VIDEO : Begini Isi SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam di Lingkungan Sekolah

Beranda » Politik » VIDEO : Begini Isi SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam di Lingkungan Sekolah

Suluh Nusa, Jakarta – Pengumuman Keputusan Bersama tiga Menteri (Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Dalam Negri, dan Mentri Agama) tentang “penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjeng Pendidikan Dasar dan Menengah” yang dilaksanakan dan disiarkan secara virtual di akun media sosial resmi milik Kemdikbud (Facebook, Twiter, Instagram, Youtube, dan Tik Tok) pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2021, pukul 15.00 WIB dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.), Mentri Dalam Negeri RI (Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D), Mentri Agama RI (Yaqut Choil Qoumas), Komisi X DPRI, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Staf Presiden, KPAI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Komnas HAM, Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Organisasi Keagamaan, Organisasi terkait Kependidikan, dan dari kalangan Media.

Adapun yang menjadi tujuan dikeluarkannya SKB 3 Mentri ini adalah untuk menegakkan semboyan NKRI Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter toleransi di tengah-tengah masyarakat Indonesia, dan serta menindak tegas praktek-praktek yang melanggar semangat kebanggsaan terutama di lingkungan dunia Pendidikan.

Pengumuman SKB Tiga Mentri tersebut, diawali dengan paparan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam paparannya Nadiem menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) hal mendasar yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya SKB Tiga mentri ini,

Pertama Bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan consensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,

 

Kedua, Bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,

Dan Ketiga, Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi pserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Dalam pengumuman yang dilakukan secara streaming itu disamapaikan pula ketentuan utama dalam SKB Tiga Menteri tersebut adalah; pertama, Keputusan Bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang mana sekolah negeri adalah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesai untuk semua masyarakat Indonesia, Kedua; Esensi dari SKB ini adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara; a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama, kunci yang ditekankan dari SKB Tiga Mentri ini adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut keagamaan merupakan hak dari individu, yakni Guru, Murid dan Orangtua, bukan keputusan dari sekolah negeri tersebut, Ketiga; oleh karena itu esensi berikutnya bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, Keempat atas dasar hak individu, maka apabila ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh sekolah ataupun pemerintah daerah yang melanggar atau bertentangan dengan SKB Tiga Mentri ini implikasinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Keputusan Bersama ini ditetapkan, Kelima; apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan Bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar, yakni; Pemerintah darah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gurbernur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Kementerian Agama juga melakukan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi, Keenam; peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh bersadarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, bangsa Indonesia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bangsa yang plural, Bhinneka dengan ragam suku, ras, Bahasa. Tapi terkadang kita tidak menyadari bahwa semua keberagaman itu adalah kekayaan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia.

Sebagai satu contoh rendang yang semula spesifik makanan dari Padang, tetapi kini sudah menjadi makanan milik nasional, sehingga daerah-daerah lain yang ada di Indonesia juga merasa memiliki rendang sebagai makanan khas mereka.

Sebaliknya dalam ilmu manajemen klonflik, bahwa perbedaan juga mengandung potensial. Potensi akan kerawanan konflik, oleh karena itu berbagai perbedaan yang ada di Indonesia dalam berbagai bidang, di samping sebagai kekayaan bangsa, juga sebagai potensi kerawanan konflik, oleh karena itulah perlu di rawat dan dijaga dalam rangka mewujudkan cita-cita pendiri bangsa kita (founding fahter), yaitu mendirikan NKRI yang plural dan bhinneka. Persatuan dan kesatuan nasional ini hanya akan dapat terwujud apabila saling hormat – menghormati dalam segala keberagaman, termasuk dalam bidang keagamaan. Beragama merupakan hak asasi manusia.

Setiap orang memiliki kebebasan memeluk, menjalankan, dan beribadah menurut agama, keyakinan, dan kepercayaannya masing-masing. Sudah merupakan tugas negara untuk menjamin, dan menghormati kemerdekaan setiap warga negaranya dalam memeluk dan beribadat menurut agama, keyakinan, dan kepercayaannya. Landasan hukum yang menjamin spirit tersebut, cecara jelas dan tegas telah dituliskan di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 pasal 29 Ayat (1) dan (2), dan pasal 28J Ayat (2). Lebih lanjut di jelaskan saat ini Indonesai dengan sistem pemerintahan demokrasi yang desentralisasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 Ayat (1) yang secara khusus mengatur tentang desentralisasi tersebut di mana ada urusan yang menjadi urusan pemerintahan pusat yang disebut dengan urusan pemerintah absolut, yakni politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, justice, moneter dan fiscal nasional, agama.

