suluhnusa.com_Sedikitnya 18 orang anggota Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) Kota Kupang akhirnya resmi diakomodir dalam APBD II Kota Kupang untuk tahun anggaran 2014.
Kepala Dinas PPO Kota Kupang melalui Plh Kabid PLS Roos Dethan belum lama ini di kantor itu mengatakan, dengan diakomodirnya dana Insentif bagi Tenaga Lapangan Dikmas diharapkan ke depan kinerja kita di bidang PLS akan lebih baik.
“Ya kita sangat berterimakasih karena usulan kita kepada DPRD Kota Kupang supaya TLD/FDI dianggarkan dalam APBD Kota Kupang akhirnya terjawab, sehingga diharapkan ke depan kinerja kita di Bidang PLS akan lebih baik,” harap Dethan.
Masih menurut Roos Dethan, sebelumnya insentif (gaji) bagi Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) dibayar dari Dirjen PLS Jakarta. Tetapi kaena terjadi perubahan regulasi aturan sehingga pada 2013 lalu TLD/FDI yang ada pada setiap kabupaten/kota dialihkan pembayaran gajinya kepada Pemda setempat.
“Berdasarkan surat Kemendikbud Dirjen PAUD-NI Nomor 475/B5.4/TU/2012 tanggal 20-Mei 2013, tentang Falidasi data TLD/FDI yang mana dalam poin 5 menyebutkan terhitung Januari 2013 gaji TLD/FDI menjadi tanggung jawab daerah masing-masing sehingga kita anggarkan,” jelas Dethan.
Diberitakan suluhnusa.com sebelumnya TLD/FDI di sejumlah Dinas PPO kabupaten/kota sejak Januari hingga September 2013 ini belum menerima gaji. Padahal tenaga yang sejak awal diangkat dan dibiayai anggaran dari APBN tersebut, tugas mereka sangat penting dan merupakan ujung tombak Dinas PPO setempat khususnya pada Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dalam hal mendata, memfasilitasi serta memonitoring bahkan sewaktu-waktu TLD/FDI bisa mengambil peranan sebagai seorang tutor atau guru di lapangan untuk mengisi kekosongan yang mungkin terjadi.
“Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) tenaga mereka sangat kami butuhkan dilapangan karena mereka ujung tombak sebagai pendamping segala bentuk program pemerintah yang dibiayai Dirjen Pendidikan Luar Sekolah maupun daerah, jadi apabila kinerja mereka gagal maka akan berdampak luas pula pada program yang ada di lapangan,” kata Dethan.
Lebih lanjut Kepala Seksi PAUD pada Bidang PLS Kota Kupang itu menegaskan, tugas TLD dan FDI tidak hanya memonitoring, memfasilitasi, mendampingi dan membuat laporan tentang mitera pemerintah seperti PKBM, PAUD/TKK, LSM dan Yayasan yang ada di tiap kecamatan dan kelurahan/desa sesuai SK yang mereka terima, tetapi juga membantu atau mengambil alih tugas seorang tutor/guru guna memperlancar tugas/kegiatan di lapangan.
Sehingga apa yang dilakukan Pemda Kota Kupang terhadap TLD/FDI saat ini adalah sebagai bentuk perhatian terhadap tugas mereka.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PPO Kota Kupang Drs Filmon Lulupoy dalam pertemuannya dengan sejumlah TLD/FDI di ruang PLS beberapa waktu lalu mengatakan, dengan diakomodirnya gaji TLD/FDI dalam APBD II Kota Kupang maka, segala aktifitas TLD/FDI menjadi tanggungjawab dan kewenangan Dinas PPO Kota. Sehingga penerapan aturan disiplin yang selama ini belaku bagi setiap PNS di Kota Kupang, akan diberlakukan pula kepada semua TLD/FDI.
“Dengan diakomodirnya gaji TLD/FDI dalam APBD, maka segala tanggungjawab tentang tugas TLD menjadi kewenangan PPO Kota Kupang termasuk penerapan disiplin selama ini juga akan diberlakukan untuk semua,” tandasnya. (gories takene)
