suluhnusa.com – Pemerintah Lembata melalui Plh. Sekretaris Daerah dan Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Lembata menegur Yayasan al-Ghafiriah yang mendirikan sekolah di Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Teguran itu disampaikan Pemerintah Lembata melalui surat kepada pihak Yayasan yang copiannya diterima media ini pada Rabu, 14 Maret 2018.
Dalam surat yang ditandatangani Anathasius Aur Amuntoda, SE., MM selaku Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata dan Antonius Soge Kohun, ST selaku Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Lembata menjelaskan bangunan sekolah tersebut tidak sesuai rencana tata ruang dan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan. Menurut Pemerintah Lembata gedung sekolah yang sudah dibangun harus dibongkar.
Emanuel Belida Wahon, SH selaku kuasa hukum Yayasan Afro Al-Ghafiriah dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan saat dihubungi suluhnusa.com 20 Maret 2018 di Kupang menjelaskan pihaknya sudah pelajari semua dokumen termasuk surat dari Pemda Lembata kepada Yayasan, mendengar keterangan pihak Yayasan, mengecek informasi warga setempat dan bedah kasus.
“Hampir dua minggu kami mendalami kasus ini, kami sudah temukan titik lemah Pemda yang melanggar hukum jika dibongkar. Ya, kami lawan menurut kepatutan hukum, semua perangkat dan perangkap kami sudah siapkan. Pengadilan benteng terakhir melawan kesewenang-wenangan penguasa”, jelas Emanuel Belida Wahon.
Sementara itu, Juprians Lamablawa, SH., MH yang juga advokat di Law Firm Akhmad Bumi & Rekan saat dihubungi terpisah yang sedang berada di Kupang menjelaskan, tidak ada dasar Pemda Lembata membongkar sekolah tersebu.
“Sekolah itu untuk mencerdaskan anak bangsa. Mencerdaskan anak bangsa kok di bongkar, Pemerintahnya aneh, bukannya mengamankan amanat konstitusi tentang pendidikan malah menghambat. Ya, silahkan dibongkar kalau ada nyali”, tantang Jupri.
Itu lokasi, ungkap Jupri, adalah hak milik Amir Raya Paliwala, bukan lokasi milik Pemda. Kemudian hak milik itu di wakafkan melalui ikrar wakaf, itu sah menurut hukum. Pemda lebih cerdaslah belajar hukum dan belajar bijak, biar tidak membodohi masyarakat di kampung.
TERKAIT
Lanjut Jupri, pihaknya bertindak atas nama pemberi kuasa, menjunjung tinggi sumpah advokat, menjaga kepentingan dan rahasia klien serta bertanggungjawab penuh sesuai tugas dan tanggungjawab profesi dalam beracara.
Terkait ancaman pemda melalui surat yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali ini, mendapat tanggapan beragam. Ada masayarakat yang kontra dan memberikan kritik, juga ada sebagian masyarakat yang pro lalu memberikan dukungan kepada pemerintah Kabupaten Lembata. ***
sandro wangak