
suluhnusa-NET – Pertarungan politik para caleg merebut kursi di Peten Ina, di Kabupaten Lembata, NTT semakin memanas. Bukan sekedar bersaing merebut hati para pemilih, tetapi dibarengi perilaku politik yang tidak santun.
Di Kelurahan Selandoro, Alat Peraga Kampanye salah satu calon Legislatif Dapil I untuk DPRD Kabupaten Lembata dicoret dengan menggunakan spidol warna hitam. APK berukuran 60 x 50 cm itu dicoret oleh orang tidak dikenal dengan kata kata yang tidan sopan.
“Puki Anjing. Lonte Bakado,” demikian tulisan kalimat yang dicoret dalam Baliho Caleg PSI, Nomor 2, Alexander P Taum untuk DPRD Kabupaten Lembata.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, Baliho tersebut dipasang di halaman rumah salah seorang pendukung Alex Taum, di RW 06/RT 03 Kelurahan Selandoro, Kota Lewoleba.
Selain menulis kalimat cabul dan tidak sopan, oknum tersebut juga menulis ajakan untuk tidak memilih Alex Taum dalam pemilihan legislatif 17 April mendatang. Alasannya karena Alexander Taum, muka jelek.
“Jangan pilih orang ini, karena dia muka jelek,” demikian bunyi kalimat itu, sembari oknum tersebut membubuhkan tanda tangan disudut bawah baliho.
Merasa dirugikan, Alexander Taum bersama Sekretaris PSI Kabupaten Lembata, Muhamad Andy mendatangi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lembata untuk melaporkan secara resmi atas dugaan pelanggaran dan pengrusakan APK, 16 Januari 2019.
Kedatangan politisi PSI ini diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Y. B. Tokan, SE didampingi Komisioner Bawaslu.
Mendapat informasi tersebut, Paulina Tokan, Ketua Bawaslu meminta untuk membuat laporan secara tertulis dan mengisi format laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi awal ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke lapangan dan meminta pelapor mengisi format laporan. Dan jika dalam format laporan ditemukan unsur unsur pelanggaran baik secara adminsitrasi maupun pelanggaran pidana maka akan diteruskan kepada Gakumudu,” ungkap Tokan.
Menurut Tokan, unsur unsur yang menenuhi pelanggaran baik secara formal dan materiil akan diteliti dan diplenokan salama tiga hari sebelum kadaluarsa.
“Kalau ada indikasi tindakan pidana, kami tindak lanjuti dengan meneruskan kepada pihak Kepolisian yang juga tergabung dalam Centra Gakumudu,” ungkap Tokan.
Sementara itu Alexander yang ditemui di halaman Kantor Bawaslu Lembata usai bertemu Komisioner Bawaslu berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan berlaku.
Selain harapan terhadap Bawaslu Alexander juga meminta kepada semua peserta politik dan masayaraat Lembata untuk selalu mengedepankan etika politik yang santun.
“Ini pelajaran politik. Saya saya bersama PSI mengajak semua elemen masayarakat di Lembata untuk berpolitik secara santun. Kita mesti menampilkan perilaku politik yang berkualitas. Tidak mesti saling mencederai dengan perilaku politik yang tidak etis,” ungkap Alexander.
sandro wangak