Tetapi Caleg Incumbent Juga Tak Paham Aturan

suluhnusa.com_Disebabkan karena Calon Legislatif tidak direkrut melalui proses politik yang baik dan regenerasi di partai maka lahirlah caleg instant. Bukan saja caleg instant itu yang tak mengerti aturan tetapi pengurus parpol dan caleg incumbent juga tidak mengerti aturan.

Adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, Rofin Kopong memberi penilaian terkait pelanggaran massive yang dilakukan oleh para calon anggota legislative ini.

Dan pelanggaran yang paling massive, menurut Kopong adalah terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

Banyak caleg yang tidak mengerti tentang terkait alat peraga kampanye. Dan ini bukan dilakukan oleh caleg baru tetapi pengurus partai dan caleg yang incumbent juga melakukan pelanggaran itu.

Bahwa, menurut aturan PKPU No 15 tahun 2013 dan Surat Edaran nomor 664 terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye jelas memuat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, Perubahan tersebut diantaranya tentang metode kampanye dan pemasangan alat peraga.

“Kita meminta kepada peserta Pemilu untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Rofinus Kopong, kepada suluhnusa.com, di Hotel Aston sebelum acara Rapat teknis penyelesaian sengketa wilayah III di Denpasar, 24 Februari 2014.

Kopong Lebih jauh menjelaskan, dalam aturan itu juga ada aturan soal zona wilayah kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga wajib dipatuhi oleh peserta pemilu, calon legislatif dan calon DPD.

“Pemasangan baliho atau papan reklame peruntukannya hanya bagi partai politik dan calon anggota DPD sebanyak satu unit untuk satu desa/ kelurahan,” katanya.

Rofin Kopong (Foto: ist)
Rofin Kopong (Foto: ist)

Senada dengan Kopong, Kepala bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Yusti Erlina, kepada suluhnusa.com, usai membuka kegiatan rapat teknis menjelaskan, baliho atau papan reklame hanya boleh memuat foto pengurus partai politik, tetapi pengurus partai itu harus yang bukan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Dan lanjut, Erlina, pemasangan alat peraga kampanye dapat dipasang sesuai zona ditentukan seperti pemasangan spanduk calon anggota DPR, DPD dan dan DPRD sebanyak satu unit pada zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Sementara mengenai maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, ia menyatakan, bagi peserta yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu Kabupaten/kota kepada KPU dan Pol PP berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut.

“Setelah adanya rekomendasi kita meminta inisiatif partai politik untuk menertibkanya sendiri bila tidak dilakukan pemerintah daerah setempat melalui SatPol PP berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukannya lebih dahulu kepada peserta Pemilu,” kata Erlina menjelaskan.

Dan untuk meningkatkan kapabilitas anggota bawaslu dan Panwaslu di kabupaten/kota, maka dilakukan rapat kerja teknis pengawasan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Region III yang di selenggarakan di Hotel Aton, Denpasar lima hari sejak 24 Februari 2014.

Terkait kegiatan rapat Teknis ini, Erlina mengungkapkan, kegiatan ini diselenggarakan selain untuk penguatan kapasitas Sumber daya Manusia aparat pengawas pemilu dalam rapat terbuka nanti, juga sebagai bentuk penyamaan persepsi terkait pengawasan dan penyelesaian sengketa. Region III ini meliputi Bali, NTT, NTB, Jambi, Jawa Timur dan Bengkulu.

Dan Denpasar merupakan kota ketiga tempat diselenggarakannya Rapat Teknis Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa setelah Kota Batam dan Banjarmasin.

Sebagai informasi dan gambaran bahwa peserta dalam rakernis di Kota Batam dan Banjarmasin sangat antusias mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir dan kami harapkan juga terhadap peserta di Kota Denpasar ini.

Sebagaimana arahan Pimpinan Bawaslu RI tahun 2014 akan mengadakan Rapat Kerja teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu di seluruh Indonesia, sebanyak 5 (lima) kali di 5 (lima) regional.

Regional 1 (satu) dilaksanakan di Batam, regional 2 (dua) di Banjarmasin, regional 3 (tiga) di Bali, regional 4 (empat) di Yogyakarta, regional 5 (lima) di Makasar.

Erlina berharap agar Diharapkan dengan kegiatan ini semua anggota bawaslu dan panwaslu bisa melakukan penawasan secara maksimal saat rapat terbuka nanti dan dapat menyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku agar pileg dapat berjalan dengan baik. (sandrowangak)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *