suluhnusa.com_Pihak imigrasi Ngurah Rai Bali telah melakukan penangkapan terhadap dua orang warga negara Australia yang diduga melakukan kegiatan jurnalisme dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) keduanya diduga melanggar pasal 122 huruf (a) jo pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua orang jurnalis asal Australia itu ditangkap saat melakukan peliputan terkait pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby.
Kedua jurnalis itu adalah Daniel William Sutton, reporter Channel 10 Australia dan Nathan Mark Ritcher yang diketahui sebagai fotografer free lance.
“Keduanya kita deportasi siang ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Gusti Kompyang Adnyana, Jumat 7 Maret 2014.
Daniel dan Nathan ditangkap di Jalan Pantai Gang Lotering, Kuta, dekat rumah yang di tempati Corby selama menjalani pembebasan bersyarat, Rabu 5 Maret 2013.
Daniel saat itu sedang mempersiapkan siaran langsung (live), sedangkan Nathan sedang melakukan pemotretan.
Menurut Adnyana, Daniel dan Nathan telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan kegiatan jurnalisme dengan menggunakan Visa on Arrival.
Keduanya dinyatakan melanggar pasal 122 huruf a junto pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tdk sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Setelah ditahan selama dua hari, Daniel dan Nathan dideportasi ke negaranya siang kemarin sekitar jam 13.30 Wita dengan pesawat Virgin Air.
“Keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal selama enam bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Adnyana.
Adnyana menambahkan, penangkapan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi wartawan asing lainnya yang melakukan kegiatan jurnalistik terutama di Bali.
“Mereka harus pakai visa kunjungan jurnalis yang mendapat persetujuan dari Kemlu dan Kominfo,” pungkasnya.
Visa kunjungan saat kedatangan itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan jurnalisme komersial atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang bersifat bekerja, sehingga dua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 122 huruf (a) jo pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.(kresia)
