KTP Anak Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

suluhnusa.com_Dinas Dukcapil Belum Terbitkan KIA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang belum menerbitkan kartu identitas anak (KIA) karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang Dinas Kependudukan Kota Kupang belum menerbitkan KIA sebab belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang David Marts Mangi, SH yang dihubungi melalui telepon seluler, 22 Juni 2016.

David mengatakan, sesuai surat edaran dari pemerintah pusat pada tahun 2016 mulai dilaksanakan penerbitan kartu identitas anak semacam kartu tanda penduduk (KTP) bagi anak mulai dari usia 0 hingga umur 17 tahun.

Namun tidak semua kabupaten/kota di tahun 2016 ditunjuk, hanya beberapa kota saja yang mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak di maksud. Sehingga diharapkan pada tahun 2017 apabila ada petunjuk lanjutan untuk kabupaten/kota yang lain di Indonesia, maka Kota Kupang akan siap untuk meleksanakan apa yang menjadi instruksi Pemerintah Pusat.

Sebeb menurut David, untuk semua itu mempunyai dampak terkait alokasi anggaran baik dalam APBN maupun pada APBD nantinya. Sehingga lanjut David, apabila semuanya telah siap, maka Dukcapil sebagai lembaga yang bertanggungjawab untuk hal dimaksud akan segera melaksanakannya nanti.

Informasi yang berhasil dihimpun suluhnusa.com Dinas Dukcapil Kota Kupang mengatakan, uji coba pembuatan KIA sampai sekarang belum dilakukan, karena blankonya juga belum disiapkan melalui APBN, sama dengan blangko KTP-elektronik. Sehingga diharpkan nantinya kabupaten dan kota juga akan menerima blangko dari pusat untuk menerbitkan KIA.

Sehingga menurut sumber itu, tidak cukup menyiapkan anggaran tetapi juga mesti didukung dengan peralatan cetak termasuk computer agar mempermudah dalam proses penerbitan KIA dimaksud. Termasuk database anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari juga penting terlebih dahulu disiapkan.

Khususnya anak usia dini mulai dari pendidikan taman bermain (TK/PAUD) sampai SMA. Perlu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang dengan mengambil data jumlah siswa per sekolah dan per kelas agar bisa diketahui banyak anak di tingkat pendidikan, ujar sumber itu. Tujuan pemberian KIA kepada anak yakni, selain supaya adminstrasi kependudukan di Indonesia memiliki satu data yang akurat, juga agar seluruh masyarakat termsuk anak-anak ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga Negara perlu memiliki identitas kependudukan yang ditandai dengan pemberian NIK dan KTP sejak anak. Hal ini penting dalam rangka menerapkan sistem single identity.

Sehingga keinginan Pemerintah Indonesia untuk tertib administrasi kependudukan dan penggunaan administrasi kependudukan semakin baik dapat terwujud.(goristakene)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *