suluhnusa.com – Kematian Patty Leu, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata Desember 2017 lalu diduga karena dibunuh.
Penyebab kematian warga binaan atau Napi asal Kedang-Lembata ini setelah Pihak penyidik Polres Lembata melakukan pemeriksaan para saksi dan penyidikan dan otopsi terhadap jenasah korban Paty Leu.
BACA JUGA : SEBELUM MENINGGAL PATTY LEU SEMPAT HISTERIS
Pengembangan kasus kematin Napi di Lapasa Kelas III Kupang ini dilakukan penyidik Polres Lembata, sejak bulan Januari 2018.
Dan berdasarkan hasil Otopsi, pemeriksaan saksi dan termasuk barang bukti Penyidik polres Lembata menetapkan sembilan orang opsir atau pegawai Lapas Kelas III Lembata sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Yohanes Mihawila, melalui Kasubag Humas Polres Lembata, , Aipda Syahlan Muladi menjelaskan pemeriksaan pertama dilakukan terhadap lima tersangka, masing-masing Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga dan Remigius Lelan.
Sementara pemeriksaan hari kedua dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan terakhir, Roni Rimanggi.
“Dan hasilnya sembilan petugas lapas yang menjadi tersangka kasus kematian Pati Leu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, sudah ditahan di sel Mapolres Lembata, sejak Senin, 12 Maret 2018 sore,” ungkap Syahlan ketika dibubungi suluhnusa.com melalui telepon seluler, 13 Maret 2018.
Para tersangka itu diamankan di sel dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mereka ditahan selama dua puluh hari.
Syahlan menjelaskan para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak bulan Januari 2018 termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi.
Ketika disinggung apakah Kalapas Lembata juga menjadi tersangka, Syahlan mengatakan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan.
“Untuk sementara belum. Kalapas masih menjadi saksi. Di belum jadi tersangka,” ungkap Syahlan.
Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu (7/3/2018). Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.
Dia menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan Kalapas Lembata, Andi Muladi, juga memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Lembata, Senin (5/3/2018), akhirnya penyidik menahan 9 tersangka.
Syahlan menandaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka ini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan,” ujar Syahlan.
BACA JUGA : SETELAH KABUR, NAPI TEWAS TAK WAJAR DALAM LAPAS
Diberitakan suluhnusa.com sebelumnya terkait kematian Napi, Pati Leu bahwa Seorang nara pidana di lembaga Pemasarakatan kelas III Lembata, kabur, setelah ditemukan sipir, dia dijebloskan dalam ruangan isolasi, lalu tewas.
Paty Leu (19), warga Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata ditemukan tewas tak wajar sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu, 20 Desember 2017 di depan kamar mandi ruang isolasi atau ruangan Bapenaling.
Ia diisolasi setelah berhasil diamankan petugas Lapas Lembata pada Senin 18 Desember 2017 setelah melarikan diri pada Sabtu 16 Desember 2017 silam.***
sandro balawangak
Semoga dapat terungkap dengan jelas, demi keadilan, keamanan, kenyamanan dan kemajuan lewotana Lembata tercinta.
Hukum harus ditegakkan, Penyidik Polri dan Penegak Hukum lainnya sangat tau akan keadaan Lapas maupun Rutan dalam hal Jumlah Personil yang sangat minim. Lalu yang menjadi pertimbangan Melarikan Diri, Mengulangi Perbuatan itu keyakinan dari mana, apalagi harus menghilangkan barang bukti. Ingat ada asas Oportunitas, karena selain sedikit personil, di dalam Lapas sana terlalu banyak warga binaan (narapidana dan tahanan) yang harus dijaga, diawasi dan dibina. Kenapa Penyidik tidak menetapkan status penahanan dengan jenis penahanan rumah atau penahanan kota? Bukankah dengan minimnya personil, kerawanan justru bisa lahir dari Lapas karena keputusan/penetapan yang prematur? Semoga cepat dilimpahkan ke Kejaksaan agar disana bisa adanya kewenangan Diponering.. Jika tidak maka, ” Mari Kita Mulai” itu tahananmu, ini narapidanaku… Adil kan Om Pol