SULUH NUSA, SURABAYA – Hingga 24 Juni 2024, Bawaslu RI telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan 2024.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister. Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, satu permohonan mengabulkan seluruhnya, enam permohonan mengabulkan sebagian.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Totok Hariyono saat membuka Rapat Kerja Teknis Penyelesaian sengketa Proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Surabaya, 30 Juni – 02 Juli 2024.
“Tanggung jawab Pemilihan ini menjadi tanggung jawab kita semua mulai dari KPU,Bawaslu, DKPP dan seluruh stakeholder, Sehingga di moment yang penting ini mari kita menakar dan mendeklarasikan diri kita sebagai pengawas,pencegah dan penindak, mari bekerja dengan sungguh-sungguh sukseskan Pilkada 2024”, ungkap Totok.
Totok meminta para pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan 2024.
“Kita (pengawas pemilu) harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kita aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang undangan serta mewujudkan keadilan pemilu,” cetus Totok.
Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.
“Mindset (penyelesaian sengketa) pemilu harus diubah di Pemilihan karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya,” seru laki-laki yang karib disapa Cak Totok itu.
Selain itu, dia juga meminta para pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc.
“Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa),” kata dia.
Totok menjelaskan berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 obyek sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan yaitu Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan atau berita acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Totok mengungkapkan pentingnya penyamaan pemahaman terkait regulasi, mengingat perbedaan antara pemilu dan pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, La Bayoni, Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, Labayoni dalam kegiatan tersebut mengatakan melalui kegiatan ini Pengawas Pemilu dapat dibekali dan menemukan solusi dari setiap masalah yang dihadapi.
“Melalui Raker ini Pengawas Pemilu dapat menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi sehingga Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian juga mengetahui langkah teknis penyelesaian sengketa”, pesan Labayoni
Sementara itu Magdalena Yuanita Wake Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam Rakernis tersebut mengharapkan Pengawas Pemilu di 22 Kabupaten Kota Se-Provinsi NTT dapat memperoleh manfaat secara teknis dalam penanganan sengketa dan dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik menghadapi sengketa.
“Materi Penanganan sengketa dan Simulasi sidang penyelesaian sengketa agar tetap diinternalisasikan di Kabupaten/kota dengan tetap membekali diri dengan regulasi dalam menghadapi Pemilihan 2024”, ungkap Nita.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Totok Hariyono,Deputi bidang teknis Bawaslu RI Labayoni, Kepala biro Fasilitasi Penyelesaian Sengkata Proses Pemilu Harimurti Wicaksono, Tenaga Ahli Abdulah, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magadalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi bersama Jajaran pengawas Pemilu Kabupaten Kota yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.+++nadine.yunita