suluhnusa.com – Polemik dan informasi terkait pembangunan Jety Apung di Pulau Siput atau Pulau Awalolong mendapat tanggapan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata.
Setelah pemasangan tiang pancang gagal dikerjakan di Pulau Siput 24 Januri 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan gerak cepat. Menggelar rapat internal dan memanggil berbagai pihak untuk mendengarkan pendapat dan masukan terkait solusi penyelesaian.
Dan walau sedang polemik, PPK Kegiatan Pembangunan Jety Apung dan Kolam Renang di Pulau Siput sudah mencairkan anggaran sebesar 80 persen.
Pantauan suluhnusa.com, sejak kejadian aksi demontrasi laut oleh Nelayan Pesisir Teluk Lewoleba, 24 Januari 2019 pemerintah Lembata sudah dua kali melakukan rapat internal. Rapat pertama digelar 25 Januari 2019 dan rapat kedua di gelar, Senin, 28 Januari 2019.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayan, kepada suluhnusa.com di Kantor Dinas Pariwisata, 28 Januari 2018 sebelum mengikuti rapat koordinasi internal yang dipimpin Wakil Bupati Lemnbata, Thomas Ola Langoday, menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan pembangunan Jety Apung dan Kolam Renang di Pulau Siput sudah melalui semua tahapan sesuai denga prosedur dan aturan yang berlaku.
Apol menjelaskan, dalam dokumen kegiatan pengembangan pariwisata di Pulau Siput adalah pembangunan Jety Apung dan Kolam Renang bukan pembangunan Hotel Apung.
“Pemerintah bukan bangun Hotel Apung di Awalolong. Karena dalam dokumen, nomenklaturnya pembangunan Jety Apung dan Kolam renang,” ungkap Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata ini.
Lebih jauh Apol menjelaskan, proses pembahasan dan penetapan pembanguna Jety Apung di Pulau Siput sudah posedural, sebab pada saat pembahasan APBD Kabupaten Lembata, RPJMD Kabupaten Lembata tahun 2017-2022 masih dalam proses pembahasan, sehingga anggaran untuk pelaksanaan pembangunan Jety Apung dan kolam renang ditetapkan dalam dokumen anggaran mendahului perubahan.
“Dan anggaran yang ditetapkan mendahului perubahan sudah ditetapkan pada bulan Januari 2018,” beber Apol yang didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun.
Disinggung ada dokumen gagal lelang tender proyek pembangunan Jety Apung yang diterbitkan tanggal 21 September 2018, Apol menyatakan itu menjadi kewenangan Pokja ULP.
“Soal penerbitan dokumen gagal lelang tender itu menjadi kewenangan Pokja ULP. Kamib sudah melakukan semua proses seuai aturan dan prosedur. Sehingga batas waktu pelaksanaan proyek ini sampai tanggal 31 Desember 2018. Dan saat ini sudah kita lakukan addendum waktu, selama 90 hari sampai akhir maret 2019,” ungkap Apol diamini Silvester Samun.
BACA JUGA :
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun menyampaikan pihaknya melakukan adendum waktu pekerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012. Pereaturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015.
“Adendum waktu dapat dilakukan bukan hanya karena alasan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan gangguan industri yang dikategorikan force majure tetapi juga dilakukan karena terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak. Ini berdasarkan perpres,” jelas Sil Samun.
Ketika disinggung terkait pencairan anggaran yang sudah mencapai 80 persen, Samun menjelaskan, dalam proyek pengerjaan Jety Apung dan Kolam Renang dibagi atas dua tahap, yakni tahap pengadaan dan tahap pemasangan.
“Benar, bahwa anggaran sudah kita cairkan sebesar 80 persen untuk tahap penyediaan dan pengadaan. Dalam tahap ini, pihak kontraktor melakukan kontra kerja bersama pabrik yang menyediakan barang. Setelah disediakan kita utus tim untuk memeriksa. Setelah memeriksa dan mendapat rekomendasi dari tim pemeriksa, kami melakukan pembayaran. Dan saat ini barang untuk pemasangan jety Apung sudah berada di Lewoleba. Siap dipasang. DPRD juga sudah pergi lihat kok. Tetapi karena ada aksi protes itu maka untuk sementara kita hentikan. menunggu hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak,” ungkap Samun.
Menurut Samun pihaknya menyerahkan persoalan ini selanjutnya kepada Bupati Lembata sebagai pimpinan tertinggi dalam mengambil keputusan karena saat ini secara teknis tinggal tahapan pemasangan. ***
sandro wangak