Komnas HAM: PT NLR Salahi Aturan Dan Rusaki Lingkungan

suluhnusa.com_ Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menilai, kehadiran PT. Nusa Lontar Resources di Desa Ekin telah menyalahi aturan.

Aturan  tersebut seperti termuat dalam AMDAL, ANDAL UPL dan UKL yakni melakukan penambangan batu mangan di tengah-tengah pemukiman warga serta merusak lingkungan alam.

Sehingga dari itu, Komnas HAM meminta agar PT. NLR segera menghentikan penambangan batu mangan tersebut.

Hal itu dikatakan Endang Sri Melanie yang ditemani dua rekannya Rully dan Osdy dalam dialog antara Gerakan Pro Kehidupan (G- Prok) yang diwaili Reverendus Dominus (RD) Inocensius Nahak Berek, Ketua JPIC SSpS Timor yang diwakili Suster Genoveva Bikan SSpS, Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) yang diwakili Eni Seran serta Felixianus Ali Koordinator Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia Provinsi NTT dengan pihak perusahaan dari PT. Nusa Lontar Resources (PT. NLR) guna untuk mencarikan solusi terbaik akibat penambangan dan serta penggalian batu mangan yang telah merugikan masyarakat Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa 8 Juli 2014 pukul 14.00 wita.

“Ya ini jelas-jelas telah menyalahi aturan yakni AMDAL, ANDAL, UKL dan UPL. Masa sih Pemda Belu sewaktu keluarin IUP-nya gak lihat ya bahwa di tengah-tengahnya ada pemukiman warga. Apalagi di tengah-tengah penambangan batu mangan, terdapat air kali yang digunakan warga buat kehidupan sehari-hari. Ini jelas-jelas telah terjadi pelanggaran HAM yakni HAK HIDUP. Juga terjadi kerusakan alam dan polusi udara. Sepanjang perjalanan ke sini banyak debu. Jalanan berlubang kayak kubangan ternak aja sih dan kiri- kanannya pohon pada tumbang dan mati. Itu tanah-tanahnya sudah pada longsor tuh. Apa kalian tidak melihatnya? Kita secepatnya bersurat dan memanggil Pemda Belu untuk meminta pertanggung jawabannya, agar segera menghentikan penambangan ini. Bagi kami, ini merupakan penambangan “liar” yang jelas-jelas menyalahi aturan. Baru ada IUP-nya kok sudah nekad melakukan penambangan. Jangan gitu dong, kan harus ada dulu SIUP-nya baru boleh melakukan penambangan. Wajarlah kalau masyarakat setempat bersama G-Prok melakukan penolakan terhadap PT. NLR karena jelas-jelas menyalahi aturan dan sudah ada korban yang mengadu ke Komnas HAM yakni korban mengalami gatal-gatal. Penambangan ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

“Kami sampai saat ini masih mempertanyakan kenapa dan ada apa sampai PT. NLR melakukan penambangan di desa Ekin dan sekitarnya? Datang ke sini secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami. Masyarakat pun tidak pernah diberitahu bahwa aka nada penambangan batu mangan di sini. Ini jelas-jelas telah menyalahi aturan karena berada berada di tengah-tengah pemukiman warga. Akibat dari penambangan ini, masyarakat telah menderita penyakit gatal-gatal dan korengan. Pemda Belu seolah-olah “mencuci tangan” atas kesalahannya. Hal positif yang dibuat pihak perusahaan yakni cuman hanya dibuka akses jalan. Hanya itu saja. Tapi dampaknya sangat besar yakni masyarakat yang sudah menderita penyakit gatal-gatal. Jangan tipu-tipu kami. Pemda Belu harus bertanggung jawab dan harus segera menghentikan penambangan “liar” ini. Komnas HAM RI sudah katakana bahwa ini jelas-jelas menyalahi aturan dan sekaligus terjadi kerusakan alam. Lihat saja tanah-tanah di sekitarnya sudah mulai longsor perlahan. Segera angkat kaki dari sini,” usir RD. Inocensius Nahak Berek.

Lokasi Tambang Mangan PT. NLR (foto: felixali)
Lokasi Tambang Mangan PT. NLR (foto: felixali)

PT. NLR Juga Kecewa dengan Pemda Belu

Terkait temuan Komnas HAM RI dilapangan, Zulkarnaen salah satu staff PT. NLR pun mengatakan, “Kami bekerja di sini dengan melakukan penambangan batu mangan karena ada IUP-nya dari Pemda Belu. Pemda Belu yang harus bertanggung jawab, kenapa memberikan isin kepada kami, padahal di tengah-tengahnya ada warga masyarakat. Kami tidak tahu tentang hal itu. Silahkan ditanyakan ke Pemda Belu. Kami juga kecewa kalau cara kerja Pemda Belu kayak begini. Kami akan tanyakan ke Pemda Belu apakah sudah sesuai aturan atau belum. Kalau sudah, maka akan kami angkat kaki dari sini. Kalau belum, tentunya kita akan bersama terus di sini,” ungkapnya dengan raut kecewa.

Untuk diketahui, sejak tahun 2010 PT. NLR hanya dengan mengantongi Isin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu nekad melakukan aktifitas penambangan mangan di desa tersebut. Dan akibat dari penambangan tersebut, telah membuat keributan yakni masyarakat di areal pertambangan dan sekitarnya telah mengalami penyakit gatal-gatal dan korengan.

Sehingga dari itu, G-Prok bersama lembaga kemanusiaan lainnya, terus melakukan penolakan terhadap kehadiran PT. NLR dengan berbagai macam cara. (felixianus ali)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *