suluhnusa.com_Seorang Lurah di Kota Kupang dilaporkan warganya ke Ombudsman Kupang karena malas masuk kantor.
Lurah yang mala situ bernama Jems Banufinit. Lurah di Kelurahan Fatukoa, kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Merasa pelayanan terhambat karena lurah yang malas warga lalu membawa persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan NTT di Kupang.
Jumat 29 November 2013 dilaporkan warganya ke Ombudsman RI perwakilan NTT. Hal ini terpaksa dilakukan warga, karena lurah jarang masuk kantor, bahkan menurut warga, aktifitas pelayanan di kantor itu sering buka saat siang hari, itupun hanya satu atau dua jam pelayanan di kantor lurah kembali ditutup.
Tindakan petugas tersebut sempat menyulitkan warga ketika hendak membutuhkan pelayanan. Demikian diungkapkan Yusup Abjena salah seorang warga Fatukoa dalam laporannya di hadapan Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
“Kondisi yang kami alami di kelurahan kami Fatukoa, lurah jarang masuk kantor dan jam pelayanan di kantor lurah selalu buka siang bahkan jam 12 siang kantor lurah sudah ditutup, hal ini sudah pernah saya laporkan ke Walikota ketika berkantor di Fatukoa beberapa waktu lalu,” tandas Abjena dengan nada kecewa.
Saat ini Lurah Fatukoa belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan warga. Pada kesempatan yang sama juga sejumlah warga Kota Kupang lainnya hadir dengan membawa laporan dari masing-masing kelurahan, terkait kinerja pelayanan Publik yang merugikan warga.
Menanggapi laporan itu Ketua Ombudsman RI perwakilan NTT Darius Beda Daton,SH mengatakan Ombudsman sebagai salah satu lembaga Negara bentukan pemerintah yang memiliki wawenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelelnggara negara dan pemerintah termasuk pelayanan publik yang diberikan BUMN, BUMD serta badan swasta lain maupun perseorangan yang diberi tugas atau bersentuhan dengan pemberian pelayanan publik.
Tujuannya untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera serta mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektis, efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari praktek KKN.
“Karena itu menurut Beda Daton, laporan yang masuk ke Ombudsman akan segara ditangani untuk ditindaklanjuti meskipun dengan kondisi keterbatasan personil yang ada di Ombudsman RI perwakilan NTT”.
Dan khusus laporan dari Fatukoa Ombudsman akan menjadwalkan secepatnya untuk dilakukan sidak guna melihat kondisi yang terjadi serta mengambil langkah-langkah perlu sesuai dengan tugas fungsi Ombudsman sebagaimana diamanatkan UU Nomor 37/2009. Kehadiran warga ke Ombudsman RI perwakilan NTT diprakarsai PIAR NTT yang merupakan keterwakilan 12 forum masyarakat di Kota Kupang.
Menurut Adhi Nange koordinator program PIAR kehadiran warga forum saat itu memiliki dua agenda diantaranya melakukan shering pendapat bersama Ombudsman guna mengetahui tugas fungsi serta prosedur penyelesaian laporan yang dilakukan Ombudsman. Dan masyarakat wakil forum melaporkan persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Sehingga diharapkan dari pertemuan tersebut menurut Adhi Nange, nantinya forum bentukan PIAR NTT memiliki pemahaman dan kesempatan agar dapat bergaining dengan Ombudsman mengawasi setiap pelayanan publik yang ada di tengah masyarakat. (Goris Takene)