang.
“Sebenarnya inisiatif itu harus datang dari masyarakat itu sendiri. Mau pembangunan desanya berjalan dibawah pimpinan kepala desa pilihan mereka sekarang atau tidak.
Pemerintah yang paling dekat dengan desa itu adalah Camat. Dan camat sudah mengambil langkah langkah sesuai petunjuk dari kabupaten,” ungkap Yos Raya.
Saat didesak media ini tentang langkah sesuai petunjuk dari Kabupaten seperti apa, Kadis PMD ini hanya menyatakan, bangun Komunikasi dengan BPD.
“Bangun komunikasi yg baik dengan BPD dan Aliansi,” ungkap Yos Raya Langoday.
Mandeknya komunikasi antara pemerintah Desa Rumang, BPD serta Aliansi Pemuda Desa Rumang, menuntut sikap tegas Pemda Lembata agar menyelamatkan proses pembangunan di Desa.
Di sisi lain, diperlukan penyelesaian tuntas atas dugaan perbuatan asusila sesuai koridor hukum, tradisi adat maupun keagamaan dan tidak melalui cara cara melawan hukum.+++(*/hosea)