suluhnusa.com – Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan. Inilah adalah perlakuan Sembilan petugas Lapas kelas III Lembata, terhadap korban, Paty Leu, salah seorang Napi yang meninggal dalam ruangan mapenaling Lapas tersebut.
Perlakuan para petugas Lapas terhadap korban Paty Leu ini, terrekam dalam rekonstruksi ulang kasus kematian Paty Leu, 20 Maret 2018. Reka ulang ini dilakukan di Lapas Kelas III Lembata.
Reka ulang atau rekontruksi kasus oleh Penyidik Polres Lembata terkait kasus tersebut, dilakuka di Lapas kelas III Lembata. Para pelaku yang adalah petugas Lapas Lembata dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mereka ulang perbuatan mereka dalam 45 adegan rekontruksi.
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus, ketika dihubungi suluhnusa.com, melalui telepon seluler dari Kupang, membenarkan adanya reka ulang atau rekontruksi kasus tersebut kematian Napi Paty Leu.
“Ya benar. Kemarin, 20 Maret 2018, sudah dilakukan reka ulang kasus kematian Napi di Lapas,” ungkap Riwu Lambertus membenarkan, melalui telepon, 21 Maret 2016.
Dalam reka ulang tersebut, para pelaku diminta untuk memerankan kembali perbuatan mereka saat menganiaya korban, Paty Leu.
Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan.
Reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut dilakukan dalam pengawasan ketat aparat keamanan. Polisi bersenjata lengkap mengawasi ketat proses rekonsktruksi tersebut. Reka ulang itu melewati 45 adegan hingga akhirnya Pati Leu ditemukan tewas di lantai kamar mandi para napi.
Rekonstruksi kasus tersebut berjalan lancar. Setiap oknum tersangka melakukan ulang adegan pidana seperti yang telah diperbuat saat menghabisi Pati Leu, 20 Desember 2017 silam.
Saat proses itu berjalan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Andy Mulyadi, menunggu di ruang depan lapas.
Sementara para narapidana (napi) terkunci di dalam ruangan masing-masing. Meski terkunci di ruang tahanan masing-masing, namun adegan reka ulang tersebut menjadi tontonan menarik para nara pidana.
Rekonstruksi tersebut berlangsung cukup lama, karena harus melewati 45 adegan. Dan, pada setiap adegan, sembilan tersangka yang adalah petugas lapas Lembata itu, memerankan ulang tindakannya saat memukul dan menganiaya Pati Leu hingga menimbulkan korban jiwa.
Dari adegan itu, terkuak semua tindakan terhadap Pati Leu sampai korban menghembuskan nafas terakhir. Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan.
Ada juga petugas yang menendangi korban, menempeleng Pati Leu, hingga ada oknum yang menyirami korban dengan air. Bahkan ada tersangka pelaku, sangat aktif terlibat dalam tindakan penganiayaan itu sejak korban dibawa pulang dari tempat pelariannya ke dalam lapas tersebut.
Hadir juga sejumlah jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata. Mereka secara cermat menyaksikan setiap adegan yang dilakukan para tersangka. Apa yang dilakukan itu untuk mengetahui jalannya cerita sebelum berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan.
Sejak kematian Paty Leu, penyidik Polres Lembata, pada bulan Februari 2018 lalu sudah melakukan pra rekontruksi. Dan tepat pada tanggal kematian korban, 20 Maret 2018, penyidik kembali melakukan rekonstruksi dengan sembilan yang juga petugas Lapas Lembata berstatus ASN.
Sebelumnya diberitaka kasus kematian tidak wajar yang dialami oleh Warga Binaan atau Narapidana, (Napi) Paty Leu di Lapas Lembata mengakibatkan sembilan orang pegawai Lapas Lembata menjadi tersangka.
BACA JUGA
BILA TERBUKTI SEMBILAN PETUGAS LAPAS LEMBATA BISA DIPECAT
9 PETUGAS LAPAS LEMBATA DITAHAN, KARENA DIDUGA MEMBUNUH NAPI
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lembata, sembilan orang pegawai lapas ini ditahan untuk kepentingan pengembangan kasus selama 20 hari ke depan, sejak 12 Maret 2018.
Mereka yang ditahan adalah Jamaludin Umar, Antonius Purwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga, Remigius Lelan, Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan Roni Rimanggi.
Dalam rekonstruksi kasus tersebut ada beberapa Napi yang dijadikan sebagai saksi atas perbuatan para petugas Lapas yang menyebabkan kematian Paty Leu.
Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Jaya Kartika, SH ketika dihubungi suluhnusa.com dari Kupang, 13 Maret 2017 menjelaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kalapas Lembata. Karena terkait penahanan terhadap sembilan orang petugas Lapas Kelas III Lembata tersebut, pihak Kemenkumham Wilayah NTT baru mendengar ketika dikonfirmasi wartawan dan membaca di media massa.
“Dan bila terbukti mereka terancam akan di pecat,” ungkap Jaya Kartika.
sandro wangak