suluhnusa.com_Setelah Kabupaten Malaka di Belu direstui, NTT kembali memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru. Kali ini perjuangan diarahkan untuk Pulau Pantar dan Adonara.
Tarian khas dari Kabupaten Alor Lego-Lego turut mewarnani seribu lebih warga masyarakat Alor-Pantar di Kota Kupang ketika mengantar dokumen pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Malaka di gedung DPRD Provinsi NTT dan Kantor Gubernur NTT, Senin 6 Januari 2014.
Sejak pagi, warga Alor-Pantar berkumpul di rumah pastori Pdt. Jack Karmany, S.Th di Gereja Maranatha Tofa dan bergerak menuju gedung DPRD Provnsi NTT.
Di halaman depan gedung DPRD NTT, warga Alor-Pantar diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT. Sebelum diarak masuk ke ruang Kelimutu, warga Alor-Pantar menari Lego-Lego dihalaman gedung DPRD.
Di dalama Ruang Kelimutu, warga diterima ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah, Wakil Ketua Nelson Matara, Maksimus Proklamasi Ebu Toh serta hampir setengah dari seluruh anggota DPRD NTT. Sebelum acara dialog dan penyerahan dokumen, acara diawali dengan pengalungan kain tenun Alor oleh Bupati Alor Simeon Th. Pally, Wakil Ketua DPRD Alor James Takalapeta, dan sejumlah sesepuh Alor diantaranya Ans Takalapeta, Imanuel Blegur, Ferdy Bolang dan sejumlah tokoh lainnya kepada pimpinan DPRD NTT dan para ketua Fraksi DPRD NTT.
Bupati Alor Bupati Alor, Simeon Th. Pally pada kesempatan tu mengatakan, warga yang turut serta mengantar dokumen usulan DOB Kabupaten Pantar itu merupakan perwakilan dari 17 kecamatan di Kabupaten Alor.
“Kami datang secara adat mengajukan kepada DPRD NTT semua dokumen calon DOB Kabupaten Pantar untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,” kata Bupati Alor.
Bupati Simeon mengatakan, dokumen yang diajukan itu dari aspek teknis sudah memenuhi ketentutan yang disyaratkan oleh UU Nomo 27 tentang tatacara pembentukan dan penggabungan daerah otonomi baru.
“Usulan pemekaran ini didasarkan juga pada RPJMD Kabupaten Alor 2010 yang antara lain menyangkut pemekaran wilayah,” katanya.
Selain itu, usulan pemekaran itu didasari pada aspirasi masyarat Pulau Pantar, dan pengkajian teknis yang dilakukan Undana Kupang serta keutusan politik dari DPRD dan Bupati Alor yang telah megeluarkan tujuh keputusan.
“Hari ini kami serahkan ke Keua DPRD NTT, yang kami bawa ini adalah suara hati rakyat Alor-Pantar dan semuanya ini demi kelancaran pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan mempercepat kemakmuran rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, tiga syarat utama sudah dipenuhi diantaranya admistratib, teknis dan fisik wilayah. Dan, rekomdasi ilmiah dari Undana Kupang menerangkan bahwa semua syarat layak untuk diproses menjadi Kabupaten Pantar.
Sesepuh Alor Ans Takalapeta yang didaulatkan untuk bicara pada kesempatan itu mengatakan, masyarakat Alor yang ada di Kota Kupang seluruhnya memberikan dukungan pembentukan DOB Kabupaten Pantar.
“Seiring dengan itu proses budaya yang kami lakukan hari ini secara adat. Tenunan yang dikalungkan kepada pimpinan DPRD NTT dan ketua Fraksi adalah identitas kami orag Alor-Pantar dan identitas kami itu kami berikan kepada bapa-bapa dan bapa-bapa menjadi orag Alor-Pantar untuk bersama kami berjuang menjadikan DOB Kabupaten Pantar,” ujar Takalapeta yang juga bekas bupati Alor dua periode itu.
Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah merespons usulan pemekaran DOB Kabupaten Pantar. Ketua Golkar NTT itu mengatakan, ia dan seluruh anggota DPRD NTT sangat menghargai aspirasi masyarakat Alor-Pantar itu.
“Pemekaran itu atas dasar pendekatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami akan merespons aspirasi itu. Dan bukan hanya itu akan kita tindak lanjuti. Kami sependapat dengan masyarakat, bahwa untuk mendekatkan palayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga yang efektif adalah memekaran Pantar adalah kebutuhan mutlak,” kata Medah.
Medah juga mengatakan, ia paling berpihak kepada keinginan masyarakat dan selaku pimpinan dewan, ia akan memaksimalkan perjuangan untuk mewujudkan apa yang dinginkan masyarakat Alor-Pantar.
“Jika pemekaran itu merupkan RPJMD Kabupaten Alor, maka diprovinsi juga ada RPJMD Provinsi yang berpihak kepada pemekaran wilayah dan itu sejalan,” katanya.
Medah menjelaskan, posisi Kabupaten Alor yang berbatasan laut dengan Timor Leste menjadikan Alor-Pantar sangat startegis dan itu perlu diprjuangkan agar mendpat perhtian spesial dari pemerintah pusat.
“Kita sama-sama perjuangkan untuk mewujudkan pemekaran DOB Kabupaten Pantar. Kami segera koordinasi dengan pemrerintah provinsi agar segara ditindaklanjuti,” katanya.
Usai penyerahan dokumen yang dilakukan Bupati Alor kepada Ketua DPRD NTT, warga Alor-Pantar meluapkan kegembraannya dengan menari Lego-Lego di halaman Kantor DPRD NTT. Disaksikan wartwan, para anggota DPRD NTT, Bupati Alor dan sesepuh Alor-Pantar di Kupang larut dalam tarian Lego-Lego yang berlangsung hampir selama dua jam.
Acara serupa juga dilakukan warga Alor-Pantar di Kantor Gubernur NTT. Bupati Alor dan sesepuh Alor-Pantar di Kupang diterima Gubernur Frans Lebu Raya di ruang rapat Kantor Gubernur.
Usai penyerahan, juga dilanjutkan dengan tarian Lego-Lego. Gubernur juga merespons baik usulan itu dan akan segera diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Usulkan Rp30 Miliar untuk DOB Adonara
Sehari setelah orang Pulau Pantar menari Lego-lego mengiringi penyerahan dokumen di kantor DPRD NTT, wakil rakyat ini mengusulkan agar pemerintah provinsi (Pemprov) mengalokasikan dana untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Adonara sebesar Rp30 miliar dalam dua tahun anggaran berturut- turut.
Ketua Komisi A DPRD NTT, Gabriel Kusuma Beri Bina mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Tata Pemerintah Setda NTT, Selasa (7/1).
Beri Bina yang saat itu didampingi dua anggota Komisi A masing- masing Anwar Pua Geno dan Frans Nahas mengatakan, walau diusulkan sebesar itu tapi tergantung pemerintah untuk mengalokasikan berapa besaran dukungan anggaran. Tentunya, anggaran yang dialokasikan itu dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek.
“Bagi DPRD, dana yang dianggarkan lebih besar sangat bagus sehingga roda pemerintahan di DOB bisa berjalan lancar,” kata Beri Bina.
Selain Adonara, lanjut politisi Gerindra ini, pemerintah juga wajib mengalokasikan anggaran untuk DOB Kota Maumere, hasil pemekaran Kabupaten Sikka dan DOB Pantar, hasil pemekaran Kabupaten Alor.
Khusus untuk DOB Pantar, DPRD NTT sesuai agenda pada 16 Januari mendatang akan menggelar sidang paripurna soal persetujuan pembentukan DOB Pantar. Sedangkan Adonara dan Kota Maumere prosesnya sudah final hingga di tingkat pusat.
“Anggaran yang dialokasikan itu untuk penyelenggaraan kelancaran roda pemerintahan dan pemilu kepala daerah pertama di DOB tersebut,” papar Beri Bina.
Ia menyampaikan, bila ada aset kabupaten induk yang ada di DOB tersebut, hendaknya diserahkan ke DOB yang bersangkutan. Kalau tidak ada, hendaknya dibuat keterangan yang menerangkan bahwa tidak ada aset kabupaten induk di DOB dimaksud. Karena itu harus dilakukan pendataan terlebih dahulu untuk memastikannya.
Kepala Biro Tata Pemerintah Setda NTT, Silvester Banfatin menyatakan, Pemprov berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan dan pemilu kepala daerah pertama di DOB. Dana yang dianggarkan sesuai perintah aturan minimal dalam kurun waktu dua tahun berturut- turut. Besaran anggaran yang dialokasikan disesuaikan dengan perhitungan anggaran dari pemerintah daerah kabupaten induk.
“Saya belum tahu persis besaran anggaran, tapi yang pasti pemprov sudah alokasikan anggaran untuk DOB Adonara dan Kota Maumere,” papar Silvester.
Ia menambahkan, Adonara dan Kota Maumere sudah memenuhi syarat sebagai DOB. Penetapan DOB untuk dua daerah itu tinggal menunggu keputusan pusat. Sedangkan DOB Pantar pemprov siap memrosesnya. (laurens leba tukan)