suluhnusa.com_Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyidik dugaan suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bali di Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Bali Penegak Konstitusi, Agung Wira, mengatakan Majelis hakim panel yang memeriksa dan mengadili perkara Pilkada Bali, khususnya Hakim Konstitusi Akil Mochtar diduga menerima suap Rp 80 miliar sampai Rp 200 miliar.
“Kami meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada Bali di MK. Di publik telah terdengar adanya penyuapan sampai Rp 200 miliar kepada majelis hakim panel mengadili perkara tersebut khusnya hakim konstitusi Akil Mochtar,” katanya kepada suluhnusa.com, usai ke gedung KPK, Jumad, 11 Oktober 2013.
Menurut Agung Wira, sengketa Pemilukada Provinsi Bali didaftarkan ke MK dengan nomor 62/PHPU.D-XI/2013 oleh pasangan calon nomor urut 1, A.A Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan. Dia menilai telah terjadi peristiwa fatal yang menciderai semangat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubewrnur Bali, 2013.
“Ditemukannya banyak pemilih yang mencoblos mewakilkan orang lain dan atau menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.,” ujar Agung Wira.
Agung Wira klaim sudah membuktikan 19 Tempat Pemungutan Suarat di mana terjadi pemilih menggunakan hak pilih orang lain atau memilih lebih dari satu kali di Mahkamah Konstitusi.
“Namun, MK pada 20 Juni 2013 dalam putusannya menyatakan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan dibenarkan dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Agung Wira. (Sandro Wangak)