IBI Tersinggung, Penjabat Bupati Lembata Minta Kadis BKAD Minta Maaf

SULUH NUSA, LEMBATA – IKATAN Bidan Indonesia (IBI) Cabang Lembata merasa tersinggung atas pernyataan Kepala BKAD Lembata, Lukman Suksin yang dilansir SuluhNusa (Weeklyline Media Network) beberapa waktu lalu.

 

Lukman Suksin memberikan pernyataan yang cukup menohok dengan membuat perbandingan beban kerja dan asas manfaat dari tindakan profesi.

 

Menurut Suksin, para dokter dalam tindakan profesi dan beban kerja mendatangkan pendapatan asli daerah sementara profesi lain dan ASN lainnya dalam tugas pokok fungsi tidak mendatang PAD tetapi sebagai beban kinerja.

 


Baca Selengkapnya

Tukin di Lembata Untuk Dokter Dibayar 12 Bulan, ASN Lain Hanya 6 Bulan Karena Menjadi Beban Kinerja


 

Pernyataan Suksin ini mendapat reaksi keras dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Lembata, Rosdalima Tuto.

 

Rosadalima Tuto bersama delapan orang pengurus inti IBI langsung membuat pernyataan sikap dan bertemu dengan Penjabat Bupati Lembata, Rabu, 25 Januari 2023.

 

Mewakili 418 bidan se Kabupaten Lembata, Rosdalima bersama pengurus di hadapan Penjabat Bupati Lembata, 25 Januari 2023, menyatakan ketersinggungan mereka karena tindakan Profesi Bidan dianggap tidak menghasilkan PAD.

 

Padahal, Bidan dalam melakukan tindakan medis kerap melaksanakan tugas dan fungsi tang seharusnya dilakukan oleh para dokter.

 

Kepala BKAD menurut Rosdalima tidak memahami secara utuh tentang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah adalah pekerjaan tim bukan perorangan atau bukan hanya dilakukan oleh profesi tertentu.

 

Rosdalima mencontohkan tindakan medis, seorang pasien yang menggunakan BPJS dalam penanganannya dilakukan oleh banyak orang sejak dari tindakan pertama pendaftaran administrasi sampai pana tindakan medis dirawat inap atau meja operasi.

 

Untuk itu, Rosdalima mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kepala BKAD jangan mendiskreditkan profesi tertentu.

 

Keluhan Ketua IBI ini direspon oleh Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa, dengan meminta Kepala BKAD Lukman Suksin untuk meminta maaf kepada Profesi Bidan dan lainnya. Pesan ini disampaikan Marsianus Jawa melalui Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Iren Suciadi.

 

“Atas pernyataan ini, sebagai Bidan kami menyampaikan bahwa kami tidak setuju dan menolak penjelasan ini karena jika pembiayaan pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Tenaga Kesehatan bersumber dari PAD maka reward harus mempertimbangkan peran tenaga kesehatan sebagai team work. Kurangnya pemahaman terhadap tugas pokok tenaga kesehatan oleh pejabat pengambil kebijakan, berdampak merugikan tenaga kesehatan bahkan dapat menyebabkan hilangnya motivasi kerja. Kami sangat mengapresiasi jika surat ini menjadi referensi perubahan kebijakan di masa yang akan datang,” tandas Rosdalima kepada penjabat bupati Lembata, Marsianus Jawa.

 

Kadis Iren yang dikonfirmasi SuluhNusa (weeklyline media network), 27 Januari 2023 usai rapat evaluasi bersama Komisi III di Gedung DPRD Lembata membenarkan pesan Penjabat Bupati tersebut .

 

“Ya benar. Ada pesan dari Bapak Penjabat Bupati Lembata untuk disampaikan kepada Pa Lukman Suksin. Dan saya sudah sampaikan. Pesannya Pa Penjabat minta pa Lukman untuk minta maaf kepada para Bidan atau IBI melalui media yang merilis pernyataannya,” Ungkap Suciadi.

 

Lukman Suksin belum menjawab konfirmasi SuluhNusa, 26 Januari 2023.

 

Nasib naas yang dialami ASN dan profesi lain termasuk Profesi bidan yang dibayar tunjangan kinerja hanya 6 (bulan) ditahun 2022 berlanjut pada tahun 2023, sebab dalam Surat Keputusan Bupati Lembata tentang tunjangan kinerja profesi yang disebutkan dalam SK hanya empat profesi yakni dokter spesialis, dokter umum, apoteker, dokter gigi. Sementara profesi bidan, perawat dan analis tidak disebutkan dalam surat keputusan Bupati.

 

Karena itu Penjabat perintahkan segera revisi Surat Keputusan itu dengan mencantumkan semua profesi.

 

IBI juga menyerahkan pernyataan sikap kepada Penjabat Bupati Lembata.  Ketua IBI didampingi Majelis pertimbangan organisasi Helena Daten Odel;  Kabid pendidikan Ima Huler; Humas Yanti Blikololong dan Kabid pengembangan dan penelitian Kristofora Salome.

Pernyataan sikap IBI Lembata kepada
khusus menyikapi penerimaan tunjangan kinerja yang merupakan tambahan penghasilan bagu ASN Kabupaten Lembata tahun 2022, khususnya bagi Tenaga Kesehatan. Mereka menemukan adanya kesenjangan yang besar antar profesi kesehatan satu dengan yang lain.

Dalam suratnya kepada penjabat Bupati Lembata, IBI Cabang Lembata 6 (enam) butir pertanyaan dan sikap yang perlu disikapi. Yakni, satu, memohon penjelasan kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 dari pejabat yang berwewenang.

Dua, telah diterbitkan kembali Keputusan Bupati Lembata Nomor 467 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Beban Kerja dan Pertimbangan Objektif Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2023. “Pada lampiran termuat besaran tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan, namun tidak mencantumkan profesi Bidan didalam keputusan tersebut. Mohon penjelasan untuk dapat kami pahami,” tulis mereka.

 

Tiga, Keputusan Bupati Lembata pada poin 2 berdasarkan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Pasal 58). Pasal dimaksud memuat kriteria pemberian Tambahan Penghasilan agar mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.

 

Empat, berdasarkan kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan pada poin 3 maka kami menyampaikan keberatan menerima Pemberian Tambahan Penghasilan dengan besaran yang tertuang dalam keputusan tersebut dengan alasan:

 

  1. Bidan adalah profesi, merupakan alat negara yang menjadi ujung tombak pemerintah pusat dan daerah juga merupakan pekerja perempuan, memiliki sumber penghasilan yang rendah karena latar belakang pendidikan standar minimal dengan kesejahteraan yang tidak pernah sepadan dengan tanggung jawab yang diberikan.
  2. Bidan dalam praktik profesinya, menyelenggarakan seluruh program kesehatan dari pusat sampai daerah secara mandiri, tersebar di tempat- tempat tugas yang sulit akses informasi, transportasi dan layanan kesejahteraan lain, juga menerima peran delegatif sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat sampai daerah, menjadikan bidan adalah ‘dokter spesialist’, ‘perawat’, ‘apoteker’, ‘nutrisionis’, ‘vaksinator’, ‘administrator’ dan peran lain yang didelegasikan karena keterbatasan tenaga. Bidan saat ini tengah berjuang mengentaskan stunting yang jadi prioritas nasional, dan tugas berat menekan AKI/AKB ada di pundak Bidan.
  3. Bidan dalam praktik profesinya juga menyelenggarakan asuhan klinis medis secara mandiri, memiliki resiko tinggi tertular penyakit infeksi, juga rentan terhadap penyakit jantung, anemia dan penyakit tidak menular lainnya karena beban kerja terhadap jaminan kualitas pelayanan dan keselamatan nyawa ibu dan bayi.
  4. Bidan adalah tenaga kesehatan, bekerja 24 jam dan telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan PAD melalui peran mandiri yang menjadi kewenangan bidan.
  5. Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 pasal 46 Tentang Tugas dan Wewenang Bidan dan PMK Nomor 21 Tahun 2021, mengamanatkan bidan untuk melaksanakan:
    1. Pelayanan Kesehatan Masa sebelum Hamil
    1. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil
    1. Pelayanan Persalinan
    1. Pelayanan kesehatan masa sesudah hamil
    1. Pelayanan Kesehatan anak
    1. Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi
    1. Pelayanan Kesehatan Seksual
    1. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
    1. Pelaksaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu

Peran ini telah merinci sumbangan bidan terhadap PAD yang dibayarkan ke Pemda oleh mitra berdasarkan klaim pelayanan bidan antara lain:

  • Klaim persalinan Normal Rp. 700.000
  • Klaim ANC I paket Rp. 200.000
  • Klaim PNC 1 paket Rp. 100.000
  • KB implant Rp. 100.000
  • KB IUD Rp. 100.000
  • KB Suntikan Rp.15.000
  • Rujukan 1 paket Rp. 216.000

 

Lima, berdasarkan alasan atas keberatan yang kami ajukan, kami mohon agar Penetapan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Bidan Tahun 2023 di naikan dengan besaran yang sepadan dengan mempertimbangan hal-hal pada poin e.

 

Poin enam, mereka mempersoalkan pernyataan Kepala BKAD Kabupaten Lembata, Lukman Suksin.

 

IBI juga melansir kembali salah satu rekomendasi Tim Audit Maternal Perinatal-Survailance Respon (AMPSR) pada tanggal 17 Desember 2022 yang bertempat di Hotel Palm Indah bahwa Bidan di Desa/Kelurahan diberikan kembali Insentif Good Pagi sebesar Rp. 250.000/bulan agar dapat dianggarkan kembali.++++sandrowangak

One comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *