Pelayanan Publik di Lampung Masuk Zona Merah

suluhnusa.com_Sebagian besar pelayanan instansi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung masih buruk dan masuk zona merah.

Hal ini terekam dalam hasil penelitian tentang kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik oleh Ombudsman setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Zulhelmi, di Bandarlampung, Sabtu, menyatakan, hasil penelitian tersebut secara rinci akan mereka umumkan 8 Desember 2013 lalu.

Penelitian dilakukan terhadap 20 instansi tingkat Provinsi Lampung dan 26 instansi tingkat Kota Bandarlampung yang menyelenggarakan pelayanan publik bekerja sama dengan akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan.

Secara umum, hasil penelitian menunjukkan sebanyak 80 persen atau 16 instansi di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah yang berarti rendah tingkat kepatuhannya dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sedangkan untuk instansi tingkat Kota Bandarlampung, sebanyak 77 persen atau 20 instansi di Kota Bandarlampung masuk dalam zona merah.

Menurut dia, kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat.

Setidaknya, gambaran itu tercermin dari hasil survei Bank Dunia tahun 2011 terhadap 183 negara yang menempatkan Indonesia di urutan ke-129 dalam hal pelayanan publik.

Dia melanjutkan, munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaannya, ternyata belum diimplementasikan oleh sebagian besar instansi penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan penelitian.

Menurut Zulhemi, ada tiga kategori penilaian dalam Penelitian tersebut, yaitu kategori merah untuk Lembaga/Instansi dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk Lembaga/Instansi dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk Lembaga/Instansi dengan kepatuhan tinggi.

Dia menjelaskan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP 96 Tahun 2012 yang memuat sejumlah indikator wajib dalam setiap penyelenggara pelayanan publik.

“Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, pelayanan terpadu untuk perizinan dan sarana prasarana serta unit pengaduan, standar pelayanan harus ditempelkan dan dipublikasikan secara lengkap dan transparan kepada publik” kata dia.

Zulhemi melanjutkan, tujuan umum Penelitian adalah untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kota yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan mengacu pada Undang-Undang pelayanan publik.

Sedangkan tujuan khusus dari penelitian tersebut adalah mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dan wajib ditingkatkan oleh Lembaga/Instansi di Propinsi Lampung dan di Kota Bandarlampung dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada masa mendatang.

“Manfaat Penelitian adalah sebagai bahan evaluasi kepatuhan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Propinsi Lampung” kata pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung tersebut. (meby destamala)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *