suluhnusa.com_Menyongsong AFTA 2015, perhimpunan Advoikat Indonesia (PERADI), melakukan ujian terhadap advokat asing yang ingin menggeluti profesi advokat di Indonesia. Sebagai syarat mutlak, advokat asing itu jiuga harus mendapat surat izin dari kantor DPN Peradi Pusat.
Hal ini disampaikan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, melalui Press Realease yang diterima suluhnusa.com, melalui email. Dalam press realese tersebut Hasibuan menyebtukan, sebagai syarat mutlak bagi advokat asing yang melakukan kegiatan acara di wilayah hukum Indonesia harus mendapat rekomendasi dari DPN Peradi.
Sebab, apabila tidak mendapatkan rekomendasi dari DPN Peradi maka Kementrian Hukum dan HAM RI, tidak akan mengeluarkan izin beracara kepada advokat asing tersebut.
“Ini syarat mutlak. Syarat hukum sebagai kelengkapan adminsitrasi sebelum mendapat izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, bagi kantor advokat yang ada di Indonesia yang saat ini sedang dan ingin mempekerjakan advokat asing, harus segera memenuhi semua syarat ini,” ungkap Hasibuan.
Untuk itu, DPN PERADI mengeluarkan suret tertanggal 20 Desember 2013, dengan nomor KEP/2010/PERADI/DPN/XII/2013, perihal persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi Advokat asing yang bekerja di Indonesia.
Dalam surat itu, DPN PERADI tegas menjelaskan bagi advokat atau tenaga ahli hukum asing yang bekerja di kantor advokat seluruh Indonesia harus mendapat rekomendasi dari DPN PERADI sebagai syarat mutlak memperoleh izin dari Pemerimtah Republik Indonesia.
“Sebelumj diberikan rekomendasi tersebut, advokat atau tenaga ahli hukum asing harus mendapatkan pendidikan keadvokatan Indonesia dengan materi tentang kode etik advokat dan peran organisasi advokat di Indonesia,” beber Hasibuan.
Pendidikan keadvokatan ini sebagai dipahami dan diatur dalam pasal 24 dan penjelasan (bagian umum) undang-undang advokat.
Pendidikan advokat ini dilakukan pada tanggal 24 Februari 2014 dan penyelenggaraan pengujian pada tanggal 27 Februari 2014 di secretariat DPN PERADI, jalan Grand Slipi Tower 11th Jalan S. Parman Jakarta Barat. (sandrowangak)
