417 Penyandang Cacat itu Dilirik Sebelah Mata

suluhnusa.com_Penyandang cacat memiliki hak yang sama dengan warga lain. Oleh karena itu mesti tidak ada diskriminasi. Fakta terbalik. Diskriminasi terhadap penyandang cacat massif terlihat. Pemda Manggarai Barat diminta untuk tidak melihat sebelah mata terhadap penyandang cacat ini.  

Keberadaan penyandang cacat di Kabupaten Manggarai Barat membutuhkan banyak perhatian dari berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, NTT dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa menurut data yang dihimpun oleh KPPC-KJ (Kelompok Peduli Penyandang Cacat Kita Juga) pada 21 desa di Manggarai Barat, jumlah penyandang cacat sebanyak 417 orang, dengan berbagai jenis dan bentuk kecacatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPC-KJ, Silvester, kepada Wartawan saat menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati HUT ke 15 Penyandang Cacat Sedunia, Senin 3 Desember 2013.

Kepada Wartawan, Silvester menjelaskan, dari rangkain keterlibatan KPPC-KJ sejak tahun 2007, ditemukan beberapa fakta antara lain, 

  1. banyak penyandang cacat yang tinggal di pedesaan dan dating dari keluarga yang miskin. Mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan untuk merubah kecacatannya.
  2. banyak ditemukan penyandang cacat tidak bersekolah. 
  3. para penyandang cacat tidak mendapatkan pelayanan terapi untuk merubah kecacatannya. Penyandang cacat lebih banyak tinggal dengan orang tuanya tanpa ada upaya untuk membawa mereka ke tempat-tempat pelayanan terapi. Hal ini menyebabkan, kecacatanya semakin parah yang pada akhirnya akan memberatkan keluarga.
  4. hampir semua penyandang cacat hidup tanpa ketrampilan, sehingga mereka tidak dapat mempunyai pendapatannya sendiri.
  5. Adapun penyandang cacat yang sudah mendapatkan pendidikan; SMA, Universitas, tetapi dalam setiap perekrutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya yang tuna netra tidak diberikan kesempatan oleh Pemerintah Daerah dengan alasan; tidak tersedianya alat bantu dan atau tidak dibantu pada saat mengikuti tes CPNSD. Hal ini menyebabkan penyandang cacat tuna netra tidak dapat mengikuti tes CPNSD. 
  6. Manggarai Barat, belum memiliki sarana fisioterapi dan therapist. Para penyandang cacat sangat sulit mendapatkan tempat-tempat pelayanan terapi yang terdekat.

Dari segi Regulasi dan perundangan yang berlaku, Silvester membeberkan Berdasarkan Undang-UndangNomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dalam pasal 6, mengatakan setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Setiap penyandang cacat berhak memperoleh Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya; perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil hasilnya, aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya dan Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Dari fakta dan data tersebut, seperti yang digaungkan dalam aksi unjuk rasa kemarin, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat seperti, Kelompok Peduli Penyandang Cacat-Kita Juga (KPPC-KJ), Yayasan Ayo Mandiri dan Panti Rehabilitasi Binongko, menuntut kepada Pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk:

  1. Wajib membuat alokasi anggaran khusus untuk memberdayakan penyandang cacat dari APBD.
  2. Wajib membuat peraturan daerah(Perda) tentang Penyandang disabilitas.
  3. Harus ada pendataan yang jelas tentang penyandang cacat. 
  4. Harus segera-cepat-dibangun sekolah luar biasa untuk penyandang disabilitas.
  5. Menuntut kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk wajibkan melibatkan penyandang cacat dalam setiap sasaran pembangunannya yang ada di desa. Dan mendukung kelompok-kelompok penyandang cacat yang sudah terbentuk.
  6. Harus ada pembukaan formasi untuk penyandang cacat dalam tes CPNS, lebih khusus merekrut penyandang cacat yang mempunyai latar belakang pendidikan khusus dan layanan khusus bagi penyandang cacat.
  7. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat wajib menyediakan tempat fisioterapi dan tenaga therapist. 
  8. Pemerintah; wajib menjalankan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 14; perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.
  9. Pemerintah kabupaten Manggarai Barat wajib menyediakan jaminan kesehatan (Jamkesmas)khusus untuk penyandang cacat. 
  10. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat wajib segera membangun gedung atau tempat public yang dapat diakses oleh penyandang cacat.
  11. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus memberikan pelayanan kesehatan yang mendukung perbaikan penyandang cacat.

Tuntutan para penyadang cacat itu menjadi prioritas dari Pemda Manggarai Barat tahun mendatang.

