suluhnusa.com – Tugas guru adalah mengajar. Tempat mengajar yang diatur oleh undang undang dan aturan yang berlaku adalah di dalam kelas, disana proses belajar mengajar terjadi.
Mirisnya, masih ada guru yang malas mengajar. Alpa mauk kelas. Bukan satu dua hari karena sakit atau izin, tapi oknum guru tersebut tidak pernah masuk mengajar sejam pun selama tahun 2017.
Adalah Goris Karmin alias Guru Erwin, tercatat selama tahun 2017 tidak pernah masuk mengajar di SMPN 19 Kupang padahal berdasarkan Surat keputusan kepala sekolah Guru Erwin, diberi tugas mengasuh mata pelajaran Bahasa Inggris Untuk kelas VII dan kelas VIII SMPN 19 Kupang. Selain Guru Erwin, Masu’ud Bethan juga berkelakuan yang sama. Malas masuk kelas.
Gregorius Karmin, pada tahun 2018, pada bulan Januari tidak masuk 17 hari, Februari 11 hari sedangkan Mas’ud Bethan pada bulan Januari 2018, tidak masuk 17 hari dan Februari 7 hari. Keduanya tidak masuk tanpa alasan.
Tabiat guru Erwin yang tidak masuk mengajar ini bukan saja terjadi pada tahun 2017, sejak tahun 2015 sudah malas mengajar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filemon Lulupoly melalui Koordinator Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naiboho, saat ditemui di kantornya, 17 Maret 2018.
Naiboho menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat dan membaca di media online suluhnusa.com, pihaknya langsung dipanggil oleh Kadis PK Kota Kupang untuk membentuk tim investigasi internal dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Naiboho yang juga menjadi ketua tim investigasi dan pemeriksaan tersebut menjelaskan, pihaknya setelah melakukan pengumpulan bahan dan data serta melakukan pemeriksaan terhadap beberpaa pihak di SMPN 19 Kota Kupang menemukan bahwa bukan hanya Goris Karmin saja yang tidak masuk mengajar tetapi ada satu guru lagi yakni Mas’ud Bethan.
“Saya dipanggil oleh pa kadis. Lalu bentuk tim dan turun ke SMPN 19 untuk kumpul bahan, data dan keterangan. Ternyata di SMPN 19 bukan Goris Karmin saja yang malas mengajar tetapi ada satu guru lagi atas nama Mas’ud Bethan. Kelakuannya sama. Malas mengajar,” beber Naiboho.
Setelah mengumpulkan bahan dan data, lanjut Naiboho, pihak Dinas PK Kota Kupang, mengambil berita acara pemeriksaan atas Goris Karmin, 10 Maret 2018 di Kantor Dinas PK Kota Kupang.
“Dalam pemeriksaan oleh kami, Goris Karmin atau Guru Erwin mengakui bahwa dia tidak masuk mengajar seharipun selama tahun 2017,” ungkap Naiboho yang didampingi oleh beberapa anggota tim pemeriksa kepada suluhnusa.com.
BACA JUGA : Tidak Mengajar, Oknum Guru SMP di Kupang Robek Absen
Lebih jauh Naiboho membeberkan, setekah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Goris Karmin, dan pada tanggal 17 Maret 2018 pihaknya memanggil Mas’ud Bethan untuk dimintai keterangan dan pengambilan BAP tetapi yangh bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Sebenarnya kami periksa Mas’ud hari ini tetapi dia tidak dating. Kami akan panggil paksa atau kami turun ke sekolah untuk periksa di sekolah,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, Sekretaris Daerah kota Kupang, Bernadus Benu, mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dengan nomor BKPPD.800/349/B/III/2018 perihal penegakan disiplin untuk dua ASN guru pada SMP negeri 19 Kupang atas nama Gregorius E. Karmin, S.pd dan Mas’ud Bethan S.Pd yang tidak melaksanakan tugas mengajar tanpa berita dan alasan
Surat daei sekda tersebut dikeluarkan tanggal 13 Maret 2018 sementara pihak Dinas sudah melakukan pemeriksaan terhadap Goris Karmin, tanggal 10 Maret 2018.
Goris Karmin, Guru berdasarkan SK tugas mengajar dari kepala sekolah, yang bersangkutan mengajar 6 kelas sebanyak 24 jam pelajaran per Minggu terdiri dari kelas VII (tujuh) sebanyak 4 Kelas dan Kelas VIII (delpan) sebanyak 2 (dua) kelas.
Ketika disinggung soal alas an Goris Karmin tidak masuk mengajar, Naiboho memebebrkan alasanny karena sekolah menerima tenaga honor bahasa Inggris sebanyak enam orang sehingga jika dia ingin mengajar harus berhentikan enam orang honor itu.
“Alasan ini bagi tim pemeriksaan tidak logis. Dia beralasan bahwa dirinya tidak masuk mengajar karena pihak sekolah sudah mengangkat guru honor bahasa inggri sebanyak enam orang. Dan kalau mau, Dia (Guru Erwin) masuk mengajar maka permintaannya adalah berhentikan keenam guru honor bahasa inggris tersebut. Alasan ini kan ngawur dan tidak logis,” tukas Naiboho.
BACA JUGA : Oknum Guru SMP di Kupang Lebih Doyan Duduk di WC Dari Pada Masuk Kelas
Padahal dalam SK pembagian tugas Guru Erwin diistimewakan sebagai SASN dan penerima sertifikasi sehingga diberikan beban mengajar 24 jam sisanya enam belas jam diberikan kepada guru honor.
Setelah diperiksa Guru Erwin menyanggupi bahwa hari Senin, akan masuk mengajar ternyata dia mangkir lagi
“Siswa tetap dirugikan dari sisi hak hak untuk menerima pelajaran. Sehingga kami merekomendasikan kepada pimpinan untuk ditindak tegas berdasarkan aturajn berlaku,” jelasnya.
Rekomendasi tim pemeriksa akan diberikan kepada Kepala Dinas PK Kota Kupang, diteruskan ke Walikota Kupang untuk mengambil sikap tegas sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS.
“Sebab Guru Erwin sudah pernah di BAP kasus yang sama tahun 2015,” tegas Naiboho. ***
sandro wangak