SULUH NUSA, LEMBATA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. KPU Lembata akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.
Ibrahim Kader Paokuma, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskann penetapan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemiku 2024. Kami mengambil 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga minimal dukungan sebesar 10.454,20 dibulatkan menjadi 10.455 dukungan KTP”, ungkap Ibrahim Kader Paokuma, kepada SiuluhNusa.Com di ruangan kerjanya belum lama ini.
Menurut Kader, Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Kader menjelaskan bahwa periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.
Lebih lanjut, Kader menyatakan dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata. Dan karena di Lembata ada sembilan kecamatan sehingga 50 persen sebaran dukungan berasa 5 kecamatan.
Selain itu, pasangan calon harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Lembata.
“Bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun,” terang Kader.
Sementara itu terkait launching Pilkada Lembata, menurut Ketua KPU Lembata, Herman Haron Tadon yang ditemui di ruangan kerjanya, membeberkan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi NTT.
“Untuk launching memang direncanakan setelah lebaran. Kita masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi”, ungkap Herman.
Untuk Calon dari partai politik masih menunggu penetapan perolehan kursi dan calon terpilihnya anggota DPRD kabupaten Lembata. Selain itu berdasarkan aturan KPU Menunggu pemberitahuan dari MK tidak ada registrasi perkara konstitusi di MK dan arahan dari KPU RI.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
“Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil pemilu, penyelenggara pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu. Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Aturan ini termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni di bagian Lampiran, nomor 10, huruf a (Pilpres), b (Pileg), dan d (DPD)”, tutup Herman. +++sandro.wangak
Tahapan Pilkada Serentak :
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara