DPRD Lotim Lahirkan Empat Raperda

suluhnusa.com_Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 merupakan perencanaan program pembentukan produk hukum terpadu sesuai dengan tuntutan pembagunan dikabupaten Lombok Timur penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dengan demikian diharapkan Prolegda mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan dan mendorong pencapaian arah dan tujuan pembagunan daerah yang meghendaki pembagunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan social dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna V11 masa sidang II DPRD Lotim pada hari Senin 12 Januari 2015 megajukan empat rancangan daerah (Raperda) inisiatif dewan. Legislative megajukan pendidikan, tentang pegelolaan pasar, tentang miras.

Dalam prolegda tahun ini sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat yang menuntut penciptaan peraturan perundang-undangan daerah yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik megedepankan aspek keadilan, berpihak pembaguanan berkelanjutan.

Eksekutif juga megajukan tiga belas Raperda, diantaranya tentang tata kelola pemerintah dan keuangan desa, pegelolan milik daerah, pelatihan berbasis konfetensi, pegelolaan dan pemanfaatan area pertanaman dan pelindung dan raperda megajukan tentang parkir, selanjutnya tentang kerugian keuangan daerah, rencana tataruang kawasan manapolitan Kruak dan Jerowaru, organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan peraturan kawasan rokok.

Maka perubahan Perda No 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum perubahan perda No8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaptaran penduduk dan pencatatan sipil.

Sesungguhnya legislatif megajukan sembilan raperda namun banyaknya raperda yang diajukan eksekutif sehinggga Banleg membatasi hanya empat raperda tahun 2015 diselesaikan nanti ditahun 2016.

Masing-masing komisi boleh megajukan satu raperda diantaranya Komisi 1 megajukan perubahan perda miras karena harus ada yang megaturnya yakni batasan batasan yang diperbolehkan seperti tempat wisata yang bisa dikontrol, komisi II tentang pendidikan, raperda tentang pelabuhan oleh komisi III Usulan tentang pelabuhan, sangat menyedihkan kalau dearah ini mempunyai pelabuhan sekian tahun belum ada perhatian yang megelolanya, terakhir komisi IV tentang pegelolaan pasar.

Komisi II Abdul Muhid SH. MH mengungkapkan banyaknya raperda muncul sebab saat ini lebih berdinamika dan produktif menuntut penciptaan perundang-undangan daerah.(habibudin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *