suluhnusa.com_ Uskup Atambua Monsinyur Dominikus Saku ditemani Vikaris Jendral Keuskupan Atambua RD. Theodorus Asa Siri, Profinsialat SVD Timor RP. Vinsensius Wun SVD bersama para imam, biarawan/ biarawati menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi dan mencoblos di TPS 7 Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat.
Uskup Dominikus yang memakai kopia merah kecil serta salib kebesarannya itu, berjalan dengan penuh berserah diri seraya memohon Allah agar boleh mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden RI yang benar-benar menggembalakan masyarakat Indonesia selama 5 tahun ke depan ke masa depan yang lebih baik dan terbebas dari intervensi dari pihak asing.
Yang mana, sewaktu Pemilihan Calon Legislatif bulan April yang silam, letak TPS berada di Seminari Menengah Santa Maria Immaculata Lalian yang berjarak Cuma 500 meter dengan istana Keuskupan. Kini, pada Pilpres kali ini jarak TPS dengan istana Keuskupan kurang lebih sekilo meter.

Hal lain yang dapat dipantau di seputaran kota Atambua adalah, Profinsialat SSpS bersama para Suster SSpS, para Suster FAdM, dan Romo Dekanat Belu Utara, Romo Paroki Katedral Santa Maria Immaculata Atambua, Romo rekan serta para Romo yang bekerja di JPIC Keuskupan bergerak dari kediamannya masing-masing menuju TPS 4 Kecamatan Kota Atambua yang berada di Hotel Liurai persis di depan Mako Polres Belu.
Sehingga disaat itu, para Romo bersama para Suster SSpS, para Suster FAdM dan masyarakat yang berada di TPS sempat bergabung bersama tahanan Polisi Resort Belu yang ikut mencoblos di TPS 4 tersebut.
Suasana agak sedikit terganggu karena beberapa tahanan Polisi tiba-tiba mengeluh sakit dan harus segera dilarikan RSUD Atambua yang berjarak sekitar 1000 meter dari lokasi pemungutan suara.
Sedangkan pasien, keluarga pasien serta petugas medis yang bertugas saat itu dari beberapa Rumah Sakit baik swasta maupun milik Pemerintah Daerah, tidak dikasih akses kemudahan berupa TPS Keliling. Sehingga mereka tidak menggunakan hak pilihnya secara baik. Padahal, sewaktu Pileg mereka diberikan kemudahan berupa TPS Keliling yang dibawakan oleh KPPS, Linmas, PPL, PPS, para saksi, KPU, Panwaslu serta dikawal gabungan aparat dari berbagi instasi/ lembaga.
“Kenapa kami petugas medis bersama pasien dan keluarga pasien tidak dikasih kemudahan untuk mencoblos? Waktu pileg ada TPS Keliling, tapi kenapa Pilpres tidak ada? Kami warga negara yang baik harus menggunakan hak suara kami. Di beberapa panti jompo pun tidak ada TPS Keliling. Ada apa dengan KPU, KPPS dan Panwaslu Belu? Apa kami bukan warga negara Indonesia?” tanya beberapa Suster, petugas medis, dokter, pasien dan keluarga pasien retoris saat itu yang tidak mau dituliskan namanya.
Pantauan wartawan di lapangan menyebutkan, beberapa penghuni panti asuhan milik beberapa tarekat religius serta panti jompo milik Keuskupan Atambua yang dihuni beberapa pastor, ternyata tidak ikut mencoblos karena tidak adanya TPS Keliling. Mereka sangat mengeluhkan kinerja pihak penyelenggara.
“Kami walaupun sakit dan sudah tua, tetapi kami masih punya hak yang sama seperti manusia lainnya yang sehat. Kenapa kami tidak dikasih kemudahan untuk menggunakan hak pilihnya? Ini sangat keterlaluan sekali. Ini sangat tidak adil. Ini jelas-jelas telah terjadi pelanggaran HAM Politik, karena hak kami tidak diberikan. Jangan berpikir bahwa kami tidak berdaya lantas tidak berikan hak kami. Itu sangat konyol. KPU, KPPS dan Panwaslu Belu sangat konyol benaran,” ketus seorang pastor tua dengan nada emosi dan meminta namanya untuk tidak ditulis.
Sedangkan 156 orang (umat) Paroki Stella Maris Atapupu yang berada di TPS 01 Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur terpaksa tidak ikut mencoblos lantaran memilih bekerja ke kebun dan sebagiannya memilih merantau ke Timor Leste lantaran kecewa dengan petugas desa yang tidak sempat mendaftarkan mereka pada Pileg kemarin.
“Untuk apa kami mencoblos? Biar saja itu petugas desa bersama KPPS, KPU dan Panwaslu Belu yang mencoblos saja. Kami sudah pergi melapor tetapi sampai saat ini pun kami tidak terdaftar. Kami benar-benar kecewa. Kami umat Paroki Atapupu, Stasi Silawan dan Stasi Motaain,” ucap beberapa warga yang siap menyebarang ke Timor Leste melalui jalur tikus seraya meminta namanya untuk tidak ditulis.
Hebo di Lapas Atambua
Heboh! Sebanyak 49 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Atambua, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, tdak menggunakan hak pilih.
Hal ini disebabkan para narapidana itu tidak memiliki KTP dan identits lainnya.
Dari itu, 49 warga binaan bersama warga binaan lainnya melakukan protes terhadap petugas lapas, karena hak pilihnya tidak dilayani.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Belu, Johanes Pari di hadapan PPL Maria Yovita Seran, 2 orang Saksi Paulus Dasi (saksi no. urut 1), Yoseph Felun Manek (saksi no. urut 2), KPPS Daniel Saekoko, Markus Mbelo, Marhaban Subang, Tarsisius Neka, Yohanes Banoe, Arit Taniu dan Yakoba Loba, 2 orang Linmas Paulus Leki dan Yanto Taek, Kepala Lapas Atambua serta Tim Pemantau Komnas HAM RI dari unsur masyarakat yang diwakili Felixianus Ali Koordinator PADMA Indonesia Provinsi NTT.
“Kita mau clearkan persoalan ini. Sudah saya koordinasikan dengan ketua KPU Belu bahwa 49 warga binaan itu tidak diisinkan untuk mencoblos karena tidak mempunyai KTP, SIM atau Kartu Keluarga. Kalau mereka memakai surat tahanan polisi dan surat tahanan jaksa, tetap tidak dilayani. Sewaktu mereka ditetapkan sebagai warga binaan, identitas diri mereka berupa KTP, SIM dan Kartu Keluarga tidak dibawa serta dan tertinggal di rumah. Tidak mungkin mereka disuruh pergi ambil. Apalagi jarak rumah mereka yang begitu jauh,” ucapnya ditemani 3 staff Panwaslu dan sekretarisnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 10 Daniel Saekoko yang juga merupakan pegawai Lapas Atambua, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang dibuat Panwaslu dan KPU Belu serta tidak bisa membantah aturan tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan petunjuk sewaktu mengikuti bimtek. Jadi kami tetap ikuti aturan yang ada,” ucapnya di hadapan peserta saat itu.
Sedangkan Kepala Lapas Atambua, Herru disela-sela tersebut mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan dari Panwaslu dan KPU Belu serta KPPS.
Mendapati temuan di lapangan tersebut, ketua tim pemantau Komnas HAM RI dari unsur masyarakat menyampaikan ke Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang diwakilkan Endang Sri Melanie, mengatakan seharusnya Panwaslu dan KPU Belu tidak boleh melarang warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya.
Karena sesuai aturan dan UU yang berlaku serta instruksi dari Kemenkumham di Pusat bahwa semua warga binaan yang ada di Lapas/ Rutan harus diberikan haknya untuk mencoblos.
“Ini jelas-jelas telah melanggar aturan yakni telah terjadi pelanggaran HAM Politik. Seharusnya mereka tidak boleh melarang warga binaannya untuk mencoblos. Benar-benar terjadi pelanggaran,” keluhnya dari balik telepon.
Untuk diketahui, jumlah warga binaan sebanyak 232 orang. Sedangkan DPT sebanyak 233. DPK (2%) sebanyak 5. Yang mempunyai hak untuk memilih 178 orang. Yang menggunakan A5 sebanyak 2 orang. DPT sebanyak 175 orang. 5 orang tidak ikut mencoblos yakni 2 orang napi anak. 1 orang aparat polisi. 1 orang WNA (Timor Leste). 1 orang tahanan anak.(felixianus ali)