Urusan pemerintahan umum, yakni masalah persatuan dan kesatuan bangsa, wawasan kebangsaan, dan lain-lain, menjadi tanggungjawab dan urusan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gurbernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang di serahkan kepada daerah, yaitu urusan-urusan lain di luar urusan pemerintahan yang bersifat absolut dan umum, seperti yang disebutkan di atas, dengan pertimbangan karakteristik ada yang bersifat wajib (Pendidikan dan Kesehatan, dll) dan ada yang sifatnya pilihan (Pertanian, perikanan dan kelautan, dll). Pendidikan adalah usaha yang secara sengja secara sadar dan terencana untuk membantu memingkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak didik agar kelak bermanfaat dalam hidupnya sebagai individu dan generasi emas bangsa di masa depan, oleh karena itu dunia Pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan.



Kunci keberhasilan suatu negara tidak hanya hanya tergantung pada sumber daya alam yang dimilikinya, tetapi bagaimana kualitas sumber daya manusianya. Sumber daya manusia tentunya komprehensif, tidak hanya memahami pada hal-hal teknis, tetapi juga pada integritas dan moralitas, diantaranya adalah toleransi dalam keberagaman.

Sekolah sejatinya juga ikut berfungsi membangun sikap, wawasan dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memaknai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, toleransi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati di tengah  berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya yang merupakan suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita. Tujuan dari diterbitkannya SKB Tiga Menteri ini adalah 1) bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam menjaga eksistenti ideologi dan consensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, 2) dengan demikian pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai salah satu Konkuren Pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama, 3) dengan diterbitkannya SKB Tiga Menteri ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian bagi peraturan yang ada, jika terdapat aturan-aturan yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Mentri ini diharapkan segera menyesuaikan.

Menteri Agama RI Yaqut Choil Qoumas dalam arahannya menyampaikan secara sosiologis masih di temukan kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragan dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Pada bulan Januari 2021 di Padang, Provinsi Sumatera Barat ditemukan kasus, telah terjadi pemaksaan penggunaan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu terhadap seorang siswi SMK. Apa yang terjadi di sekolah tersebut saat itu, hanya merupakan puncak gunung es dari sekian banyak kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam dengan atribut agama tertentu yang dilakukan oleh sekolah.

Yaqut Choil Qoumas menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI telah memimiliki data sekolah-sekolah yang memperlakukan peserta didik, pendidik seperti sekolah tersebut. SKB Tiga Menteri ini di latar belakang bahwa keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati, saling menghargai. Bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat tidak adil kepada yang berbeda keyakinan. SKB Tiga Menteri ini penting diterbitkan agar mendorong kita semua untuk selalu mencari titik persamaan di antara perbedaan keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Tentu dengan cara bukan dengan memaksakan supaya sama, tetapi bagaimana masing-masing umat beragama, memahami ajaran agamanya secara substantif, bukan hanya sekedar simbolik. Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda merupakan bagian dari pemahaman yang hanya simbolik.

Posisi Kementrian Agama dalam SBK Tiga Mentri ini adalah 1) salah satu indicator keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah toleransi, yaitu menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama, 2) harmonisasi umat beragama dapat tercapai apabila masyarakat terlindungi hak sipil dan hak beragamanya sesuai dengan arahan kebijakan penguatan Moderasi Beragama dalam RPJMN 2020-2024, 3) dalam Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, program prioritas memperkuat Moderasi Beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni sosial menjadi tanggungjawab Kementerian Agama. pada kesempatan tersebut juga disampaikan peran Kementerian Agama dalam SKB 3 Menteri tersebut adalah; 1) melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak memaksakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini, 2) dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 Menteri ini.

Untuk memonitor terlaksananya SKB 3 Menteri ini masyarakat, orangtua, guru dan murid harus terlibat, dan oleh Kemdikbud memberikan kesempatan untuk mengajukan pengaduan atau pelaporan ke Kemdikbud terkait pelanggaran SKB 3 Mentri tersebut melalui Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantar Dasar, Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270 atau melalui Pusat Panggilan 177, Portal ult: http://ult.kemdibud.go.id, Email: pengaduan@kemdikbud.go.id, dan  Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id, dan secara terpusat Kemdikbud memastikan pelanggran-pelangran ini tidak terjadi.***(L.Ef./SN/weeklyline media network)

Bagikan:

Sandro Balawangak
Sandro Balawangak

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *