Biaya Operasional Sekolah Sebagai Program Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Sekolah Dasar Inpres Riangbunga

BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH SEBAGAI PROGRAM PENUNTASAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN DI SEKOLAH DASAR INPRES RIANGBUNGA

 

 

ZAKARIAS DURAN OLA, S.Pd.SD

NIP. 196811051991101001

Sekolah Dasar Inpres Riangbunga

 

ABSTRAK

Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. Program Kejar paket A, paket B, dan SMP terbuka tidak termasuk sasaran dan PKPS-BBM Bidang Pendidikan, karena hampir semua komponen dan ketiga program tersebut telah dibiayai oleh pemerintah. Selain daripada itu, Madrasah Diniyah juga tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah regular yang telah menerima BOS.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22 % dan pada akhir 2006 telah mencapai 88,68 %. Target penuntasan Wajar 9 tahun harus dicapai pada tahun 2008/2009 dengan APK minimum 95 % . Dengan demikian, pada saat ini masih ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain masalah pencapaian target APK, permasalahan lain yang dihadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan yang antara lain mencakup masalah tenaga kependidikan, fasilitas, manajemen, proses pembelajaran dan prestasi siswa.

Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak, amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, Pemerintah melanjutkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Selain memberikan musibah, kenaikan BBM membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Salah satu bentuk kompensasi kenaikan BBM tahap pertama adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Itu merupakan inisiatif bagus dari pemerintah, walaupun kebijakan menaikkan harga BBM bukan solusi.

Melalui program BOS, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana “blockgrant” kepada sekolah. Sekolah dapat menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional sekolah, khususnya biaya operasional non personil sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam buku petunjuk pelaksanaan program.

Besarnya dana yang di terima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan alokasi sebesar Rp. 235.000,- per tahun per siswa tingkat SD dan Rp. 324.500,- per tahun per siswa tingkat SMP. Alokasi per siswa tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya pendidikan yang diolah dari Susenas 2004. Dana untuk semester pertama TA 2005/2006 diserahkan sekaligus dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah. Pengelolaan dana dilakukan dan menjadi tanggungjawab kepala sekolah dan guru/bendahara yang ditunjuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) yang telah disetujui oleh komite sekolah.

 

Keyword: BOS, PENDIDIKAN DASAR, RIANBUNGA, ZAKARIAS, OLA, DURAN

 

 

DOWNLOAD :

BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH SEBAGAI PROGRAM PENUNTASAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN DI SEKOLAH DASAR INPRES RIANGBUNGA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *