suluhnusa.com_Dua Perusahaan budidaya Mutiara yang hadir di Desa Wolwal Wilayah Kecamata Alor Barat Daya (Abad), Kabupaten Alor, telah memperluaskan area kerjanya sepihak hingga kini sangat merugikan warga masyarakat Desa Wolwal Induk.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Jordan Lekalong, tokoh pemuda setempat yang merasa prihatin dengan kondisi masyarakat yang dilarang nelaut oleh PT TOM.
Menurut Jordan, Ketika hadir berbagai perusahaan yang ada di kecamatan abad ini akan mengurangi tingkat pengangguran bagi para masyarakat, tapi apakah perusahaan itu harus secara diam-diam menambah area kerja sendiri, dengan adanya penambahan Satu Blok Longline Mutiara milik PT.TOM yang tepatnya berada di Desa Wolwal saat ini menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat setempat dan sekitarnya.
Dia menjelaskan Pihal PT Tom yang melakukan pembukaan jalur block budidaya mutiara baru secara sepihak merugikan masyarakat dan desa. Sebab posisi blok longline tersebut tepat berhadapan dengan Pasar Wolwal Induk.
Jalur ini merupakan jalur akses keluar masuknya perahu motor bagi para pedagang yang hendak berdagang di pasar Wolwal Induyk.
“Menjadi sulit dan para nelayan untuk mencari rezeki sehari-hari. Areal laut semakin sempit dan menjadi sebuah tekanan bagi masyarakat nelayan,” ungkapnya.
Penambahan Blok Longline Mutiara milik PT.TOM di Desa Wolwal Induk ini diduga melakukan perluasan area secara sepihak saja, karena tanpa ada kesepakatan bersama antara Pihak Perusahaan, Pemeritah Desa (pemdes)dan Masyarakat desa setempat.
“Masa satu perusahaan mau melakukan penambahan area kerja di wilayah kami ini hampir-hampir masyarakat tidak terlibat mengetahui tiba-tiba satu blok longline mutiara ada lagi yang berhadapan dengan pasar wolwa itu,” keluh Jordan.
Untuk itu diharapkan adanya kerjasama yang bagi bagi semua unsur apabila berbuat sesuatu pada satu wilayah tersebut, paling tidak harus ada kesepakatan bersama untuk mengambil satu keputusan yang diinginkan hingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Dia juga mengungkapkan ada PT. Alor Indah yang telah membuka saham diwilayah Desa Wolwal Induk, hanya berhak pada area darat yang telah dibeli itu jadi jangan seenaknya saja menegur dan melarang para nelayan yang sedang mecari makan agar tidak boleh mencari ikan di area laut sekitar lingkungan perusahaan ini.
Lebih lanjut jordan berharap agar pemerintah desa dapat mengambil langka yang baik agar para nelayan yang selama ini mencari ikan di wilayah laut itu tidak merasa ditekan atas kehadiran kedua perusahaan itu yakni PT.TOM yang bergerak pada budidaya mutiara dan juga PT.Alor Indah bergerak dalam bidang perdagangan (Ruamah Makan) dan tempat Rekreasi.’terangnya. (iwan kamaleng)