“Kami selaku Pemerintah tetap memperjuangkan hak dan kewajiban penyandang cacat di Manggarai Barat. Seperti tuntutan mereka terkait formasi CPNSD, pada prinsipnya Pemda tidak berniat untuk menyembunyikan formasi CPNSD, jikalau tahun 2013 ini ada formasi untuk orang cacat, terutama mereka yang sudah mengantongi ijaza sarjana. Pada tes CPNSD Tahun 2013 kemarin itu, formasi untuk orang cacat tidak ada. Kalau tahun mendatang ada, pasti Pemda akan menginformasikan formasi tersebut. Sementara terkait Jaminan Kesehatan bagi penyandang cacat, tahun 2014 nanti ada dana jaminan kesehatan yang kami perjuangkan untuk orang cacat” tegas,

Benediktus Banu, Asisten III, Pemda Manggarai Barat, saat menanggapi pernyataan dari para penyandang cacat, yang diserahkan oleh, Anselmus Kartono, perwakilan dari para penyandang cacat.

 Terkait tempat khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa, Kepala Bidang TK/SD, Stefanus Syukur, menegaskan bahwa tahun 2014 Pembangunan SDLB di MAnggarai Barat menjadi Prioritas bersama 15 Kabupaten lainnya di Indonesia.” Jawaban sementara dari Dinas sejak saat itu ialah usulan teman-teman bisa terealisasi. Bulan lalu, Pemerintah pusat sudah memberikan tanggapan positif. Sudah ada surat dari Dirjen Pendidikan Dasar, melalui dinas PPO propinsi.

“Kami belum melakukan apa-apa, karena itu adalah hal baru bagi kami di Dinas PPO. Dalam surat tersebut, langsung dimintakan proposal untuk merealisasikan. Direncanakan dibangun belasan ruangan, seperti aula yang sudah lengkap dengan fasilitas pendidikan, seperti MCK, Perpustakaan, tempat tidur. Diperkirakan biayanya mencapai 4 Miliar selama 4 tahap. Sehingga kami rencanakan 1 M untuk 2013. Harus mengirim tiga surat. Pertama permohonan dari Bupati, kedua persiapan lahan (10.000 m persegi). Dinas mengusulakan agar SLB bangun dilahan Pemda. Ketiga, surat dari Pemda untuk pengangkatan guru khusus” papar Syukur.

Bernadus Barat Daya, Anggota DPRD MAnggarai Barat, dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan Orang Cacat adalah bagian dari Pembangunan untuk membangun dan memajukan MAnggarai Barat.

“Pada prinsipnya, semua kita adalah penyandang cacat. Hanya bedanya yang hadir dalam aksi tersebut adalah adalah orang cacat fisik. Sementara kita semua adalah penyandang cacat moral/psikologis(cacat secara politik dan hukum). Penyandang cacat adalah bagian yang tak terpisahkan dari fakir miskin dan anak terlantar.

“NGO bersama wartawan diharapkan bekerjasama dengan Dinas PPO untuk melakukan pendataan secara ril, untuk meyakinkan DPRD bahwa SLB penting di Mabar. Pemda bersama DPRD harus mengalokasikan dana secara efisien. Alokasi dana harus dilihat secara positif. PWMB diharapkan sebagai pelopor untuk mendiskusikan penyandang cacat, karena kita semua adalah orang cacat”tegasnya.

Selain itu, Barat Daya mendesak Badan Kepegawaian Daerah MAnggarai Barat mengusulkan secara khusus formasi untuk tenaga berpendidikan khusus. Formasi biasanya berdasarkan usulan khusus. SLB jadi berarti secara langsung pasti ada rekrutmen untuk tenaga pendidikan khusus seperti Sarjana Sekolah Luar Biasa. Terkait Perda untuk orang cacat, Bernadus mengungkapkan Di Manggarai Barat betul belum ada perda khusus yang mengatur penyandang cacat. Biasanya Ranperda dikopi paste dari daerah lain, kemudian dimodifikasi.

Bisa juga dibuat langsung oleh DPRD. Sampai hari belum ada perda berdasarkan usulan inisiatif DPRD. Selama ini biasanya berdasarkan usulan Eksekutif. Kalau ada referensi dari teman Penyandang cacat, mohon disampaikan kepada Eksekutif dan DPRD.

Karena itu, lanjut Bernadus, ada 4 rekomendasi yang harus diteruskan diantaranya, Mengusulkan formasi CPNSD bagi tenaga pendidikan khusus, Mendorong gagasan untuk membangun SLB, Rancangan Perda untuk Penyandang Cacat (Yang dibutuhkan adalah contoh perda yang berkaitan dengan perda penyandang cacat).

Kelemahannya adalah DPRD Mabar, belum memiliki Perda berdasarkan hasil usulan inisiatif. Hanya membutuhkan 16 orang untuk tandatangan dan Konsekwensi pendanaan adalah APBD mabar harus mengalokasi hal tersebut. Bagaimana caranya agar SLB ada di Mabar. Agar nomenklaturnya jelas.( Richard Kandy)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *