Setiap Tahapan Pemilu Harus dipantau, Pemantau Pemilu Wajib Terakreditasi

LEMBATA, SULUH NUSA – PEMANTAU Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

 

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 menyebutkan Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

 

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y. B. Tokan, SE dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Kabupaten Lembata di Lewoleba, 11 Maret 2023.

 

“Jadi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 mengatur semua lembaga atau perorangan yang mau terlbat sebagai pemantau pemilu wajib terakreditasi”, ungkap Paulina Tokan.

 

Paulina menjelaskan akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten, Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Untuk itu Paulina berharap Lembaga atau perorangan yang berkeinginan terlibat sebagai pemantau pemilu mengikuti informasi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang pengumuman pendaftaran pemantau melalui website dan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemantau wajib mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

 

Paulina mengungkapkan syarat sebagai Pemantau Pemilu adalah berbadan hukum, bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

 

Khusus sumber dana Pemantau Pemilu, Paulina Tokan mengungkapkan dalam lampiran Perbawaslu sudah diisyaratkan agar pemantau pemilu mengisi surat pernyataan sumber dana sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pendanaan yang berasal pihak pihak lain yang memiliki kepentingan politik tertentu.

Sementara itu Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Thomas F. Bayo Apa, S. Ip saat saat mensosialisasikan Peraturan Bawaslu  Nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif masyarakat diatur beberapa hal yaitu pojok baca pengawasan, kerjasama dengan perguruan tinggi, komunitas digital pengawas pemilu dan desa pengawas pemilu.

. Febri menjelaskan semua komponen ini menjadi penting untuk dilibatkan untuk mewujudkan pemilu serentak 2024 yang berkualitas.

 

Dalam sosialisasi itu juga disepakati agar setiap panwascam dapat membuat pojok baca pengawasan partisipatif dan desa pengawas partisipatif masyarakat sekaligus menggelar diskusi tematik bersama masyarakat di desa desa.+++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *