ABS Itu Biasanya Siap Pasang Badan Untuk “Big Bos”

suluhnusa.com_ Pola rekrutmen, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Gubernur NTT sarat dengan pertimbangan suka tidak suka, sehingga Pejabat ABS itu biasanya pasang badan untuk Big Bos.

Selain ABS juga pola balas dendam, balas jasa tersebut, jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam melahirkan pejabat publik yang bersih dan berwibawa dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

Karena itu, Pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup setda Provinsi NTT yang kehilangan jabatan karena terjadi mutasi atau pergantian pasca pilgub dan baru dilantik pada tanggal 31 Desember 2013, memiliki hak untuk melayangkan gugatan di PTUN Kupang.

Pasalnya, mutasi yang dilakukan di penghujung tahun 2013 itu disinyalir dilakukan tanpa didasarkan pada pertimbangan kualitas, kompetensi, profesionalitas, dan terlebih-lebih pergantian itu semata-mata karena pertimbangan subyektifitas sebagai balas jasa karena berjasa menjadi tim sukses ketika perhelatan pemilihan Gubernur NTT belum lama ini. Dan, mutasi juga dilakukan atas balas dendam karena tidak berada dalam satu kubu dukungan politik.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus yang menghubungi wartawan dari Jakarta, Senin 6 Januari 2014 mengatakan, para pejabat yang merasa dirugikan itu berhak mengajukan keberatan kepada Gubernur bahkan Keputusan Gubernur NTT yang menempatkan sejumlah pejabat putra daerah terbaik NTT hanya karena faktor subyektifitas sebagi balas dendam, kemudian jabatannya dicopot dan diberikan kepada pejabat lain yang tidak memenuhi kualifikasi kompetensi, profesionalitas, moralitas dan integritas hanya sekedar balas jasa sebagai pernah berjasa tim sukses pilkada, berhak mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

“Keputusan Gubernur NTT tersebut termasuk dalam kategori Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mencerminkan penegakan asas-asas umum pemerintahan yang baik bahkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pola mutasi yang didasarkan kepada sentimen, balas jasa dan balas dendam sebagaimana disinyalir oleh sejumlah pengamat di NTT, sekiranya benar, maka Gubernur NTT harus meninjau kembali dan mengembalikan sejumlah pejabat terbaik yang sat ini hanya diparkir dibagian staf ahli sebagai tempat buangan.

“Pola ini juga sebagai sebuah budaya kepemimpinan yang otoriter, korup dan tidak profesional karena pola ini hanya akan melahirkan pejabat-pejabat tertentu dengan kualifikasi ABS (asal bapa senang), loyal buta tuli, yang pada gilirannya hanya melahirkan pejabat-pejabat dengan kualifikasi hanya mengabdi kepada kepentingan atasannya dan tidak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.

Dikatakan Petrus, pejabat dengan kualifikasi ABS itu biasanya siap pasang badan untuk big bos manakala terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau lainnya, sehingga tidak heran kalau korupsi di NTT semakin tumbuh subur, karena diantara pejabat-pejabat yang korup di lingkaran kekuasaan Gubernur NTT berusaha untuk saling melindungi, tidak berani mencegah atau menutup akses matarantai korupsi dalam jaringan jabatan. Apalagi, kata dia, jabatan yang diperoleh atau diberikan kepadanya bukan karena pertimbangan profesionlitas dan kompetensi melainkan karena faktor KKN untuk saling melindungi.

“Saatnya kita membongkar budaya mutasi dan promosi yang didasarkan pada pertimbangan KKN, dengan mengabaikan aspek profesionalitas dan integritas moral dari pejabat yang bersangkutan. Karena itu kepada pejabat-pejabat yang merasa penempatan atau mutasi jabatan yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2013 sebgai buangan, tidak sesuai dengan kompetensi dan prinsip profesionalisme, berhak mengajukan gugatan ke PTUN Kupang, sebgai bagian dari upaya perbaikan terhadap kultur managemen ABS yang sangat tidak profesional,” katanya.

Menurut Petrus, pola balas dendam ini sangat mengganggu produktifitas kerja para pejabat menjelang pemilukada dan pasca pemilukada. Pasalnya, para pejabat tidak mendaptkan kenyamanan bekerja karena ada intimidasi, ada tekanan psichologis dan berbagai macam cara lainnya selama tidak kurang dari satu tahun (6 bulan sebelum pilkada dan 6 bulan setelah pilkada).

“Ini akibatnya, banyak pejabat yang harus berpura-pura mendukung si A, dan memusuhi si B dan ada yang terang-terangan sebagi bentuk kepeduliannya kepada atasannya dan bukan kepada kepentingan publik,” katanya.

Menurut Petrus, langkah perbaikan harus segera dilakukan, karena kultur janji politik seruapa akan mendapatkan jabatan bila menang pilkada, sebagai sebuah pola managemen yang melahirkan budaya korupsi dan feodalisme baru dalam birokrasi, sekaligus mengikis mental pejabat dari mental mengabdi dan melayani masyarakat menjadi hanya mengabdi dan melayani big bos (Gubernur atau Bupati/Walikota), selama kepemimpinan lima tahun.

Pola ini juga bertentangan dengan program KPK yang saat ini mendorong lahirnya Justice Colaboratur di dalam pemerintahan ketika terjadi korupsi di kalangan pejabat, karena orang tidak akan mau jadi Justice Colaborator atau Wishtel Blower dalam suatu tindak pidana korupsi, karena kedudukan atau jabatan yang diperolehnya itu sebagai balas jasa, hasil balas dendam dalam tim sukses pemilukada.

“Jika saja kemampuan jadi tim sukses dalam pilgub atau pilkada dijadikan sebagi sebuah profesi untuk mendapatkan jabatan, maka bisa dibayangkan dalam setiap lima tahun pejabat-pejabat itu hanya bekerja untuk rakyat paling-paling hanya dua tahun sementara tiga tahun lainnya mulai pasang kuda-kuda untuk memenangkan big bos dalam pilgub berikutnya, karena selain mendapatkan jabatan juga dana tim sukses yang menjanjikan,” katanya.

Dampak lain dari dukung mendukung dan balas jasa pasca pemilukada, kata Petrus, adanya makelar jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kerabat dekat atau orang dekat Gubernur, Bupati atau Walikota, sehingga terkadang membuat banyak pegawai kecil dengan kapasitas kompetensi yang rendahpun bisa dapat jabatan dan sebaliknya malah sudah bayar mahal-mahal malah tidak dapat apa-apa lantas menjadi korban makelar jabatan.(laurens leba tukan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *